Ngaku untuk Beli Makan, Oknum Kuli Bangunan Curi Kotak Amal

KRIMINAL24.COM

- Team

Rabu, 21 Juni 2023 - 19:02

40799 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Polisi menangkap seorang pria berinisial AF (50), pekerja kuli bangunan, yang melakukan pencurian kotak amal di Masjid Al Istikbal, Tambora, Jakarta Barat.

“Telah ditangkap pencuri Kotak amal,” ujar Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama kepada wartawan, Selasa (20/6/2023).

Putra menuturkan, pelaku ditangkap hari Senin (19/6/2023) sekitar pukul 08.30 WIB atas perbuatannya mencuri pada hari Rabu (31/5/2023) di Masjid Al Istikbal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, Putra menyebutkan bahwa perbuatan pelaku tersebut bukanlah kali pertama ia melakukannya. Pengakuan pelaku sudah beraksi dua kali dengan motif untuk membeli makan.

“Berdasarkan Pengakuan pelaku, dia sudah melakukan pencurian di dua Masjid,” kata Putra.

“Motif dia mencuri kotak amal untuk membeli makan,” tambahnya.

Saat ini pelaku berada Polsek Tambora untuk dilakukan penyidikan selanjutnya. Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 362 KUHP. (PMJ)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polri Laksanakan Pelatihan Secara Simulasi dalam Penyelamatan Medis di Perayaan Nataru
746 Judoka Siap Tarung di Kejurnas Judo Piala Kasad XV
Habiburokhman Serukan APH Netral Saat Kawal Hitung Suara Pilkada Aceh
Kaesang Pengarep Putra Presiden Republik Indonesia Ir Joko Widodo Siap Turun Gunung Memenangkan Pasangan Bintang – Faisal Nomor Urut 4
Buku “Terorisme di Indonesia: Efektivitas BNPT dalam Melaksanakan Fungsi Pencegahan Terorisme di Indonesia” Dr. Sadri, S.Pd.I., M.Pd. Terbit
MA Kuatkan Putusan PTUN Soal Yayasan Trisakti, Kaki Tangan Nadiem Harus Keluar dari Grogol
Adv. Atyboy Minta Mahkamah Agung Tolak PK Hariaty: Ada Yurisprudensi, Hasil Puslabfor Polri Tidak Bisa Dijadikan Novum
Berita Heboh: Ketua Umum Prabu Satu Nasional, Teungku Muhammad Raju, Protes Keras Dugaan Pelarangan Jilbab pada Paskibraka Perempuan Islam

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 17:49

Asuransi Sequislife Digugat Wanprestasi

Rabu, 22 Januari 2025 - 17:05

Kadis Kominfo Sumut Ilyas Sitorus Ajak Mahasiswa Hindari Judi Online

Kamis, 16 Januari 2025 - 07:05

Dr (c) Rian Mangapul Sirait, SH., M.Kn & Timnya Yang Merupakan Kuasa Hukum Oloan Sirait Angkat Bicara Terkait Perkara 62/Pdt.G/2024/PN Blg

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:54

Lapas Narkotika Pematang Siantar Gelar Razia Rutin untuk Tingkatkan Kamtib

Rabu, 8 Januari 2025 - 10:10

Karutan Medan Pantau Progres Penanaman Bibit Terong dan Cabai di Area Branggang

Sabtu, 28 Desember 2024 - 15:14

Mafia BBM Subsidi di Gudang Kapur Medan Labuhan Bebas Beroperasi

Senin, 16 Desember 2024 - 10:59

Polres Tanah Karo Kembali Raih Penghargaan Ombudsman RI 2024

Rabu, 4 Desember 2024 - 15:02

Indibiz Sumut Gelar Webiner Pendidikan Serjes 4:Emosi Orang’ Tua Mempengaruhi Karakter Anak

Berita Terbaru

MEDAN

Asuransi Sequislife Digugat Wanprestasi

Rabu, 22 Jan 2025 - 17:49