PT Rosin Internasional dan Pertanyaan Besar soal Pengelolaan Limbah di Gayo Lues

KRIMINAL 24

- Team

Minggu, 26 April 2026 - 15:40

4046 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

GAYO LUES |  Di Desa Tungel Baru, Kecamatan Rikit Gaib, Kabupaten Gayo Lues, pabrik pengolahan getah pinus milik PT Rosin Internasional sudah beroperasi sejak 2019 dan menjadi salah satu denyut industri di wilayah itu. Namun dalam beberapa waktu terakhir, keberadaan perusahaan ini justru kerap dikaitkan dengan satu perkara yang jauh lebih serius daripada urusan produksi: kepatuhan terhadap hukum lingkungan. Dari dokumen resmi yang beredar hingga foto aliran cairan yang diduga limbah, perusahaan itu kini berada di bawah sorotan tajam. Yang dipertanyakan bukan lagi sekadar teknis operasional, melainkan apakah aktivitas industri tersebut masih berjalan dalam koridor aturan atau justru melampaui batas yang ditetapkan negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam surat resmi Pemerintah Aceh melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, Jln. Jenderal Sudirman Nomor 21, Banda Aceh 23239, tertanggal 5 Maret 2025, bernomor 600.4/412-III, bersifat penting, dengan perihal penyampaian hasil verifikasi pengawasan lingkungan hidup PT Rosin Trading Internasional, persoalan itu dipaparkan dengan gamblang. Surat yang ditujukan kepada Menteri Lingkungan Hidup RI/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup di Jakarta tersebut menyebut bahwa berdasarkan verifikasi lapangan pada 25 Februari 2025 oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup dari DLHK Aceh bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues, perusahaan berstatus penanaman modal asing atau PMA itu diduga melakukan sejumlah pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan persyaratan perizinan di bidang lingkungan hidup. Temuan yang dicatat bukan temuan ringan. Luas area pabrik dinilai tidak sesuai dengan dokumen UKL-UPL karena terjadi penambahan lahan. Perusahaan juga disebut tidak memiliki PERTEK pemenuhan baku mutu air limbah dan udara emisi, padahal operasi pabrik menghasilkan gondorukem dan terpentin, air limbah, serta udara emisi. Selain itu, perusahaan tidak melakukan kewajiban pengujian parameter lingkungan, tidak memenuhi ketentuan teknis pengendalian pencemaran air dan udara, tidak melakukan pengelolaan limbah B3 dan sampah padatan, tidak memiliki penyimpanan limbah B3 sehingga limbah itu ditempatkan di area terbuka, dan tidak melaksanakan maupun melaporkan tindakan pemenuhan kewajiban sebagaimana diminta dalam surat teguran sebelumnya tertanggal 30 Mei 2024 maupun paksaan pemerintah tertanggal 20 Februari 2025. Dalam surat itu pula, DLHK Aceh meminta evaluasi atas kelengkapan perizinan dan pemenuhan kewajiban perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup, lalu mengusulkan tindak lanjut sesuai kewenangan yang berlaku. Tembusan surat dikirim kepada Gubernur Aceh, Bupati Gayo Lues, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues, dan arsip.

Di atas kertas, rangkaian temuan itu sudah cukup menunjukkan bahwa persoalan PT Rosin Internasional bukan sekadar soal kelalaian teknis. Dalam rezim hukum lingkungan Indonesia, setiap kegiatan usaha yang menimbulkan limbah, emisi, atau potensi pencemaran wajib tunduk pada aturan baku. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menempatkan pengendalian pencemaran sebagai kewajiban, bukan pilihan. Pasal 60 melarang setiap orang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin. Pasal 104 mengancam pidana bagi dumping limbah tanpa izin, dengan hukuman penjara paling lama tiga tahun dan denda hingga Rp3 miliar. Pasal 103 mengatur pidana bagi pengelolaan limbah B3 tanpa izin. Sementara Pasal 98 membuka ruang pidana yang lebih berat apabila perbuatan yang dilakukan dengan sengaja mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan, dengan ancaman penjara dan denda yang dapat mencapai miliaran rupiah. Dalam kondisi tertentu, tanggung jawab korporasi dan tanggung jawab mutlak juga dapat dibaca jika unsur-unsurnya terpenuhi. Artinya, jika dugaan pelanggaran ini terbukti, perkara tersebut tidak berhenti pada administrasi; ia berpotensi masuk ke ranah pidana lingkungan.

Yang membuat isu ini semakin keras adalah bukti visual yang diterima awak media. Dari foto yang beredar, tampak sebuah pipa besar mengalirkan cairan ke parit terbuka. Air yang keluar berwarna putih keruh dan berbusa, mengalir langsung ke tanah atau saluran terbuka, bukan ke sistem tertutup. Tidak tampak instalasi pengolahan air limbah atau IPAL pada sudut pandang foto tersebut, dan aliran cairan terlihat terus-menerus, bukan genangan sesaat. Dalam praktik industri, kondisi seperti itu hampir mustahil disebut air bersih. Ciri berbusa dan keruh lebih dekat pada limbah proses, baik yang mengandung bahan organik maupun residu kimia dari kegiatan produksi. Secara hukum, foto seperti ini memang belum otomatis menjadi dasar vonis pidana, tetapi cukup kuat untuk menjadi petunjuk awal penyelidikan. Untuk memastikan apakah cairan itu benar limbah berbahaya atau limbah proses biasa yang belum diolah, tetap diperlukan uji laboratorium, termasuk parameter BOD, COD, pH, TSS, dan unsur lain yang relevan. Dokumen izin pembuangan, persetujuan lingkungan, dan status IPAL juga harus diperiksa. Namun dari sisi tata kelola, gambar itu sudah mengirim sinyal yang sulit diabaikan: ada indikasi pembuangan ke media lingkungan tanpa pengolahan yang memadai.

Di lapangan, persoalan ini tidak berhenti pada papan nama perusahaan atau tumpukan dokumen. Sejumlah petani di sekitar Kecamatan Rikit Gaib mengaku sawah mereka terdampak. Mereka menyebut lahan menjadi sulit ditanami karena tanaman padi menguning dan mati sebelum waktunya setelah diduga terpapar air limbah dari pabrik. Jika kesaksian itu benar, maka dampaknya sudah meluas dari dugaan pelanggaran administrasi menjadi kerugian nyata bagi masyarakat. Sawah yang tak bisa ditanami berarti hilangnya pendapatan keluarga, terganggunya musim tanam, dan bertambahnya beban ekonomi. Dalam konteks daerah seperti Gayo Lues, yang banyak bergantung pada pertanian dan sumber daya alam, pencemaran semacam ini bukan persoalan kecil. Satu kebocoran limbah bisa merembet menjadi masalah pangan, kesehatan, dan kepercayaan publik terhadap pengawasan negara.

Persoalan lain yang tak kalah penting adalah sikap perusahaan terhadap teguran resmi dan paksaan pemerintah. Dalam praktik hukum lingkungan, teguran tertulis bukan pajangan birokrasi. Ia adalah tahap awal penegakan. Jika tidak dipatuhi, kewenangan pemerintah bisa naik kelas menjadi paksaan pemerintah, lalu pembekuan hingga pencabutan izin. Karena itu, ketika sebuah perusahaan tetap beroperasi dan bahkan disebut berjalan seperti biasa meski sudah menerima teguran dan perintah penghentian aktivitas, pertanyaan yang muncul menjadi sangat sederhana namun tajam: di mana daya paksa negara? Kelonggaran terhadap pelanggaran yang berulang bukan hanya melemahkan aturan, tetapi juga menciptakan preseden buruk bagi pelaku usaha lain. Bila perusahaan yang diduga abai pada kewajiban lingkungan tetap bisa berproduksi tanpa konsekuensi tegas, maka hukum tampak seperti peringatan tanpa gigi.

Di luar perkara limbah, ada pula sorotan terhadap rantai pasok bahan baku industri gondorukem dan terpentin. Dalam tata kelola kehutanan, asal-usul bahan baku tidak boleh kabur. Setiap industri semestinya memiliki Rencana Pemenuhan Bahan Baku Industri dan memastikan pasokan berasal dari sumber resmi yang sah. Jika bahan baku tidak berasal dari konsesi yang jelas, maka pertanyaan tentang legalitasnya akan muncul, termasuk apakah seluruh kewajiban kepada negara telah dipenuhi. Meski isu ini tetap perlu diuji oleh otoritas yang berwenang, ia menambah dimensi lain dari perkara yang sedang disorot: bukan hanya output produksi yang dipersoalkan, tetapi juga hulu pasokannya.

Karena itu, kasus PT Rosin Internasional kini menuntut lebih dari sekadar klarifikasi. Surat resmi, hasil verifikasi, dan bukti visual sudah membentuk rangkaian indikasi yang patut diuji secara serius. Jika hasil pemeriksaan lapangan dan uji laboratorium membenarkan dugaan pembuangan limbah tanpa pengolahan dan tanpa izin, maka penegakan hukum tidak boleh berhenti pada peringatan. Sanksi administratif harus dijalankan, dan jika unsur pidananya terpenuhi, proses hukum harus bergerak. Sebaliknya, jika perusahaan dapat membuktikan bahwa semua kewajiban telah dipenuhi dan gambar yang beredar tidak mewakili kondisi sebenarnya, maka penjelasan resmi juga wajib dibuka kepada publik agar tidak ada ruang bagi spekulasi. Dalam urusan lingkungan hidup, ketegasan harus berjalan bersama kehati-hatian. Tetapi yang paling penting tetap sama: aturan tidak boleh kalah oleh produksi, dan teguran negara tidak boleh berhenti sebagai kertas. Jika itu yang terjadi, maka yang dibayar bukan hanya reputasi perusahaan, melainkan juga tanah warga, air di sekitar mereka, dan marwah hukum itu sendiri. (TIM MEDIA)

Berita Terkait

Satreskrim Polres Gayo Lues Gelar Rekonstruksi Kasus Curat Dokter Wanita, 25 Adegan Diperagakan Tersangka
Antisipasi Karhutla, Polres Gayo Lues Sebar Imbauan di Titik Rawan
Pengadilan Negeri Blangkejeren Menjadi Panggung Uji Keadilan, Rabusin Soroti Penegakan Hukum Agraria
Kasus Rabusin Jadi Sorotan, Pentingnya Transparansi dan Akuntabilitas dalam Proses Hukum
Sidang Rabusin: Hakim dan Jaksa Diuji, Bukti Sertifikat Harus Terbuka
Jelang Idul Fitri, Polres Gayo Lues Perketat Pengawasan dan Siap Tindak Tegas Penimbunan BBM Subsidi
Sinergi Polres Gayo Lues dan Insan Pers Diperkuat Melalui Buka Puasa Bersama di Bulan Ramadhan
​Nekat! Meski Ramadhan, Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Operasi Pekat Resmob Polres Gayo Lues

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 03:12

Jalan Tani Aman, Panen Lancar: TNI dan Masyarakat Desa Cakura Cor Talud Bareng di Jenelimbua

Senin, 27 April 2026 - 00:39

Senin Disiplin: Upacara Bendera + Jam Pimpinan, Kasdim Takalar Tekan Zero Pelanggaran

Minggu, 26 April 2026 - 07:49

Sisir Selokan, Jaga Poskamling: Pelda Syahrir Blusukan ke Desa Maccini Sombala

Sabtu, 25 April 2026 - 23:09

Babinsa Koramil 1426-02/Polsel Takbir di 3 Masjid, Ajak 56 Jamaah Rebut Berkah Subuh

Sabtu, 25 April 2026 - 00:43

Babinsa Koramil 1426-01/Polut Keliling 3 Masjid: Rebut Berkah Subuh di Wilayah Binaan

Jumat, 24 April 2026 - 02:46

730 Orang Tumpah di SMPN 1 Polut: Danramil Pimpin Gotong Royong Bersihkan Lingkungan

Kamis, 23 April 2026 - 23:46

Lawan Kantuk, Rebut Berkah: Babinsa Koramil 1426-07/Pattalassang Rutin Sholat Subuh Keliling Masjid Binaan

Kamis, 23 April 2026 - 05:58

Cara TNI Didik Karakter: Ajak Siswa SMPN 3 Polut Perang Lawan Sampah

Berita Terbaru