ACEH TENGGARA KRIMINAL24.COM | Warga wilayah kecamatan Leuser kabupaten Aceh Tenggara (Agara) pertanyakan pekerjaan proyek pembangunan ruas jalan Provinsi rute Lawe Desky- Subulussalam.
Pasalnya pengerjaan proyek pembangunan jalan provinsi yang sedang dikerjakan rekanan itu bukan secara memanjang. Akan tetapi hanya beberapa kilometer saja.
Salah seorang warga yang tinggal wilayah kecamatan Leuser Ardiansyah Tarigan kepada wartawan mengatakan pengerjaan proyek ini pihak rekanan memprioritaskan pengerjaan Tembok Penahan Tanah (TPT) bukan volume pekerjaan jalan.
Padahal kita sangat berharap kepada Pemerintah Aceh, seharusnya pekerjaan lebih memanjang. Sehingga ruas jalan yang diaspal semakin panjang. Ujarnya

Jika pengerjaan ruas jalan ini dikerjakan secara memanjang, tentu sangat bermanfaat sekali bagi kami yang tinggal di daerah terpencil ini. Sebab jalan ini merupakan kebutuhan yang sangat penting dan vital untuk transportasi lalu lintas ekonomi masyarakat setempat.
Menanggapi hal itu, Ketua bidang investigasi dan monitoring Lsm Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara), Deni Alfadi Selasa 7 November 2023 turut angkat bicara, dirinya sangat menyanyang kan atas pekerjaan proyek pembangunan ruas jalan tersebut bukan memanjang. Sehingga kita berasumsi atau menduga pihak rekanan hanya lebih menguntungkan secara pribadi saja maupun kelompok dan golongan tertentu.

Kemudian ada dugaan koorporasi antara pihak rekanan dan PPK. Sebab masyarakat disana lebih menginginkan pembangunan jalan yang memanjang. Bukan pembangunan tembok penahan tanah. Tegas Deni Afaldi.
“Seharusnya menurut warga setempat, proyek itu diutamakan pembangunan jalan bukan malah TPT, karena jalan merupakan kebutuhan vital untuk pengangkutan sektor ekonomi masyarakat . Sehingga akibat adanya pembangunan tembok penahan tanah tersebut, volume pekerjaan ruas jalan porsi berkurang.
Diketahui bahwa proyek peningkatan ruas jalan itu bersumber dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) pada tahun 2023 sebesar Rp 10.465.476.000 yang dikerjakan oleh CV AZZAM PRATAMA melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang Aceh yang bernilai kurang lebih Rp 10 Miliar dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang Aceh.
(Dewan Redaksi Salihan)






