Cafe Family di Soreang Jipang Gowa Disomasi BARAK, Diduga Jual Alkohol Tanpa Izin dan Sediakan LC

- Team

Selasa, 11 November 2025 - 08:09

40186 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GOWA –  Kriminal24.com |  Barisan Aktivis Mahasiswa Pergerakan (BARAK) resmi melayangkan surat somasi kepada pihak manajemen Cafe Family yang berlokasi di Desa Soreang Jipang, Kabupaten Gowa. Langkah ini diambil setelah BARAK menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas usaha di tempat tersebut yang diduga kuat melanggar ketentuan hukum serta norma kesusilaan.

 

Dari hasil penelusuran dan investigasi lapangan, BARAK menemukan adanya indikasi bahwa Cafe Family memperjualbelikan minuman beralkohol seperti Bir Anker dan Amer tanpa izin resmi dari pihak berwenang. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa kegiatan usaha tersebut telah menyalahi aturan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Praktik penjualan minuman beralkohol tanpa izin tersebut jelas bertentangan dengan sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 jo. Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015. Ketentuan tersebut secara tegas mengatur bahwa setiap peredaran minuman beralkohol wajib memiliki izin dan pengawasan ketat dari pemerintah.

 

Lebih lanjut, Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 50 Tahun 2001 juga menegaskan larangan memproduksi, menyalurkan, dan mengedarkan minuman keras tanpa izin tertulis dari Kepala Daerah dengan persetujuan DPRD. Bahkan, dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2) disebutkan bahwa pada tempat hiburan dan pertunjukan dilarang mengonsumsi atau memperjualbelikan minuman keras dalam bentuk apa pun.

 

Tak hanya soal izin, BARAK juga menyoroti adanya praktik penyediaan pemandu wanita atau lady companion (LC) di lokasi tersebut. Aktivitas semacam ini dinilai tidak hanya melanggar norma kesusilaan, tetapi juga berpotensi menyalahi ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, serta peraturan daerah terkait ketertiban umum. Bahkan, jika terbukti, hal ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 296 dan 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Ketua BARAK, Fahmi Plato, menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh pihak manajemen Cafe Family bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, Senin (11/11/2025).

 

“Kami meminta manajemen segera menghentikan segala bentuk pelanggaran, termasuk penjualan minuman beralkohol tanpa izin serta praktik yang menjurus pada tindakan asusila,” tegas Fahmi.

 

Melalui somasi tersebut, BARAK mendesak agar Cafe Family Desa Soreang Jipang segera menyesuaikan izin usahanya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

BARAK juga menyerukan agar pemerintah daerah Kabupaten Gowa bersama aparat penegak hukum turun tangan melakukan pengawasan dan penertiban, demi menjaga ketertiban serta mencegah munculnya kembali pelanggaran serupa di wilayah Gowa.

 

(Nakku. JAGUAR)🇲🇨

Berita Terkait

Gerak Cepat Polsek Gunung Malela Ungkap Pencurian HP Pekerja Bangunan, Pelaku Ditangkap Kurang dari Sepekan
Tanggapan Resmi Atas Pemberitaan Negatif Terkait Meninggalnya Tahanan
Safari Subuh 3 Babinsa Koramil 1426-06/Mapsu Sujud Bareng 50 Jamaah di Takalar, Soreang & Tonasa
Kalapas Binjai Perkuat Sinergitas dengan Polres Binjai, Bahas Pengamanan hingga Latihan Menembak Bersama
Tak Hanya Jaga Kamtibmas, Polsek Tapung Hilir Bina Petani Sukseskan Ketahanan Pangan Kampar
Terkuak! Pungutan Barcode Rp100 Ribu Diduga Libatkan Oknum Dinas Pertanian
Disurvei Ulang Tim Provinsi Sul-Sel, Puskesmas Kepulauan Tanakeke Berjuang Pertahankan Status Daerah Sangat Terpencil
Ajarkan Gotong Royong Sejak Dini: Koramil 1426-01/Polut Ajak Siswa SDN 206 Palleko Kerja Bakti Bersihkan Saluran Air

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:57

Gerakan Kebangsaan: Survei Sanksi Adalah Perintah Negara, Bukan Sekedar Ritual Administrasi untuk PT Rosin

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:35

Dari Limbah Hingga BBM Pabrik, PT Rosin Kian Dipersepsikan Seolah Kebal Hukum

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:49

Wujud Apresiasi dan Motivasi, Kapolres Gayo Lues Berikan Penghargaan kepada Personel Terbaik, Terima Apresiasi dari IDI

Selasa, 28 April 2026 - 20:55

Masalah Izin yang Belum Tuntas Membuat PT Rosin Trading Internasional Terus Didesak Untuk Diperiksa

Minggu, 26 April 2026 - 15:40

PT Rosin Internasional dan Pertanyaan Besar soal Pengelolaan Limbah di Gayo Lues

Kamis, 23 April 2026 - 12:48

Satreskrim Polres Gayo Lues Gelar Rekonstruksi Kasus Curat Dokter Wanita, 25 Adegan Diperagakan Tersangka

Rabu, 22 April 2026 - 17:27

Antisipasi Karhutla, Polres Gayo Lues Sebar Imbauan di Titik Rawan

Selasa, 14 April 2026 - 12:48

Pengadilan Negeri Blangkejeren Menjadi Panggung Uji Keadilan, Rabusin Soroti Penegakan Hukum Agraria

Berita Terbaru