Cafe Family di Soreang Jipang Gowa Disomasi BARAK, Diduga Jual Alkohol Tanpa Izin dan Sediakan LC

Redaksi Laikang jaya grup

- Team

Selasa, 11 November 2025 - 08:09

40202 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GOWA –  Kriminal24.com |  Barisan Aktivis Mahasiswa Pergerakan (BARAK) resmi melayangkan surat somasi kepada pihak manajemen Cafe Family yang berlokasi di Desa Soreang Jipang, Kabupaten Gowa. Langkah ini diambil setelah BARAK menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas usaha di tempat tersebut yang diduga kuat melanggar ketentuan hukum serta norma kesusilaan.

 

Dari hasil penelusuran dan investigasi lapangan, BARAK menemukan adanya indikasi bahwa Cafe Family memperjualbelikan minuman beralkohol seperti Bir Anker dan Amer tanpa izin resmi dari pihak berwenang. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa kegiatan usaha tersebut telah menyalahi aturan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Praktik penjualan minuman beralkohol tanpa izin tersebut jelas bertentangan dengan sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 jo. Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015. Ketentuan tersebut secara tegas mengatur bahwa setiap peredaran minuman beralkohol wajib memiliki izin dan pengawasan ketat dari pemerintah.

 

Lebih lanjut, Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 50 Tahun 2001 juga menegaskan larangan memproduksi, menyalurkan, dan mengedarkan minuman keras tanpa izin tertulis dari Kepala Daerah dengan persetujuan DPRD. Bahkan, dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2) disebutkan bahwa pada tempat hiburan dan pertunjukan dilarang mengonsumsi atau memperjualbelikan minuman keras dalam bentuk apa pun.

 

Tak hanya soal izin, BARAK juga menyoroti adanya praktik penyediaan pemandu wanita atau lady companion (LC) di lokasi tersebut. Aktivitas semacam ini dinilai tidak hanya melanggar norma kesusilaan, tetapi juga berpotensi menyalahi ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, serta peraturan daerah terkait ketertiban umum. Bahkan, jika terbukti, hal ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 296 dan 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Ketua BARAK, Fahmi Plato, menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh pihak manajemen Cafe Family bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, Senin (11/11/2025).

 

“Kami meminta manajemen segera menghentikan segala bentuk pelanggaran, termasuk penjualan minuman beralkohol tanpa izin serta praktik yang menjurus pada tindakan asusila,” tegas Fahmi.

 

Melalui somasi tersebut, BARAK mendesak agar Cafe Family Desa Soreang Jipang segera menyesuaikan izin usahanya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

BARAK juga menyerukan agar pemerintah daerah Kabupaten Gowa bersama aparat penegak hukum turun tangan melakukan pengawasan dan penertiban, demi menjaga ketertiban serta mencegah munculnya kembali pelanggaran serupa di wilayah Gowa.

 

(Nakku. JAGUAR)🇲🇨

Berita Terkait

Kaperwil Media Online Penuhi Panggilan Klarifikasi Polda Riau Sebagai Saksi
Cekcok Gara-gara Asap Rokok, Pria di Aceh Tengah Diamankan Polisi
Buronan Sabu 98 Kilogram Ditangkap BNN Saat Jalani Sedot Lemak di Salon Kecantikan
Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional Beromzet Rp890 Miliar
Joni Sitepu: Jangan Biarkan Korporasi Besar Menguasai Tanah Rakyat Tanpa Dasar Hukum yang Jelas
Dua Pria Terduga Pelaku Pungli Amankan Polsek Berastagi, di Jalur Wisata Air Panas Doulu
Tiga Pria Diduga Pengedar Shabu Diciduk Kepolisian di Lapangan Bola Kaki Tigapanah, Lima Paket Narkotika Diamankan
Tanaman Ganja Ditemukan di Perladangan Juhar, Satresnarkoba Polsek Juhar Amankan Tiga Warga

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 04:01

Buronan Sabu 98 Kilogram Ditangkap BNN Saat Jalani Sedot Lemak di Salon Kecantikan

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:25

Respons Narasi Provokatif terhadap Presiden Prabowo, PP GP Al Washliyah Rilis 4 Pernyataan Sikap

Senin, 15 Juni 2026 - 04:59

Profesor Sutan Nasomal Acungi Jempol Atas Upaya Presiden Prabowo Menekan Berkembangbiak Tikus Ekonomi Grogoti Jalur Eksport Import !!

Senin, 15 Juni 2026 - 04:49

Prof Dr Sutan Nasomal Meminta Presiden RI Tetapkan Hukuman Mati Bagi LGBT

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:49

AHY Tak Pernah Minta Bantuan Sony Sonjaya, DPP LPPI Minta Publik Tidak Terprovokasi

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:53

Samsuri Calon Presiden RI 2029, Idola Rakyat Indonesia

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:19

Himlab Raya Jakarta: Bupati Labusel Layak Diakui sebagai Pemimpin yang Dekat dengan Masyarakat

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:01

Seminggu Tanpa Respon, DPP IWO Indonesia Desak Kasatpol PP DKI Jakarta Buka Ruang Dialog Terkait Sengketa Lahan Gudang Cakung

Berita Terbaru

DAERAH

Camat Kresek Jemput Aspirasi, Sapa Warga Sondol

Sabtu, 22 Agu 2026 - 23:00