JAKARTA | Sebanyak 17 remaja diamankan polisi terkait dengan kasus tawuran yang mengakibatkan satu orang, RP, meninggal dunia yang terjadi pada hari Senin (24/7/2023) sekitar pukul 21.21 WIB di wilayah Rawalumbu, Bekasi.
Kapolsek Bekasi Timur Kompol Sukadi mengatakan bahwa seluruh remaja yang diamankan masih didalami peran-perannya.
“Kami gabungan dari Reskrim Polres Metro Bekasi dan Reskrim Bekasi Timur telah mengamankan sebanyak 17 orang, ini masih kita dalami perannya seperti apa,” kata Sukadi dalam keterangannya dikutip Rabu (26/7/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sukadi menuturkan mulanya korban RP bersama MA hendak pulang ke rumah setelah nongkrong bersama teman-temannya di wilayah Narogong. Melintas di kawasan Mustikajaya, korban didatangi sekelompok orang bersenjata tajam.
“Tiba-tiba datang sekelompok orang yang menggunakan kendaraan bermotor kurang lebih ada 9 orang. Kemudian para pelaku dari atas motor mengayunkan senjata tajam berupa celurit dan lain sebagainya,” katanya.
“Terjadilah di situ perkelahian yang mengakibatkan inisial MA itu luka sekarang masih dirawat di rumah sakit, dan RP dinyatakan meninggal dunia dan jenazahnya semalam langsung dibawa ke Rumah Sakit Kramat Jati untuk dilakukan otopsi,” imbuhnya.
Selain mengamankan belasan orang itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti 5 celurit bergagang kayu, satu celurit tanpa gagang, satu pedang, 1 stik golf, satu unit motor, serta handphone.
Saat ini seluruhnya mereka yang diamankan dikenakan Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76C Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 dan atau 170 ayat 2 ke 3 KHUP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP. (PMJ)