Berantas Narkoba, “Pengedar Shabu-shabu Berhasil Ditangkap SAT RES Narkoba Polres Simalungun”

KRIMINAL 24

- Team

Sabtu, 15 Juli 2023 - 12:19

40190 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIMALUNGUN – Satuan Reserse Narkotika (SAT RES NARKOBA) Polres Simalungun meraih sukses dalam penangkapan seorang pria berusia 40 tahun, Syaiful Ramadhan alias Ipul, yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis shabu-shabu. Penangkapan yang berlangsung pada Jumat, 14 Juli 2023, pukul 19.00 WIB ini, dilakukan di Huta II, Nagori Perdagangan II, Kec. Bandar, Kab. Simalungun.

Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalaui Kasat Narkoba Polres Simalungun Akp Adi Haryono, SH., ketika dikonfirmasi membenarkan adanya informasi tersebut, “Tersangka kita kenakan dengan Pasal Pasal 114 (1) subs Pasal 112 (1) subs Pasal 132 (1) UU RI NO 35 tahun 2009 ttg Narkotika. Dgn ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, “tegas AKP Adi. Sabtu(15/7/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut keterangan dari masyarakat, lokasi penangkapan tersebut diduga sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin oleh Kanit II IPDA Rudi Hartono.

Tim berhasil menangkap tersangka inisial “SR(40)” yang gerak-geriknya mencurigakan dan mengakui diri sebagai Ipul. Dari hasil penggeledahan, tim berhasil menemukan sejumlah barang bukti di dalam dompetnya, termasuk satu bungkus plastik klip transparan yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu-shabu dengan berat brutto sekitar 3,27 gram.

Barang bukti lain yang diamankan meliputi satu unit timbangan digital, satu unit HP Android, satu bal plastik klip kosong, dua buah sendok shabu-shabu terbuat dari pipet, dan dompet milik tersangka.

Setelah interogasi awal, “SR(40)” alias Ipul mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan ia memperolehnya dari seorang pria di daerah Perdagangan.

Setelah penangkapan, tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres Simalungun. Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, “jelas Kasat Narkoba.

Sehubungan dengan penangkapan tersebut, Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berperan aktif dalam pemberantasan narkoba. “Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah memberikan informasi terkait adanya dugaan transaksi narkotika,” katanya.

“Sebagai warga masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap kehidupan yang berkualitas, mari kita sama-sama berperan aktif dalam memerangi narkoba. Jangan biarkan narkoba menghancurkan generasi penerus bangsa kita. Segera laporkan kepada pihak berwajib jika ada dugaan kegiatan penyalahgunaan narkoba di sekitar Anda,” imbau Kapolres Simalungun.

Beliau juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan untuk menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun.

“Jangan pernah mencoba untuk terlibat dalam bisnis haram ini, kami akan memastikan bahwa hukuman yang setimpal akan diberikan kepada para pelaku,” tegas Kapolres Simalungun.(joe)

Berita Terkait

Gerak Cepat Polsek Gunung Malela Ungkap Pencurian HP Pekerja Bangunan, Pelaku Ditangkap Kurang dari Sepekan
Tanggapan Resmi Atas Pemberitaan Negatif Terkait Meninggalnya Tahanan
Safari Subuh 3 Babinsa Koramil 1426-06/Mapsu Sujud Bareng 50 Jamaah di Takalar, Soreang & Tonasa
Kalapas Binjai Perkuat Sinergitas dengan Polres Binjai, Bahas Pengamanan hingga Latihan Menembak Bersama
Tak Hanya Jaga Kamtibmas, Polsek Tapung Hilir Bina Petani Sukseskan Ketahanan Pangan Kampar
Terkuak! Pungutan Barcode Rp100 Ribu Diduga Libatkan Oknum Dinas Pertanian
Disurvei Ulang Tim Provinsi Sul-Sel, Puskesmas Kepulauan Tanakeke Berjuang Pertahankan Status Daerah Sangat Terpencil
Ajarkan Gotong Royong Sejak Dini: Koramil 1426-01/Polut Ajak Siswa SDN 206 Palleko Kerja Bakti Bersihkan Saluran Air

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:57

Gerakan Kebangsaan: Survei Sanksi Adalah Perintah Negara, Bukan Sekedar Ritual Administrasi untuk PT Rosin

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:35

Dari Limbah Hingga BBM Pabrik, PT Rosin Kian Dipersepsikan Seolah Kebal Hukum

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:49

Wujud Apresiasi dan Motivasi, Kapolres Gayo Lues Berikan Penghargaan kepada Personel Terbaik, Terima Apresiasi dari IDI

Selasa, 28 April 2026 - 20:55

Masalah Izin yang Belum Tuntas Membuat PT Rosin Trading Internasional Terus Didesak Untuk Diperiksa

Minggu, 26 April 2026 - 15:40

PT Rosin Internasional dan Pertanyaan Besar soal Pengelolaan Limbah di Gayo Lues

Kamis, 23 April 2026 - 12:48

Satreskrim Polres Gayo Lues Gelar Rekonstruksi Kasus Curat Dokter Wanita, 25 Adegan Diperagakan Tersangka

Rabu, 22 April 2026 - 17:27

Antisipasi Karhutla, Polres Gayo Lues Sebar Imbauan di Titik Rawan

Selasa, 14 April 2026 - 12:48

Pengadilan Negeri Blangkejeren Menjadi Panggung Uji Keadilan, Rabusin Soroti Penegakan Hukum Agraria

Berita Terbaru