Bongkar Sabu 348 Kg, Dikirim Melalui Jalur Laut dan Disimpan di Hutan

KRIMINAL 24

- Team

Jumat, 30 Juni 2023 - 17:21

40201 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Aceh dengan total barang bukti sebanyak 348 kilogram.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa mengatakan dalam pengungkapan kasus tersebut ditangkap dua orang tersangka.

“Di Aceh Utara kita amankan 2 tersangka dan 348 paket sabu. Total beratnya adalah 348 kg,” ujar Mukti dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (30/6/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengungkapan kasus tersebut merupakan join investigasi yang dilakukan bersama Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara, Kanwil Bea Cukai Aceh, Ditresnarkoba Polda Aceh, Polres Aceh Utara, dan Bea Cukai Pusat.

Mukti menuturkan, modus operandi yang dilakukan pelaku yakni dengan memasukkan narkotika dari Malaysia melalui jalur laut.

“Diopernya adalah di daerah sungai di sungai dekat daerah Aceh Utara, di situ ada hutan dan ditaruh di hutan,” katanya.

Dua orang tersangka yang diamankan yakni S bin I (24) yang berperan sebagai penjemput narkoba di laut dan tersangka H bin MT (29) yang berperan di bagian gudang penyimpanan di hutan.

Adapun para tersangka dikenakan dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. (PMJ)

Berita Terkait

Gerak Cepat Polsek Gunung Malela Ungkap Pencurian HP Pekerja Bangunan, Pelaku Ditangkap Kurang dari Sepekan
Tanggapan Resmi Atas Pemberitaan Negatif Terkait Meninggalnya Tahanan
Safari Subuh 3 Babinsa Koramil 1426-06/Mapsu Sujud Bareng 50 Jamaah di Takalar, Soreang & Tonasa
Kalapas Binjai Perkuat Sinergitas dengan Polres Binjai, Bahas Pengamanan hingga Latihan Menembak Bersama
Tak Hanya Jaga Kamtibmas, Polsek Tapung Hilir Bina Petani Sukseskan Ketahanan Pangan Kampar
Terkuak! Pungutan Barcode Rp100 Ribu Diduga Libatkan Oknum Dinas Pertanian
Disurvei Ulang Tim Provinsi Sul-Sel, Puskesmas Kepulauan Tanakeke Berjuang Pertahankan Status Daerah Sangat Terpencil
Ajarkan Gotong Royong Sejak Dini: Koramil 1426-01/Polut Ajak Siswa SDN 206 Palleko Kerja Bakti Bersihkan Saluran Air

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:57

Gerakan Kebangsaan: Survei Sanksi Adalah Perintah Negara, Bukan Sekedar Ritual Administrasi untuk PT Rosin

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:35

Dari Limbah Hingga BBM Pabrik, PT Rosin Kian Dipersepsikan Seolah Kebal Hukum

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:49

Wujud Apresiasi dan Motivasi, Kapolres Gayo Lues Berikan Penghargaan kepada Personel Terbaik, Terima Apresiasi dari IDI

Selasa, 28 April 2026 - 20:55

Masalah Izin yang Belum Tuntas Membuat PT Rosin Trading Internasional Terus Didesak Untuk Diperiksa

Minggu, 26 April 2026 - 15:40

PT Rosin Internasional dan Pertanyaan Besar soal Pengelolaan Limbah di Gayo Lues

Kamis, 23 April 2026 - 12:48

Satreskrim Polres Gayo Lues Gelar Rekonstruksi Kasus Curat Dokter Wanita, 25 Adegan Diperagakan Tersangka

Rabu, 22 April 2026 - 17:27

Antisipasi Karhutla, Polres Gayo Lues Sebar Imbauan di Titik Rawan

Selasa, 14 April 2026 - 12:48

Pengadilan Negeri Blangkejeren Menjadi Panggung Uji Keadilan, Rabusin Soroti Penegakan Hukum Agraria

Berita Terbaru