Ormas Tak Perlu Provokasi Masyarakat Soal Sengketa Lahan PTPN

- Team

Kamis, 19 Oktober 2023 - 09:53

40179 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN

Pengamat hukum Sumatera Utara (Sumut) Zakaria Rambe meminta organisasi kemasyarakatan (ormas) tidak perlu melakukan provokasi kepada masyarakat yang bersengketa dengan pihak PT Perkebunan Nusantara (PTPN).

Menurutnya, berbagai aturan seperti Peraturan Presiden (Perpres) No 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reformasi Agraria serta Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No 5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat, dapat menjadi pedoman terhadap persoalan sengketa agraria di Sumut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Seharusnya yang dilakukan itu advokasi, bukan provokasi. Jadi misalnya ada ormas tertentu yang selama ini mengklaim sebagai pihak yang paling tahu soal persoalan agraria khususnya tanah milik PTPN, harusnya mereka memberi penjelasan secara jernih dan bukan malah menjadi provokator,” kata Zakaria dalam diskusi dengan wartawan, Kamis (19/10).

Ketua Jaringan Masyarakat Pemantau Kepolisian (JAMPI) Sumut ini juga menyampaikan bahwa posisi para penggarap lahan masih berstatus milik PTPN masih lemah dari sisi hukum.

Maka itu diperlukan pendampingan dan pendidikan hukum sehingga masyarakat dapat memahami posisi hukumnya agar tidak menjadi korban dari janji-janji manis ormas tertentu tersebut dengan mudahnya bisa mengurus tanah tapi ujung-ujungnya mengutip uang Ditambahkan Zakaria, banyak lahan yang kini menjadi objek sengketa agraria masih berstatus Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN.

“Menurut saya khususnya para penggarap di lahan HGU milik PTPN II sangat lemah posisinya. Apalagi di lahan yang masih berstatus HGU. Maka itu, agar tidak terjadi konflik berkepanjangan, saya menyarankan masyarakat tidak tergiur janji manis mafia tanah berkedok ormas tertentu yang menjanjikan pengurusan surat atau alas hak yang sah atas lahan yang mereka garap,” katanya.

Zakaria mengatakan sesuai UU Pokok Agraria, lahan berstatus HGU tidak bisa berpindah kepemilikan. Maka itu dia meminta agar masyarakat mengikuti perangkat aturan yang telah disiapkan untuk menangani masalah tersebut. Dia kemudian mencontohkan terkait gugatan Muhammad Darwis dkk yang tergabung dalam ormas bprpi dengan nomor 1734 K/Pdt/2001.

Gugatan antara PTPN II melawan Muhammad Darwis dkk tersebut kemudian diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA) pada Januari 2006 dengan isi keputusan meminta PTPN II mengganti kerugian materil dan immateril sebesar Rp 1.154.586.590 kepada para penggugat.

“Saya membaca keputusan MA itu dan jelas itu dilakukan oleh masyarakat, bukan ormas seperti BPRPI. Juga dalam putusan itu disebutkan bahwa yang diganti rugi itu tanaman yang ada di lahan. Jadi bukan terhadap lahan yang digarap tersebut. Jadi tolong jangan membodohi masyarakat,” tandasnya (Rel)

Berita Terkait

Bupati Karo Hadiri Pelantikan Rektor USU Periode 2026–2031
Pengungkapan Sumpah Bertandatangan Gubernur Riau (Berhalangan Sementara) Abdul Wahid
Danrem 083/Baladhika Jaya Berbagi Kebahagiaan, Santuni Anak Yatim di Winongan
Warga Binaan dan Petugas Rutan Tarutung Jalani Tes Urine Mendadak
Putri Proklamator RI Halida Nuriah Hatta Turun ke Tenda Pengungsian Tinjau Langsung Kondisi Korban Banjir Bandang Aceh Tamiang
Jumat Barokah Pewarta Polrestabes Medan Terus Berjalan, Chairum Lubis Tegaskan Semangat Kepedulian
Kalapas Kelas I Medan Pimpin Apel Pagi Perdana Awal Tahun 2026
Ketua Wartawan TNI Sumut Ryan Sinaga Siapkan Silaturahmi dengan Pangdam I/BB

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 10:07

perkuat Barisan Kader Golkar di  Takalar,solidaritas partai untuk indonesia maju

Minggu, 1 Februari 2026 - 00:32

Tingkatkan Imam, Koramil 1426-02/Polsel Laksanakan Safari Sholat Subuh Berjamaah

Sabtu, 31 Januari 2026 - 22:04

Viral!! Disuruh Polisi Nangkap Maling, Korban Pencurian Malahan Ditangkap Polrestabes Medan

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:22

Personel Koramil 1426-04/Galesong Ajak Komponen Pendukung Patroli Bersama

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:24

Personel Koramil 1426-03/Galut Ajak Para Komponen Pendukung Patroli Bersama

Jumat, 30 Januari 2026 - 02:25

Jumat Berkah, Koramil 1426-04/Galesong Bagikan Snack Kepada Pengguna Jalan

Jumat, 30 Januari 2026 - 01:31

Satresnarkoba Polres Tanah Karo Tangkap Pemuda Diduga Miliki Sabu di Simpang Empat

Jumat, 30 Januari 2026 - 01:24

Silaturahmi Dengan Warga, Koramil 1426-07/Pattallassang Sholat Subuh Berjamaah

Berita Terbaru