Sabu 2,25 Gram dan Bong Diamankan, Polisi Serahkan Kasus ke Satnarkoba Simalungun

- Team

Minggu, 25 Mei 2025 - 16:59

40104 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIMALUNGUN (25/5/2025) – Unit Reskrim Polsek Raya Polres Simalungun berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu beserta sejumlah barang bukti. Penangkapan tersebut dilakukan di area perladangan Desa Raya Usang, Kecamatan Dolog Masagal, Kabupaten Simalungun pada Kamis (22/5/2025) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi pada Minggu (25/5/2025) sekitar pukul 12.00 WIB menjelaskan bahwa tersangka yang diamankan adalah Jan Thomas Purba (31), seorang petani beragama Kristen dari Nagori Raya Bayu, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun. “Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut,” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan laporan yang diterima, Tim Reskrim Polsek Pematang Raya di bawah pimpinan Kapolsek Raya AKP Holand Situmorang, SH melakukan penyelidikan mendalam terhadap informasi tersebut. Setelah melakukan pengamatan dan penyelidikan, petugas menemukan kebenaran informasi dari masyarakat dan berhasil mengidentifikasi pelaku yang dimaksud.

“Tim yang terdiri dari sembilan personil langsung melakukan tindakan pengamanan terhadap tersangka yang berada di lokasi perladangan,” jelas AKP Verry Purba. Tim yang dipimpin langsung oleh AKP Holand Situmorang tersebut terdiri dari IPTU Erdo Purba, IPDA Surya Moris S., AIPTU Sugino, AIPDA Latif Rusdi, Bripka Dedi Berutu, Bripka Jevenry Girsang, AIPDA Jhon E. Saragih, dan Briptu Yose Saragih.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang cukup signifkan. “Dari tersangka ditemukan 1 bungkus klip besar berisi sabu dengan berat 2,25 gram, 3 lembar kertas tiktak, 3 buah pipet, 2 buah sekop plastik, 3 buah korek api, 3 bungkus plastik berisi narkotika jenis ganja dan setengah batang rokok ganja, 2 buah plastik klip kosong, 1 buah timbangan elektronik, 1 buah handphone merek VIVO, dan 1 buah botol bong,” rinci AKP Verry Purba.

Yang menarik dari kasus ini adalah pengakuan tersangka yang menyatakan bahwa sabu-sabu yang ditemukan tersebut merupakan milik seseorang bernama Ahmad. “Tersangka mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut bukan miliknya, melainkan milik Ahmad. Namun hal ini masih perlu diselidiki lebih lanjut,” tambah AKP Verry Purba.

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian menjadi kunci keberhasilan operasi ini. “Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah memberikan informasi terkait aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah mereka,” ujar AKP Verry Purba.

Setelah penangkapan, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polsek Raya untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Namun sesuai prosedur, kasus ini kemudian diserahkan kepada Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk penanganan lebih lanjut mengingat kasus ini berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Kapolsek Raya AKP Holand Situmorang, SH menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya. “Kami akan terus melakukan patroli dan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat. Tidak ada toleransi bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika,” tegasnya.

Kasus ini juga menunjukkan profesionalisme Polri dalam menangani tindak pidana narkotika dengan melibatkan personil yang kompeten dan menggunakan prosedur yang tepat. Koordinasi antara unit-unit dalam kepolisian juga terlihat dari penyerahan kasus ini ke Satuan Narkoba untuk penanganan yang lebih spesialis.

Dengan berhasilnya penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lain dan mengurangi peredaran narkotika di wilayah Simalungun. Polres Simalungun juga mengajak seluruh masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam memberantas peredaran narkotika dengan melaporkan aktivitas yang mencurigakan kepada pihak kepolisian. (*)

Berita Terkait

Dalam Rangka HUT Persit Ke-80, Persit KCK Cabang XXXIV Kodim 1426 Takalar Gelar Donor Darah
Antisipasi Banjir, Koramil 1426-06/Mapsu Bersama Warga Gelar Kerja Bakti Bersihkan Selokan
DIMENSI TV NEWS RAYAKAN ULANG TAHUN KE-4, TEKAN KOMITMEN BERITA BERKUALITAS
perkuat Barisan Kader Golkar di  Takalar,solidaritas partai untuk indonesia maju
Tingkatkan Imam, Koramil 1426-02/Polsel Laksanakan Safari Sholat Subuh Berjamaah
Viral!! Disuruh Polisi Nangkap Maling, Korban Pencurian Malahan Ditangkap Polrestabes Medan
Personel Koramil 1426-04/Galesong Ajak Komponen Pendukung Patroli Bersama
Ikut Berbelasungkawa Babinsa Desa Cakura Melayat Ke Rumah Duka Warga Binaannya

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 01:31

Satresnarkoba Polres Tanah Karo Tangkap Pemuda Diduga Miliki Sabu di Simpang Empat

Jumat, 30 Januari 2026 - 01:31

Polres Tanah Karo Terima Kunjungan Kerja Tim Supervisi Ditreskrimsus Polda Sumut dalam Rangka Anev Tahun 2025

Sabtu, 24 Januari 2026 - 15:38

Kapolres Tanah Karo Hadiri Pentahbisan Imam Baru Ordo Kapusin di Berastagi, Berjalan Aman dan Kondusif

Selasa, 20 Januari 2026 - 15:08

Kapolres Tanah Karo Hadiri Panen Raya Padi Sawah Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Selasa, 20 Januari 2026 - 15:06

Kapolsek Mardingding Gelar Patroli Blue Light Gabungan, Jaga Kamtibmas di Lau Baleng

Selasa, 20 Januari 2026 - 15:05

Pemkab. Karo Panen Raya Padi Sawah di Kecamatan Mardingding, Hasil Upaya Pulihkan Lahan Terdampak Banjir

Senin, 19 Januari 2026 - 13:12

Musyawarah KORMI Laksanakan Pertama di Kabupaten Karo, Tahun 2026

Rabu, 14 Januari 2026 - 22:47

Satreskrim Polres Tanah Karo Amankan Tiga Pelaku Pencurian Kabel Tower

Berita Terbaru