Pelaksana Proyek Paving Blok di Inspektorat Bungkam, Dugaan Pelanggaran K3 dan Prosedur Teknis Berpotensi Langgar UU

Redaksi Laikang jaya grup

- Team

Selasa, 23 Desember 2025 - 05:03

40300 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takalar, Kriminal24.com — Proyek pekerjaan paving block di Kantor Inspektorat Kabupaten Takalar kembali menuai sorotan serius. Penelusuran lanjutan awak media menemukan sejumlah indikasi di lapangan yang mengarah pada dugaan pelanggaran standar keselamatan kerja serta prosedur teknis konstruksi. Ironisnya, hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek memilih bungkam dan tidak memberikan klarifikasi.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan paving block tersebut berada di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Takalar. Proyek ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp93.691.000, bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025, dikerjakan oleh CV. Difan Pratama, dengan waktu pelaksanaan 60 hari kalender, berlokasi di Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, Selasa (23/12/2025).

 

Sebagai bagian dari prinsip jurnalistik dan hak publik atas informasi, awak media Kriminal24.com telah berulang kali melakukan upaya konfirmasi kepada pihak penyedia maupun pelaksana proyek melalui sambungan telepon dan pesan singkat (chat). Namun hingga kini, tidak ada respons atau penjelasan resmi yang diberikan. Sikap bungkam tersebut memunculkan pertanyaan terkait transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan proyek yang dibiayai dari anggaran negara.

 

Selain minimnya keterbukaan informasi, di lapangan juga ditemukan dugaan pelanggaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap. Kondisi ini diduga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan setiap tempat kerja menjamin keselamatan tenaga kerja, serta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menegaskan hak pekerja atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.

 

Tak hanya itu, hasil pekerjaan paving block juga dinilai perlu diperiksa lebih lanjut kesesuaiannya dengan prosedur dan spesifikasi teknis. Apabila terbukti tidak sesuai kontrak dan standar mutu, kondisi tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mewajibkan penyedia jasa melaksanakan pekerjaan sesuai standar teknis, mutu, keselamatan, serta ketentuan yang tertuang dalam perjanjian kerja.

 

Atas temuan tersebut, awak media mendorong dinas teknis dan aparat pengawas untuk segera turun ke lapangan melakukan pemeriksaan menyeluruh, baik dari aspek K3 maupun kualitas hasil pekerjaan. Hingga berita ini dipublikasikan, awak media masih membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak pelaksana serta instansi terkait, demi memastikan proyek ini berjalan sesuai aturan hukum, aman bagi pekerja, dan akuntabel dalam penggunaan anggaran negara.

 

(Nakku JAGUAR)

Berita Terkait

Kaperwil Media Online Penuhi Panggilan Klarifikasi Polda Riau Sebagai Saksi
Cekcok Gara-gara Asap Rokok, Pria di Aceh Tengah Diamankan Polisi
Buronan Sabu 98 Kilogram Ditangkap BNN Saat Jalani Sedot Lemak di Salon Kecantikan
Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional Beromzet Rp890 Miliar
Joni Sitepu: Jangan Biarkan Korporasi Besar Menguasai Tanah Rakyat Tanpa Dasar Hukum yang Jelas
Dua Pria Terduga Pelaku Pungli Amankan Polsek Berastagi, di Jalur Wisata Air Panas Doulu
Tiga Pria Diduga Pengedar Shabu Diciduk Kepolisian di Lapangan Bola Kaki Tigapanah, Lima Paket Narkotika Diamankan
Tanaman Ganja Ditemukan di Perladangan Juhar, Satresnarkoba Polsek Juhar Amankan Tiga Warga

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 04:01

Buronan Sabu 98 Kilogram Ditangkap BNN Saat Jalani Sedot Lemak di Salon Kecantikan

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:25

Respons Narasi Provokatif terhadap Presiden Prabowo, PP GP Al Washliyah Rilis 4 Pernyataan Sikap

Senin, 15 Juni 2026 - 04:59

Profesor Sutan Nasomal Acungi Jempol Atas Upaya Presiden Prabowo Menekan Berkembangbiak Tikus Ekonomi Grogoti Jalur Eksport Import !!

Senin, 15 Juni 2026 - 04:49

Prof Dr Sutan Nasomal Meminta Presiden RI Tetapkan Hukuman Mati Bagi LGBT

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:49

AHY Tak Pernah Minta Bantuan Sony Sonjaya, DPP LPPI Minta Publik Tidak Terprovokasi

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:53

Samsuri Calon Presiden RI 2029, Idola Rakyat Indonesia

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:19

Himlab Raya Jakarta: Bupati Labusel Layak Diakui sebagai Pemimpin yang Dekat dengan Masyarakat

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:01

Seminggu Tanpa Respon, DPP IWO Indonesia Desak Kasatpol PP DKI Jakarta Buka Ruang Dialog Terkait Sengketa Lahan Gudang Cakung

Berita Terbaru

DAERAH

Camat Kresek Jemput Aspirasi, Sapa Warga Sondol

Sabtu, 22 Agu 2026 - 23:00