Diduga Salinan Putusan Ditandatangani Orang yang Tidak Berkompeten, FJPK Menjelaskan

KRIMINAL 24

- Team

Senin, 7 Agustus 2023 - 12:30

40191 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta–Jalaluddin sebagai ketua Forum Jurnalis Peduli Keadilan (FJPK) prihatin dengan banyaknya kejanggalan dalam penanganan perkara terkait dr. Tumggul P. Sihombing, MHA

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hal Dokter Tunggul, diduga salinan putusan ditandatangani orang yang tidak berkompeten. Maka dari itu ini mennjadi bukti nyata bahwa beliau sangat diduga kuat dikriminalisasikan. ” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (7/8/2023)

Berikut penjelasan yang dikutip dari korban:

Rujukun Hukum

1. Amanat Pasal 56 Ayat (2) KUHP, Menyatakan: mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau ke- terangan untuk

2. Amanat Pasal 242 KUHP

(1), Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya Memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di tas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh Kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara Paling lama tujuh tahun.

(2), Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. (3) Disamakan dengan sumpah adalah janji atau penguatan diharuskan menurut

Aturan-aturan umum atau yang menjadi pengganti sumpah.

3. Amanat Pasal 263 KUHP

(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

(2), Dancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Temuan Fakta I, Kesalahan Nyata Yang Ada

Salinan Putusan Kasasi Perkara Tipikor No 53 K/Pid.Sus/2016 Dasar Untuk Melaksanakan Eksekusi Yang Tidak Ditanda Tangani Majelis Hakim Dan Panitera Pengganti, Namun: 1. Ditanda Tangani Roki Panjaitan Panitera Muda Pidana Khusus

2. Tanda Tangan Roki Panjaitan Patut Diduga Tidak Identik (Palsu

3. Selanjutnya Salinan Putusan Dikirim Untuk Dasar Eksekusi Berdasarkan Tanda Tangan Roma Siallagan Staf Panitera TPKOR Jakarta Pusat

Hal Ini, Melanggar UU Sebagaimana Rujukan Yang Disebutkan Diatas.

Lipsus: TJ

Berita Terkait

Gerak Cepat Polsek Gunung Malela Ungkap Pencurian HP Pekerja Bangunan, Pelaku Ditangkap Kurang dari Sepekan
Tanggapan Resmi Atas Pemberitaan Negatif Terkait Meninggalnya Tahanan
Safari Subuh 3 Babinsa Koramil 1426-06/Mapsu Sujud Bareng 50 Jamaah di Takalar, Soreang & Tonasa
Kalapas Binjai Perkuat Sinergitas dengan Polres Binjai, Bahas Pengamanan hingga Latihan Menembak Bersama
Tak Hanya Jaga Kamtibmas, Polsek Tapung Hilir Bina Petani Sukseskan Ketahanan Pangan Kampar
Terkuak! Pungutan Barcode Rp100 Ribu Diduga Libatkan Oknum Dinas Pertanian
Disurvei Ulang Tim Provinsi Sul-Sel, Puskesmas Kepulauan Tanakeke Berjuang Pertahankan Status Daerah Sangat Terpencil
Ajarkan Gotong Royong Sejak Dini: Koramil 1426-01/Polut Ajak Siswa SDN 206 Palleko Kerja Bakti Bersihkan Saluran Air

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:57

Gerakan Kebangsaan: Survei Sanksi Adalah Perintah Negara, Bukan Sekedar Ritual Administrasi untuk PT Rosin

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:35

Dari Limbah Hingga BBM Pabrik, PT Rosin Kian Dipersepsikan Seolah Kebal Hukum

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:49

Wujud Apresiasi dan Motivasi, Kapolres Gayo Lues Berikan Penghargaan kepada Personel Terbaik, Terima Apresiasi dari IDI

Selasa, 28 April 2026 - 20:55

Masalah Izin yang Belum Tuntas Membuat PT Rosin Trading Internasional Terus Didesak Untuk Diperiksa

Minggu, 26 April 2026 - 15:40

PT Rosin Internasional dan Pertanyaan Besar soal Pengelolaan Limbah di Gayo Lues

Kamis, 23 April 2026 - 12:48

Satreskrim Polres Gayo Lues Gelar Rekonstruksi Kasus Curat Dokter Wanita, 25 Adegan Diperagakan Tersangka

Rabu, 22 April 2026 - 17:27

Antisipasi Karhutla, Polres Gayo Lues Sebar Imbauan di Titik Rawan

Selasa, 14 April 2026 - 12:48

Pengadilan Negeri Blangkejeren Menjadi Panggung Uji Keadilan, Rabusin Soroti Penegakan Hukum Agraria

Berita Terbaru