Antisipasi Narkoba dan Judi, Polsek Saribudolok Gandeng OKP

KRIMINAL24.COM

- Team

Minggu, 24 Maret 2024 - 13:14

4081 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIMALUNGUN – Kapolsek Saribudolok AKP N Manurung bersama jajarannya mengajak seluruh masyarakat di Wilayah Hukum Polsek Saribudolok untuk terus berada di garda terdepan untuk menolak keras praktik perjudian dan peredaran narkoba. Untuk itu, Kapolsek juga menggandeng Organisasi Kepemudaan (OKP) Ikatan Pemuda Karya (IPK) Pematang Silimahuta, Kabupaten Simalungun, untuk menjadi pelopor pencegahan narkoba dan judi.

AKP N Manurung mengatakan perlunya antisipasi awal peredaran narkoba dan perjudian harus dilakukan, maka dari itu pihaknya menggandeng OKP sebagai garda terdepan untuk memberikan informasi terkait gangguan Kamtibmas yang ada di lingkunganmasyarakat. “Untuk mengantisipasi hal tersebut, kita melakukan cek sisir ke warung-warung yang ada di Nagori Bandar Saribu, Kecamatan Pamatang Silimahuta. Tujuannya adalah untuk meminimalisir peredaran narkoba dan perjudian yang kian marak,” kata Kapolsek, Minggu (24/03/2024) siang usai kegiatan cek sisir.

Ia menambahkan, perlunya kerjasama yang baik antar elemen masyarakat untuk mencegah aksi kriminalitas di tengah-tengah masyarakat agar terciptanya kondisi Kamtibmas. “Kita juga memberikan himbauan kepada masyarakat agar menolak keras perjudian dan narkoba yang dapat merusak generasi bangsa. Kita juga tidak segan-segan untuk memberikan tindakan tegas kepada siapapun yang melanggar hukum,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain melakukan dialog dengan masyarakat, Kapolsek juga memberikan pencerahan hukum terkait penyalahgunaan narkoba dan perjudian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Jelas disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dimana dijelaskan dalam pasa 111,112 atau 114 yang bahwa bandar atau orang yang sengaja menyimpan narkoba baik jenis tanaman ataupun bukan, akan dihukum minimal 4 tahun penjara. Dalam Undang-Undang Naroba ini jelas disebutkan bahwa hukuman yang diberikan kepada pelaku penyalahgunaan narkoba adalah hukuman minimal. Selain itu untuk pelaku perjudian diancam dengan pasal.303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” katanya. (*)

#Humas_Polres_Simalungun

Berita Terkait

Polri Untuk Masyarakat: Kapolres Simalungun Bersilaturahmi Dengan Tokoh Agama dan Bansos di Pesantren Al Imam Waki
Kapolres Simalungun Gelar Bakti Sosial dan Silaturahmi dengan Tokoh Agama di Pondok Pesantren Syekh Salman Daim
Bakti Religi Polri: Kapolres Simalungun Gelar Safari Ramadha di Pondok Pesantren Dzhunnurain
Kapolres Simalungun Gelar Bakti Sosial dan Safari Ramadhan di Pondok Pesantren PM Darul Khoirot
Kapolres Simalungun Gelar Bakti Sosial Safari Ramadhan di Panti Asuhan Islamic Center
Kapolres Simalungun Gelar Baksos Polri Presisi Bersama Mahasiswa Jelang Ramadhan
Polres Simalungun Tunjukkan Dedikasi Tinggi, Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Sita 4 Unit Mobil
Respon Cepat, Polsek Tanah Jawa Selidiki Dugaan Judi Ikan-Ikan di Buntu Turunan

Berita Terkait

Selasa, 11 Maret 2025 - 20:01

Perkuat Sinergi Pengawasan Lapas, Kanwil Ditjenpas Silaturrahmi ke BIN Daerah Aceh

Selasa, 11 Maret 2025 - 20:00

Polisi Berhasil Menangkap 16 Napi yang Kabur dari Lapas Kutacane

Sabtu, 8 Maret 2025 - 17:14

Kunjungan Kerja Kepala BNNP Aceh Ke BNNK Langsa dalam rangka Rapat Koordinasi Program P4GN

Kamis, 6 Maret 2025 - 06:52

Lagi, Bea Cukai dan Polri Lakukan Penindakan 188 kg Narkotika

Jumat, 21 Februari 2025 - 07:34

Pemerintah Aceh Tegaskan Pemberhentian Sulaimi Sebagai Sekda Aceh Besar Sudah Sesuai Aturan

Kamis, 20 Februari 2025 - 15:46

Ketua DPR Aceh Diminta Jadi ‘Pendingin’ Jelang Meugang

Rabu, 19 Februari 2025 - 11:02

ARAH Minta Mualem Ganti Seluruh Kepala SKPA Yang Lama

Selasa, 18 Februari 2025 - 18:04

Hendra Supardi Ditunjuk sebagai PLT Direktur Utama Bank Aceh

Berita Terbaru