Tanah Karo. ( Kriminal 24 Com ). Searah dengan Menjalankan amanat Program Prioritas Kita, yang merupakan Instruksi Perintah Bapak Kapolda Sumut, point nomor 2 yang menyatakan bahwa” ‘Narkoba Musuh Bersama’, dalam hal ini, untuk penangkapan jaringan narkoba, Polres Tanah Karo berhasil menangkap pelaku pengedar sabu sabu di wilkum Polres Tanah Karo.
Dengan Melalui Satresnarkoba, dalam peristiwa pengungkapan tersebut terjadi, pada hari Sabtu(09/8/2023) sekira pukul 12.00 WIB, di Desa Siabang abang, Kecamatan Kutabuluh, Kabupaten Tanah Karo, tepatnya di perladangan Cemara.
Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, CPHR, CBA, melalui Kasat Narkoba AKP Hendry Tobing, S.H, mengungkapkan pihaknya telah berhasil mengamankan seorang laki laki dewsa inisial LK (44) tahun, adalah seorang warga Desa Siabang Abang.
“Saat diamankan, telah ditemukan dari pelaku LK, Barang Bukti diduga narkotika jenis sabu sabu”, jelas Kasat, Senin( 11/09/2023 ) di Mapolres Tanah Karo.
Lanjutnya Kasat, Peristiwa penangkapan tersebut, berawal dari adanya informasi masyarakat yang diterima, hari Sabtu ( 09/09) pagi lalu, tentang seringnya ada kegiatan edar gelap yang diduga narkoba jenis sabu sabu di perladangan cemara di Desa tersebut.
” Dan, Disaat itu, Setelah kita terima informasi warga, selanjutnya langsung kita lakukan upaya lidik ke lokasi yang dimaksud untuk mengungkap kebenarannya,” Tambah Kasat.
Pada hari yang sama sekira Pukul 12.00 WIB, di perladangan cemara, Unit II Satresnarkoba, berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang kemudian diketahui bernama LK.
Setelah dari hasil penggeledahan dilakukan oleh Tim Unit II Satresnarkoba, adanya ditemukan sebagai barang bukti berupa 5 (lima) paket plastik klip berisikan keristal putih diduga narkotika jenis sabu, setelah ditimbang dengan berat keseluruhan seberat brutto 2,29 ( dua koma dua sembilan) gram, 8 (delapan) lembar plastik klip dalam keadaan kosong, 1 (satu) buah pipet plastik sebagai sekop, potongan kertas timah ditemukan di dalam kantong depan celana sebelah kanan yang dikenakan LK.
Selain itu, turut juga dilakukan penyitaan terhadap 1 (satu) unit handphone android merk Vivo warna biru yang ditemukan di dalam kantong depan celana sebelah kiri yang dikenakan LK.
” Dari hasil interogasi petugss kepada LK, ia mengaku bahwa kesemua barang bukti narkotika yang ditemukan tersebut adalah miliknya yang akan diedarkannya,” Pungkas Kasat.
Untuk saat ini, pelaku tersangka LK sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo, dalam proses Sidik, dalam perkara tindak pidana narkotika dalam pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” Tutupnya Kasat.
( Bangunta Sembiring ).








































