Kasus Dugaan Korupsi. Dana ZIS , Bakal nyusul Tersangka Baru, ini Penjelasan Kasi Pidsus Agara.

KRIMINAL 24

- Team

Kamis, 26 Oktober 2023 - 03:09

40552 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TENGGARA KRIMINAL24.COM – Kasus dugaan korupsi dana zakat infaq dan sedekah (ZIS) pembangunan rumah masyarakat kurang mampu pada tahun 2021 di Baitul Mal Aceh Tenggara sepertinya akan memasuki babak baru.

Pasalnya, pernyataan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara , R. Bayu Ferdian menjawab tuntutan masa yang tergabung APAT saat menggelar aksi terkait tersangka lain kasus Baitul Mal tahun 2021.

Bayu Ferdian mengatakan terkait penanganan kasus korupsi pihaknya serius begitu juga penanganan kasus Baitul Mal sudah kita lakukan sesuai SOP , untuk penetapan tersangka sudah dilengkapi dengan dua alat bukti yang cukup.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” kita sudah menetapkan satu tersangka Mantan kepala Baitul Mal, jadi kita tidak sembarangan menetapkan tersangka, semua nya sesuai dengan SOP semua ,” ungkapnya.

Lanjut Bayi Ferdian menyebutkan setelah ditetapkan satu tersangka kemudian kita melakukan pemeriksaan dan pengembangan dan sudah melakukan penggeledahan di kantor Baitul mal Aceh Tenggara untuk mendapatkan bukti bukti yang terang, dikarenakan ada keterlibatan yang lain. Itu yang akan saya buka.

” Kita kuat kan dulu bukti bukti, saya janji, saya jamin akan ada tersangka yang lain, ” kata Bayu Ferdian menjawab tuntutan Aliansi, Rabu 25 Oktober 2023

Oleh karena itu, Bayu menyampaikan , pihaknya tidak stop kepada mantan kepala Baitul Mal saja, kita akan buktikan dengan bukti yang lain bahwa ada tersangka yang berkaitan tadi, seperti tangan, kaki nya, matanya akan kita buka, saya tidak banyak retorika , tunggu waktu nya dan tidak akan lama
“Sebelum di mutasi akan kita umumkan,” tegasnya.

(Dewan Redaksi Salihan)

ACEH TENGGARA KRIMINAL24.COM

– Kasus dugaan korupsi dana zakat infaq dan sedekah (ZIS) pembangunan rumah masyarakat kurang mampu pada tahun 2021 di Baitul Mal Aceh Tenggara sepertinya akan memasuki babak baru.

Pasalnya, pernyataan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara , R. Bayu Ferdian menjawab tuntutan masa yang tergabung APAT saat menggelar aksi terkait tersangka lain kasus Baitul Mal tahun 2021.

Bayu Ferdian mengatakan terkait penanganan kasus korupsi pihaknya serius begitu juga penanganan kasus Baitul Mal sudah kita lakukan sesuai SOP , untuk penetapan tersangka sudah dilengkapi dengan dua alat bukti yang cukup.

” kita sudah menetapkan satu tersangka Mantan kepala Baitul Mal, jadi kita tidak sembarangan menetapkan tersangka, semua nya sesuai dengan SOP semua ,” ungkapnya.

Lanjut Bayi Ferdian menyebutkan setelah ditetapkan satu tersangka kemudian kita melakukan pemeriksaan dan pengembangan dan sudah melakukan penggeledahan di kantor Baitul mal Aceh Tenggara untuk mendapatkan bukti bukti yang terang, dikarenakan ada keterlibatan yang lain. Itu yang akan saya buka.

” Kita kuat kan dulu bukti bukti, saya janji, saya jamin akan ada tersangka yang lain, ” kata Bayu Ferdian menjawab tuntutan Aliansi, Rabu 25 Oktober 2023

Oleh karena itu, Bayu menyampaikan , pihaknya tidak stop kepada mantan kepala Baitul Mal saja, kita akan buktikan dengan bukti yang lain bahwa ada tersangka yang berkaitan tadi, seperti tangan, kaki nya, matanya akan kita buka, saya tidak banyak retorika , tunggu waktu nya dan tidak akan lama
“Sebelum di mutasi akan kita umumkan,” tegasnya.

(Dewan Redaksi Salihan)

Berita Terkait

Samsudin Tajmal Desak Polda Aceh Tangkap Pelaku dan Aktor Intelektual Spanduk Provokatif yang Rusak Demokrasi Lokal
Saat Spanduk Fitnah Menjadi Senjata, Runtuhkah Demokrasi dan Nama Baik Aceh Tenggara?
PeTA Aceh Tenggara Temukan Dugaan Skenario Politik Terselubung di Balik Penyebaran Spanduk Fitnah Bupati
Sat Narkoba Polres Agara Amankan 11 Paket Ganja Seberat 17,8 Kilogram di Kecamatan Ketambe
LSM KOMPAK Aceh Tenggara Desak Media Online Segera Ralat Berita Tendensius yang Menghakimi Bupati HM Salim Fakhry
Dari Duka Menuju Ceria: Aksi Trauma Healing Polres Aceh Tenggara Bersama STIK 83/WPS di Tengah Dampak Banjir Aceh Tenggara
Polres Aceh Tenggara dan Mahasiswa STIK Angkatan 83/WPS Kurve Bersihkan Rumah Warga Terdampak Banjir di Desa Penungkunan
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Tegaskan Narkoba Musuh Bersama, Ajak Masyarakat Tidak Diam

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:57

Gerakan Kebangsaan: Survei Sanksi Adalah Perintah Negara, Bukan Sekedar Ritual Administrasi untuk PT Rosin

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:35

Dari Limbah Hingga BBM Pabrik, PT Rosin Kian Dipersepsikan Seolah Kebal Hukum

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:49

Wujud Apresiasi dan Motivasi, Kapolres Gayo Lues Berikan Penghargaan kepada Personel Terbaik, Terima Apresiasi dari IDI

Selasa, 28 April 2026 - 20:55

Masalah Izin yang Belum Tuntas Membuat PT Rosin Trading Internasional Terus Didesak Untuk Diperiksa

Minggu, 26 April 2026 - 15:40

PT Rosin Internasional dan Pertanyaan Besar soal Pengelolaan Limbah di Gayo Lues

Kamis, 23 April 2026 - 12:48

Satreskrim Polres Gayo Lues Gelar Rekonstruksi Kasus Curat Dokter Wanita, 25 Adegan Diperagakan Tersangka

Rabu, 22 April 2026 - 17:27

Antisipasi Karhutla, Polres Gayo Lues Sebar Imbauan di Titik Rawan

Selasa, 14 April 2026 - 12:48

Pengadilan Negeri Blangkejeren Menjadi Panggung Uji Keadilan, Rabusin Soroti Penegakan Hukum Agraria

Berita Terbaru