JAKARTA | Satuan Tugas (Satgas) TPPO Polri kembali menangkap tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Terkini, jumlahnya pelaku yang diamankan sebanyak 511 orang.
“Berdasarkan jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 511 orang,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah dalam konferensi pers, Selasa (20/6/2023).
Nurul menyebut modus yang diungkap Polri terkait kasus perdagangan manusia ini di antaranya Pekerja Migran Ilegal atau pembantu rumah tangga sebanyak 354, anak buah kapal (ABK) 5, PSK sebanyak 102 orang dan eksploitasi anak sebanyak 21 orang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun penegakan hukum terhadap ratusan orang tersangka tersebut dilakukan di hampir seluruh Polda jajaran antara lain:
1. Polda Kaltara: 22 Orang
2. Polda Aceh: 3 Orang
3. Polda Sumut: 44 Orang
4. Polda Sumbar: 4 Orang
5. Polda Riau: 12 Orang
6. Polda Kepri: 28 Orang
7. Polda Jambi: 11 Orang
8. Polda Sumsel: 9 Orang
9 Polda Bengkulu: 5 Orang
10. Polda Babel: 2 Orang
11. Polda Lampung: 9 Orang
12. Polda Banten: 17 Orang
13. Polda Metro Jaya: 12 Orang
14. Polda Jabar: 71 Orang
15. Polda Jateng: 40 Orang
16. Polda Jatim: 14 Orang
17. Polda DIY: 7 Orang
18. Polda Bali: 9 Orang
19. Polda NTB: 18 Orang
20. Polda NTT: 22 Orang
21. Polda Kalbar: 47 Orang
22. Polda Kalteng: 3 Orang
23. Polda Kaltim: 34 Orang
24. Polda Sulsel: 9 Orang
25. Polda Sulbar: 10 Orang
26. Polda Sulut: 10 Orang
27. Polda Sulteng: 18 Orang
28. Polda Sultra: 6 Orang
29. Polda Gorontalo: 1 Orang
30. Polda Maluku: 1 Orang
31. Polda Malut: 1 Orang
32. Polda Papua: 6 Orang
33. Polda Papua Barat: 6 Orang.
(PMJ)