Kutacane,kriminal24.com-Pendamping Lokal Desa (PLD) adalah Tenaga Pendamping Profesional atau TPP yang memiliki wilayah kerja di Desa. Tugas pokok PLD sesuai Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 19 Tahun 2020.
Melakukan pendampingan dalam kegiatan Pendataan Desa, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa yang berskala lokal Desa.
Terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di Desa yang berkaitan dengan implementasi SDGs Desa, kerja sama antar Desa, dan BUM Desa ke dalam aplikasi laporan harian dalam SID.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Melaksanakan penilaian mandiri melalui aplikasi laporan harian dalam SID dan
meningkatkan kapasitas diri secara mandiri maupun melalui komunitas pembelajar.Adapun secara detail, berikut rincian tugas PLD.
Fungsi dan pesamping terhadap kegiatan. untuk Melakukan fasilitasi dan pendampingan terhadap kegiatan pendataan, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa.
Kegiatan fasilitasi dan pendampingan terhadap kegiatan pendataan, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa dibuktikan dengan laporan.
Ketersedian dan ketepatan waktu dokumen-dokumen perencanaan, pelaksanaan, pertanggung jawaban dan pengawasan Pembangunan Desa,dibuktikan dengan laporan dan RPJM Desa, RKP Desa, APB Desa, laporan realisasi dan LPP Desa terpublikasikan dan/atau dapat diakses masyarakat.
Dan di percepat pencapaian SDGs desa
Melakukan fasilitasi dan pendampingan dalam rangka kegiatan fasilitasi dan pendampingan dalam rangka percepatan pencapaian SDGs Desa dibuktikan dengan laporan dan data SDGs Desa dan Indeks Desa terupdate setiap tahun.
Fasilitas dan pendamping pembangunan Elonomi lokal. Melakukan fasilitasi dan pendampingan dalam rangka pengembangan ekonomi lokal dan BUM Desa/BUM Desa Bersama.
Kegiatan fasilitasi dan pendampingan dalam rangka pengembangan ekonomi lokal dan BUM Desa/BUM Desa Bersama dibuktikan dengan laporanBUM Desa/BUM Desa Bersama di wilayahnya melakukan pendaftaran.
BUM Desa/BUM Desa Bersama di wilayahnya melakukan pemutakhiran Data dan. BUM Desa/BUM Desa Bersama di wilayahnya terakreditasi sesuai jadwal.
Dan meningkatkan partisipasi masyatakat
Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pembangunan Desa
meningkatnya partisipasi masyarakat dalam Pembangunan Desa dibuktikan dengan meningkatnya keterlibatan masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa.
Melakukan aktivasi kelembagaan masyarakat.Melakukan aktivasi kelembagaan masyarakat dalam mendukung Pembangunan Desa
– tumbuh dan berkembanngnya kelembagaan masyarakat (kelembagaan formal maupun nonformal) dan terlibat aktif dalam mendukung Pembangunan Desa.
Meningkatkan kapsitas diri .Meningkatkan kapasitas diri secara mandiri maupun melalui komunitas pembelajar
secara mandiri meningkatkan kapasitas dan aktif melibatkan diri dalam komunitas pembelajaran yang diselenggarakan oleh kementerian/lembaga pemerintah non-kementerian, Pemerintah Daerah, dan Pihak Ketiga.Bukan pedamping desa itu, untuk membuat Rab maupun membuat SPJ desa.
Padahal sudah jelas di terangkan oleh,Tugas pokok PLD sesuai Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 19 Tahun 2020 yang silam kenapa pLD desa berani menjadi konsultan di kecamatan yang dia bina.
Untuk melaporkan pelaksanakam tugas.Melaporkan pelaksanaan tugas melalui aplikasi Daily Report Pendamping Desa, laporan elektronik pelaksanaan tugas PD dalam aplikasi Daily Report Pendamping Desa.
Dan melaporkan pelaksanaan tugas melalui aplikasi Daily Report Pendamping Desa:
laporan pelaksanaan tugas lain dalam aplikasi Daily Report Pendamping Desa.( m jeni).