Hampir Setiap Minggu Tim Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Bekuk Pemakai Narkotika Dan Pemilik

KRIMINAL 24

- Team

Senin, 20 November 2023 - 02:52

40263 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane,kriminal24.com- Hampir setiap minggu Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Agara berhasil menangkap dua pelaku pemakai narkotika jenis sabu Minggu, (19/11/23) pukul 05.00 Wib. Penangkapan dilakukan di Lingkungan Marhamah II, Desa Kuta Kota Cane, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara.

Informasi didapatkan dari masyarakat setempat bahwa di Desa Kuta Kota Cane, sering dijadikan tempat penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.tak lama kemudia tim satresnarkoba bergarak kelokasi, Saat petugas tiba di lokasi, mereka melihat dua pria menggunakan sepeda motor memasuki halaman rumah tersebut. Setelah itu dilakukan tim satresnarkoba pemeriksaan dan penggeledahan ke dua pria tersebut.

Akhirnya Anggota Satresnarkoba, menemukan barang bukti salah satu pria itu dengan barang bukti 2 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,18 gram, yang dikemas dalam plastik klip warna putih bening. Selain itu, ditemukan juga 1 buah kotak rokok magnum warna hitam dan 1 buah baju warna hitam sebagai barang bukti tambahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kapolres Aceh Tenggara R Doni Sumarsono, S.H., S.I.K. melalui kasat Res Narkoba Iptu Erwinsyah Putra, S.H., M.H. mengatakan dari identitas pelaku yang berhasil ditangkap adalah DR (36 tahun), seorang wiraswasta dari Desa Kuta Buluh, Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara, dan RE (50 tahun), wiraswasta dari Lingkungan Marhamah II, Desa Kuta Kota Cane, Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara.”Sebut kasat.

Dua orang tersebut, DR dan RE, mengaku sebagai pemilik narkotika jenis sabu yang akan digunakan. Mereka beserta barang bukti telah diamankan Polres Aceh Tenggara untuk penyelidikan lebih lanjut, Pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1), 114 ayat (1) Jo Pasal 132 dari UU No 35 tahun 2009 tentang NARKOTIKA.(M jeni)

Berita Terkait

Samsudin Tajmal Desak Polda Aceh Tangkap Pelaku dan Aktor Intelektual Spanduk Provokatif yang Rusak Demokrasi Lokal
Saat Spanduk Fitnah Menjadi Senjata, Runtuhkah Demokrasi dan Nama Baik Aceh Tenggara?
PeTA Aceh Tenggara Temukan Dugaan Skenario Politik Terselubung di Balik Penyebaran Spanduk Fitnah Bupati
Sat Narkoba Polres Agara Amankan 11 Paket Ganja Seberat 17,8 Kilogram di Kecamatan Ketambe
LSM KOMPAK Aceh Tenggara Desak Media Online Segera Ralat Berita Tendensius yang Menghakimi Bupati HM Salim Fakhry
Dari Duka Menuju Ceria: Aksi Trauma Healing Polres Aceh Tenggara Bersama STIK 83/WPS di Tengah Dampak Banjir Aceh Tenggara
Polres Aceh Tenggara dan Mahasiswa STIK Angkatan 83/WPS Kurve Bersihkan Rumah Warga Terdampak Banjir di Desa Penungkunan
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Tegaskan Narkoba Musuh Bersama, Ajak Masyarakat Tidak Diam

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:57

Gerakan Kebangsaan: Survei Sanksi Adalah Perintah Negara, Bukan Sekedar Ritual Administrasi untuk PT Rosin

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:35

Dari Limbah Hingga BBM Pabrik, PT Rosin Kian Dipersepsikan Seolah Kebal Hukum

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:49

Wujud Apresiasi dan Motivasi, Kapolres Gayo Lues Berikan Penghargaan kepada Personel Terbaik, Terima Apresiasi dari IDI

Selasa, 28 April 2026 - 20:55

Masalah Izin yang Belum Tuntas Membuat PT Rosin Trading Internasional Terus Didesak Untuk Diperiksa

Minggu, 26 April 2026 - 15:40

PT Rosin Internasional dan Pertanyaan Besar soal Pengelolaan Limbah di Gayo Lues

Kamis, 23 April 2026 - 12:48

Satreskrim Polres Gayo Lues Gelar Rekonstruksi Kasus Curat Dokter Wanita, 25 Adegan Diperagakan Tersangka

Rabu, 22 April 2026 - 17:27

Antisipasi Karhutla, Polres Gayo Lues Sebar Imbauan di Titik Rawan

Selasa, 14 April 2026 - 12:48

Pengadilan Negeri Blangkejeren Menjadi Panggung Uji Keadilan, Rabusin Soroti Penegakan Hukum Agraria

Berita Terbaru