Bawaslu Aceh Timur Ingatkan Semua Caleg Tak Lakukan Money Politik

KRIMINAL 24

- Team

Senin, 12 Februari 2024 - 14:55

40190 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Idi – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Aceh Timur mengingatkan kepada seluruh calon legislatif pada pemilu tahun 2024 untuk tidak melakukan politik uang (money politic).

“Bagi pihak-pihak yang menjanjikan dan melakukannya baik dalam bentuk uang maupun materi lainnya akan dikenakan pidana sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Pasal 278 ayat (2), 280 ayat (1) huruf j, 284, 286 ayat (1), 515 dan 523 Undang-undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” ungkap Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Aceh Timur Muhammad Fazil, M.Pd, Senin 12 Februari 2024.

Menurut Fazil, memasuki masa tenang merupakan waktu yang sangat krusial, rawan dan berpotensi terjadinya politik uang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Masa tenang dimulai pada tanggal 11 s/d 13 Februari 2024, isu-isu politik kotor yang berkembang di kalangan masyarakat sangat meresahkan dan dikhawatirkan akan ada pihak-pihak tertentu yang terus berupaya memengaruhi masyarakat dalam menentukan pilihannya nanti, maka dari itu bawaslu akan terus melakukan patroli pengawasan dan juga sosialisasi untuk mencegah terjadinya politic uang,” ujarnya

Pada masa tenang juga tidak dibenarkan adanya kampanye dalam bentuk apapun dan seluruh APK juga akan ditertibkan.

Bawaslu juga mengintruksikan kepada pengawas kecamatan serta pengawas desa untuk terus mengawal sampai hari H (14 Februari 2024) agar tidak adanyan serangan fajar dari pihak-pihak tertentu.

“Kami mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi aktif dalam mengawal, menolak dan melaporkan jika terjadinya politik uang sehingga terciptanya pemilu yang adil, jujur dan demokratis serta melahirkan pemimpin-pemimpin yang berkualitas,” tegasnya.

Berita Terkait

Samsudin Tajmal Desak Polda Aceh Tangkap Pelaku dan Aktor Intelektual Spanduk Provokatif yang Rusak Demokrasi Lokal
Saat Spanduk Fitnah Menjadi Senjata, Runtuhkah Demokrasi dan Nama Baik Aceh Tenggara?
PeTA Aceh Tenggara Temukan Dugaan Skenario Politik Terselubung di Balik Penyebaran Spanduk Fitnah Bupati
Sat Narkoba Polres Agara Amankan 11 Paket Ganja Seberat 17,8 Kilogram di Kecamatan Ketambe
LSM KOMPAK Aceh Tenggara Desak Media Online Segera Ralat Berita Tendensius yang Menghakimi Bupati HM Salim Fakhry
Dari Duka Menuju Ceria: Aksi Trauma Healing Polres Aceh Tenggara Bersama STIK 83/WPS di Tengah Dampak Banjir Aceh Tenggara
Polres Aceh Tenggara dan Mahasiswa STIK Angkatan 83/WPS Kurve Bersihkan Rumah Warga Terdampak Banjir di Desa Penungkunan
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Tegaskan Narkoba Musuh Bersama, Ajak Masyarakat Tidak Diam

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:57

Gerakan Kebangsaan: Survei Sanksi Adalah Perintah Negara, Bukan Sekedar Ritual Administrasi untuk PT Rosin

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:35

Dari Limbah Hingga BBM Pabrik, PT Rosin Kian Dipersepsikan Seolah Kebal Hukum

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:49

Wujud Apresiasi dan Motivasi, Kapolres Gayo Lues Berikan Penghargaan kepada Personel Terbaik, Terima Apresiasi dari IDI

Selasa, 28 April 2026 - 20:55

Masalah Izin yang Belum Tuntas Membuat PT Rosin Trading Internasional Terus Didesak Untuk Diperiksa

Minggu, 26 April 2026 - 15:40

PT Rosin Internasional dan Pertanyaan Besar soal Pengelolaan Limbah di Gayo Lues

Kamis, 23 April 2026 - 12:48

Satreskrim Polres Gayo Lues Gelar Rekonstruksi Kasus Curat Dokter Wanita, 25 Adegan Diperagakan Tersangka

Rabu, 22 April 2026 - 17:27

Antisipasi Karhutla, Polres Gayo Lues Sebar Imbauan di Titik Rawan

Selasa, 14 April 2026 - 12:48

Pengadilan Negeri Blangkejeren Menjadi Panggung Uji Keadilan, Rabusin Soroti Penegakan Hukum Agraria

Berita Terbaru