Simpan 5 Pot Tanaman Ganja, Pesulap Oge dan Temannya Terancam Hukuman Berat

KRIMINAL 24

- Team

Selasa, 29 Agustus 2023 - 20:19

40277 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Dua orang ditangkap atas kasus narkotika jenis ganja, yakni berinisial AH dan IAS alias OA atau yang dikenal dengan Oge Arthemus (44). Keduanya ditangkap di Serpong dan Yogyakarta.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengatakan dari penangkapan tersangka AH didapatkan sejumlah barang bukti, di antaranya pot tanaman ganja.

“Dari AH ini didapatkan barang bukti 3 botol biji ganja, kemudian menemukan 5 pot tanaman ganja,” ujar Syahduddi kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (29/8/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari 5 pot tanaman ganja ini terdiri dari 2 pot kecil dan 3 pot ukuran besar,” lanjutnya.

Sementara itu, tersangka Oge yang menjadi pemasok biji ganja untuk ditanam tersangka AH di kediamannya. Dari penangkapan Oge di Yogyakarta, polisi kemudian melakukan penggeledahan di kediamannya di kawasan Serpong, Tangerang Selatan dan mendapatkan sejumlah barang bukti.

“Dari pelaku OA ini penyidik berhasil mengamankan tiga klip biji ganja dengan berat kurang lebih 17,62 gram. Kemudian 1 klip ganja dengan berat 0,58 gram, 13 puntung ganja bekas pakai oleh pelaku,” ucap Syahduddi.

“Kemudian satu alat Linting Ganja, satu alat grinder, 10 pack papir atau kertas rokok, dan 1 Kg pupuk hidroponik yang disimpan di dalam lemari belakang rumah saudara OA,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 111 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (PMJ)

Berita Terkait

Gerak Cepat Polsek Gunung Malela Ungkap Pencurian HP Pekerja Bangunan, Pelaku Ditangkap Kurang dari Sepekan
Tanggapan Resmi Atas Pemberitaan Negatif Terkait Meninggalnya Tahanan
Safari Subuh 3 Babinsa Koramil 1426-06/Mapsu Sujud Bareng 50 Jamaah di Takalar, Soreang & Tonasa
Kalapas Binjai Perkuat Sinergitas dengan Polres Binjai, Bahas Pengamanan hingga Latihan Menembak Bersama
Tak Hanya Jaga Kamtibmas, Polsek Tapung Hilir Bina Petani Sukseskan Ketahanan Pangan Kampar
Terkuak! Pungutan Barcode Rp100 Ribu Diduga Libatkan Oknum Dinas Pertanian
Disurvei Ulang Tim Provinsi Sul-Sel, Puskesmas Kepulauan Tanakeke Berjuang Pertahankan Status Daerah Sangat Terpencil
Ajarkan Gotong Royong Sejak Dini: Koramil 1426-01/Polut Ajak Siswa SDN 206 Palleko Kerja Bakti Bersihkan Saluran Air

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:57

Gerakan Kebangsaan: Survei Sanksi Adalah Perintah Negara, Bukan Sekedar Ritual Administrasi untuk PT Rosin

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:35

Dari Limbah Hingga BBM Pabrik, PT Rosin Kian Dipersepsikan Seolah Kebal Hukum

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:49

Wujud Apresiasi dan Motivasi, Kapolres Gayo Lues Berikan Penghargaan kepada Personel Terbaik, Terima Apresiasi dari IDI

Selasa, 28 April 2026 - 20:55

Masalah Izin yang Belum Tuntas Membuat PT Rosin Trading Internasional Terus Didesak Untuk Diperiksa

Minggu, 26 April 2026 - 15:40

PT Rosin Internasional dan Pertanyaan Besar soal Pengelolaan Limbah di Gayo Lues

Kamis, 23 April 2026 - 12:48

Satreskrim Polres Gayo Lues Gelar Rekonstruksi Kasus Curat Dokter Wanita, 25 Adegan Diperagakan Tersangka

Rabu, 22 April 2026 - 17:27

Antisipasi Karhutla, Polres Gayo Lues Sebar Imbauan di Titik Rawan

Selasa, 14 April 2026 - 12:48

Pengadilan Negeri Blangkejeren Menjadi Panggung Uji Keadilan, Rabusin Soroti Penegakan Hukum Agraria

Berita Terbaru