Kutacane,kriminal24.com- Hampir setiap minggu Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Agara berhasil menangkap dua pelaku pemakai narkotika jenis sabu Minggu, (19/11/23) pukul 05.00 Wib. Penangkapan dilakukan di Lingkungan Marhamah II, Desa Kuta Kota Cane, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara.
Informasi didapatkan dari masyarakat setempat bahwa di Desa Kuta Kota Cane, sering dijadikan tempat penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.tak lama kemudia tim satresnarkoba bergarak kelokasi, Saat petugas tiba di lokasi, mereka melihat dua pria menggunakan sepeda motor memasuki halaman rumah tersebut. Setelah itu dilakukan tim satresnarkoba pemeriksaan dan penggeledahan ke dua pria tersebut.
Akhirnya Anggota Satresnarkoba, menemukan barang bukti salah satu pria itu dengan barang bukti 2 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,18 gram, yang dikemas dalam plastik klip warna putih bening. Selain itu, ditemukan juga 1 buah kotak rokok magnum warna hitam dan 1 buah baju warna hitam sebagai barang bukti tambahan.
“Kapolres Aceh Tenggara R Doni Sumarsono, S.H., S.I.K. melalui kasat Res Narkoba Iptu Erwinsyah Putra, S.H., M.H. mengatakan dari identitas pelaku yang berhasil ditangkap adalah DR (36 tahun), seorang wiraswasta dari Desa Kuta Buluh, Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara, dan RE (50 tahun), wiraswasta dari Lingkungan Marhamah II, Desa Kuta Kota Cane, Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara.”Sebut kasat.
Dua orang tersebut, DR dan RE, mengaku sebagai pemilik narkotika jenis sabu yang akan digunakan. Mereka beserta barang bukti telah diamankan Polres Aceh Tenggara untuk penyelidikan lebih lanjut, Pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1), 114 ayat (1) Jo Pasal 132 dari UU No 35 tahun 2009 tentang NARKOTIKA.(M jeni)






