Lemtaki Dukung Pernyataan LBP, Perusahaan Tidak Patuh Aturan Harus Dipidanakan

- Team

Minggu, 21 Januari 2024 - 12:32

40157 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, – Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki) mendukung pernyataan Menko Marves, Luhut Binsar Panjaitan (LBP) untuk memproses hukum kecelakaan kerja kebakaran tunggu Kawasan Industri Morowali, Sulawesi Tengah pada 24 Desember 2023. Jum’at 19 Januari 2024, terjadi kembali peristiwa kebakaran tidak tunggu smelter di kawasan industri Morowali tersebut. “Kalau ada pidana ya pidanakan saja,” tegas LBP saat raker terkait kebakaran smelter di Morowali itu.

Penegasan LBP untuk memproses hukum bukan sebatas investasi di Morowali tapi semua investasi yang tidak mematuhi aturan perundangan di Indonesia. Peristiwa ledakan pada 24 Desember menelan korban 20 meninggal, dan 40-an dirawat. Sementara kejadian 19 Januari, dikabarkan 2 orang meninggal, meski kebenaran informasi terus diselidiki pihak kepolisian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lemtaki yang sedang menyoroti keberadaan perusahaan manufaktur PT. Datong Lightway International Technology di Desa Kareo, Majilan Serang, Banten menekankan perlunya pemeriksaan dan penghentian industri besi dan baja tersebut. “Kami menduga perusahaan tersebut ada yang disembunyikan,” kata Ketua Lemtaki Edy Susilo kepada media (21/1)

Menurut Edy, PT. Datong diduga memanipulasi persetujuan warga saat penyusunan amdal, di mana pada masa ujicoba perusahaan pertengahan 2020, hampir semua warga sekitar melakukan protes. Anehnya justru Amdalnya dikeluarkan oleh aparat dinas terkait. Aktivitas perusahaan itu telah menimbulkan dentuman keras setidaknya 3-4 kali dalam sehari, menyemburkan asap hitam pekat ke udara, dan menyebarkan bau menyayat menusuk hidung.

“Masyarakat sekitar pabrik menjadi terganggu aktivitasnya karena dampak operasional dari PT. Datong tersebut. Maka pihak-pihak terkait diminta untuk menindaklanjuti laporan yang sudah disampaikan selama ini,” jelas Edy.

Lebih lanjut Edy menjelaskan jika persyaratan lingkungan hidup tidak dipenuhi, apalagi menyangkut persyaratan keselamatan keamanan kerja (K3). “Jangan menunggu ada korban, aparat terkait baru melakukan tindakan.” ujarnya.

Lebih lanjut Edy menekankan, Lemtaki sedang menginventarisir masalah dan keluhan masyarakat di sekitar lokasi. Sebab kepulan asap hitam lebih menunjukkan pengelolaan bahan-bahan industri berbahaya dibanding sekedar pengelolaan besi dan baja sebagaimana pada profil PT. Datong Lightway International Technology tersebut.

“Sesuai arahan pak Luhut, kita akan melakukan investigasi atas perusahaan tersebut. Nanti kita akan melaporkan secara resmi kepada aparat penegak hukum Kepolisian dan KLHK, termasuk melaporkan kepada Menko Marves agar diberikan atensi tindak lanjutnya,” pungkas Edy. ***

Berita Terkait

Pemkab Karo Sampaikan Dukacita atas Wafatnya Letnan Jenderal TNI (Purn.) Amir Sembiring
DPP Partai Cinta Negeri Deklarasikan Samsuri S.Pd.I., M.A. sebagai Capres RI 2029 dalam Acara Khidmat di Jakarta Pusat
BNN Bongkar Produksi Vape Narkoba Omzet Rp 18 M, PW GPA DKI : BNN Selamatkan Ribuan Pemuda Dari Bahaya Narkoba
DPP PW FRN Resmi Tunjuk Agus Suriadi Pimpin DPW Aceh Lima Tahun ke Depan
PW GPA DKI Mengecam Tindakan Oknum yang Mengatasnamakan Pegawai PT Mandiri Tunas Finance dalam Pengambilan Mobil Konsumen Secara Sepihak
Sahabat IWOI Nusantara Kecam Pemberitaan Newslampung, Nilai Tulisan soal Hari Prasetyo Sarat Tendensi
Agus Kliwir : Media Wajib Ikuti Aturan Lisensi dan Verifikasi
Tindakan Polisi Dalam Penanganan Aksi Anarkis, Tidak Berlebihan & Sudah Sesuai Aturan

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 10:07

perkuat Barisan Kader Golkar di  Takalar,solidaritas partai untuk indonesia maju

Minggu, 1 Februari 2026 - 00:32

Tingkatkan Imam, Koramil 1426-02/Polsel Laksanakan Safari Sholat Subuh Berjamaah

Sabtu, 31 Januari 2026 - 22:04

Viral!! Disuruh Polisi Nangkap Maling, Korban Pencurian Malahan Ditangkap Polrestabes Medan

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:22

Personel Koramil 1426-04/Galesong Ajak Komponen Pendukung Patroli Bersama

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:24

Personel Koramil 1426-03/Galut Ajak Para Komponen Pendukung Patroli Bersama

Jumat, 30 Januari 2026 - 02:25

Jumat Berkah, Koramil 1426-04/Galesong Bagikan Snack Kepada Pengguna Jalan

Jumat, 30 Januari 2026 - 01:31

Satresnarkoba Polres Tanah Karo Tangkap Pemuda Diduga Miliki Sabu di Simpang Empat

Jumat, 30 Januari 2026 - 01:24

Silaturahmi Dengan Warga, Koramil 1426-07/Pattallassang Sholat Subuh Berjamaah

Berita Terbaru