Satresnarkoba Polres Tanah Karo Lagi Gagalkan Pelaku Edar Gelap Narkotika Jenis Ganja.

KRIMINAL 24

- Team

Selasa, 18 Juli 2023 - 10:42

40258 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TANAH KARO, KRIMINAL 24 COM
Satresnarkoba Polres Tanah Karo kembali lagi berhasil mengungkap kasus edar gelap narkotika jenis ganja di wilayah hukum Polres Tanah Karo.

Peristiwa pengungkapan tersebut dilakukan Jumat(14/07/2023) lalu, sekira Pukul 04.00 WIB, di JL. Samura Gg. Bersama Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, tepatnya di sebuah rumah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, melalui Kasat Resnarkoba AKP Henry Tobing, S.H, menjelaskan pihaknya telah mengamankan seorang laki laki diduga kuat sebagai pelaku edar gelap narkotika jenis ganja, berinisial IS als Memet(30)tahu, warga Lau Bawang Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe.

Informasi ini berawal dari laporan keresahan masyarakat yang diterima tim Opsnal Kamis(13/07) lalu, bahwa di sekitaran Jalan Samura Gg. Bersama ada seorang yang mengedarkan ganja, Kasat Resnarkoba AKP Henry langsung memerintahkan personilnya untuk lidik ungkap kebenaran informasi tersebut.

Selanjutnya Pihak Tim Unit II Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan mendalam di sekitaran lokasi tersebut.

“Penyelidikan kemarin membuahkan hasil, pelaku berhasil kita ungkap sampai esoknya dini hari di rumahnya, beserta barang bukti diduga kuat narkotika jenis ganja kering siap edar,”jelas AKP Henry, Selasa(18/07) di Mapolres Tanah Karo.

Tepatnya Jumat(14/07), sekira Pukul 04.00 WIB, Unit II Satresnarkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang kemudian diketahui bernama IS alias Memet di JL. Samura Gg. Bersama, tepatnya di sebuah rumah.

Dari Hasil penggeledahan badan dan penggeledahan rumah, ditemukan barang bukti di atas asbes rumah Memet, berupa barang diduga kuat narkotika jenis ganja meliputi ranting, daun dan biji, yang tersimpan di dalam 34 (tiga puluh empat) paket plastik bening seberat netto 30,48 (tiga puluh koma empat delapan) gram yang dibungkus plastik assoy warna putih, di dalam plastik bening dibungkus lagi dalam 1 (satu) buah kain sarung corak batik warna seberat netto 172,2 (seratus tujuh puluh dua koma dua) gram, dibungkus plastik assoy warna hitam seberat netto 369,08 (tiga ratus enam puluh sembilan koma nol delapan), dibungkus kertas warna putih seberat netto 7,85 (tujuh koma delapan lima) gram dan 1 (satu) bal plastik bening dalam keadaan kosong.

Selain itu, Juga ditemukan sebuah goni warna putih di bawah tempat tidur rumah pelaku, yang juga berisikan diduga narkotika jenis ganja kering meliputi ranting, daun dan biji yang dibungkus di dalam dua plastik warna merah masing masing seberat netto 240,85 (dua ratus empat puluh koma delapan lima) gram dan 110,6 (seratus sepuluh koma enam), yang dibungkus dengan sumpit Karo seberat netto 340 (tiga ratus empat puluh) gram dan yang dibungkus dengan dua plastik assoy warna hitam masing masing seberat netto 34,91 (tiga puluh empat koma sembilan satu) gram, 92,83 (sembilan puluh dua koma delapan tiga) gram.

Namun, Selanjutnya Turut juga diamankan 1 (satu) unit handphone android merk Infinix warna biru dari pelaku, yang terletak di dalam kamar tempat tinggal pelaku.

IS alias Memet, mengaku kepada petugas bahwa kesemua barang bukti diduga narkotika ganja tersebut adalah” miliknya yang akan diedarkannya. Selanjutnya petugas membawanya beserta kesemua barang bukti ke Mapolres Tanah Karo guna lidik dan sidik lebih lanjut.

“Pelaku IS alias Memet saat ini sudah di tahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam proses penyidikan,” jelas Kasat AKP Henry.

Dari segala perbuatan Pelaku IS dikenakan melanggar pasal 111 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” tutup AKP Henry.

( Bangunta Sembiring ).

Berita Terkait

Aksi Pencurian di Magetan Digagalkan Warga, Pelaku Berhasil Diamankan
Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja 10,8 Kilogram di Dalam Vespa
Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Pasir Timah
Polres Bondowoso Ungkap Dua Kasus Kekerasan Seksual, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara
Polresta Kendari Ungkap Enam Kasus Kriminal, Komitmen Jaga Kondusivitas Wilayah Dipertanyakan
Sindikat Penipuan Investasi Kripto Pig Butchering Rp 41 Miliar Terbongkar, 38 Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan
Dua Warga Banyumas Ditangkap Terkait Kasus ITE, Pernikahan Dilangsungkan di Kantor Polisi
Polres Bondowoso Bongkar Praktik Penipuan Penggandaan Uang dan Pencurian di Kalangan Keluarga

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:13

PPWI Ogan Ilir Resmi Laporkan Dugaan Setoran Kepala Sekolah Ke Polda Sumsel

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:05

PPWI Ogan Ilir Sambangi Polda Sumsel, Fidiel Castro: Kebenaran Harus Diungkap, Jangan Biarkan Fitnah Berlarut!

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:15

Modus Suara Mirip dan Foto WhatsApp, Gubernur Kaltara Imbau Waspadai Penipuan Siber Lintas Wilayah

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 19:17

Polres Simalungun Gencar Tebar Stiker Nomor Darurat hingga Pelosok Wisata Parapat, Antisipasi Cuaca Ekstrem Danau Toba

Rabu, 7 Oktober 2026 - 01:08

KAKI Jatim Puji Langkah Kapolri Hadir di Tengah Aksi dan Dengarkan Aspirasi Buruh

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:11

Rahmawati Zainal: Komisi VII DPR Targetkan Kuota Tenaga Kerja Lokal Minimum 90 Persen dalam RUU Kawasan Industri

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:09

HUT ke-27 Kabupaten Nunukan: Gubernur Zainal Paliwang Tekankan Pentingnya Identitas Bangsa di Perbatasan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:25

KAKI Jatim: Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tunjuk Irjenpol Dekananto Eko Purnomo Sebagai Kapolda Jawa Timur

Berita Terbaru