Gegara Kejari Garut Tak Hadir, Sidang Praperadilan SP3 Kasus BOP DPRD Ditunda

Redaksi Medan

- Team

Selasa, 30 Juli 2024 - 06:06

40221 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut- Sidang Praperadilan terhadap penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) oleh Kejaksaan Negeri Garut terhadap kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dana Bantuan Operasional Pimpinan DPRD (BOP) dan Reses DPRD Kabupaten Garut yang merugikan keuangan negara mencapai Rp. 1,2 Milyar ditunda oleh Majelis Hakim tunggal Sandi Muhamad Alayub, SH., MH.

Sidang ini mirip dengan persidangan Praperadlan Pegi Setiawan yang ditunda setelah Majelis Hakim tunggal membuka tanpa kehadilan pihak Termohon. Pemohon Praperadilan melalui kuasa hukumnya menayangkan kejaksaan tidak menghadiri sidang perdana Praperadilan ini, padahal jarak antara kantor Kejaksaan dengan Pengadilan Negeri Garut sangat dekat, bahkan berada di jalan yang sama, yaitu jalan merdeka.

Setelah dibuka, Hakim tunggal langsung memeriksa administrasi pemohon, adapun yang hadir sebagai pemohon yaitu warga atas nama Bakti Safa’at dan Asep Ahmad selaku pemberi kuasa kepada kantor hukum Asep Muhidin, SH., MH & Rekan. Setelah memeriksa administrasi, Hakim tunggal Sandi Muhamad Alayub, SH., MH meminta petugas agar memeriksa diluar apakah pihak Kejaksaan selaku Termohon Praperadilan ada atau tidak. Setelah dicek oleh petugas pihak Kejaksaan tidak menghadiri sidang perdana Praperadilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hakim tunggal pun mengatakan, bahwa Pengadilan Negeri Garut telah memanggil secara patut dan diterima oleh Kejaksaan Negeri Garut, namun alasan ketidakhadirannya tidak diketahui, jadi kami akan memanggil kembali secara patut pihak Termohon atau Kejaksaan Negeri Garut. Jadi sidangnya ditunda dan akan dilanjutkan senin depan tanggal 3 Agustus 2024 pukul 13.00 WIB.

Para pemohon sangat kecewa, padahal kantor Kejaksaan sangat dekat dengan Pengadilan, ini mencerminkan kekurangtaatan dan kekurangpatuhan penegak hukum terhadap produk hukum, kalau alasan Kejaksaan sibuk, memang dikejaksaan pegawainya satu atau lima orang?, kan banyak. Atau sedang mempersiapkan bahan, ini kan bukan baru kemarin, udah seminggu lalu diberitahukan pengadilan melalui relas panggilan, atau sedang mengatur strategi agar permohonan praperadilan kami ditolak oleh pengadilan, tetapi apapu alasannya, biarkan mereka dan Tuhan yang tau, kami berbaiksangka saja, kan tidak boleh berburuksangka nanti kena delik, mereka kan penegak hukum.

Tujuan Praperadilan ini sangat sederhana, dulu Kepala Kejaksaan Negeri Garut atas nama Dr. Neva Sari Susanti, SH.M.Hum menyampaikan ditemukan adanya kerugian hasil perhtungan sementara internal kejaksaan dalam dugaan korupsi BOP dan Reses mencapai Rp. 1,2 Milyar, nah sekarang tiba-tiba kerugiannya hilang dan dianggap tidak ada, kan aneh bin ajaib. Jangan beralasan kejaksaan salah sebut dan salah hitung, mereka ini orang-orang pilihan dan terpilih untuk menentukan hukum mau dibawa kemana, serta menentukan nasib seseorang dengan menentukan tuntutan pidana.

Kami minta Kejaksaan membuka seterang-terangnya kasus ini jangan ada dusta diantara kita, ini sudah jelas dan clear ada kerugian hasil perhitungan internal kejaksaan. Kalau masalah penyidikan yang tidak sesuai prosedur dalam hal Setandar Operasional Prosedur (SOP) oke lah, yang penting dipersiapkan dulu saja administrasinya atau surat yang diperlukan untuk menutupi kelalaian atau kesalahan administrasi penyidikan. Ingat ya itu ada aturan dan waktunya berapa lama penyidikan dan surat apa yang diperlukan, nanti buka di Praeradilan.(bro)

 

Berita Terkait

Profesor Sutan Nasomal Pakar Hukum Internasional, Ekonom Bangga Mendukung Davina Kirana Bintang Kapolri Wanita Kedepan!!
Langkah Nyata Pemasyarakatan: Gabungkan Razia Ketat dan Penyuluhan Bahaya Narkoba demi Transformasi Pembinaan
KOMITMEN TEGAS! Rutan Perempuan Medan Laksanakan Ikrar Pemasyarakatan Bersih
Polda Sumut Resmi Pecat Kompol DK Melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri
Lapas Kelas I Medan Hadirkan Layanan Administrasi Kependudukan bagi 604 WBP, Wujud Nyata Pelayanan Prima HBP ke-62
Semarak HBP Ke-62, Bazar Ditjenpas Sumut Diserbu Warga dan Tampilkan Karya Warga Binaan
Dugaan Penipuan dan Penggelapan oleh PT Mandiri Ekspres Sejahtera Gadai, Nasabah Desak Polisi Segera Bertindak
Masa Akan Aksi Demo ke Polrestabes Medan Meminta Kapolresatbes Medan Menghentikan Kasus Korban Maling Menjadi Tersangka

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:13

PPWI Ogan Ilir Resmi Laporkan Dugaan Setoran Kepala Sekolah Ke Polda Sumsel

Senin, 19 Oktober 2026 - 08:06

Dugaan Pembagian Wilayah Korlap Narkoba Langkat Mencuat, Stabat Hingga Secanggang Harus Diusut!

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:15

Modus Suara Mirip dan Foto WhatsApp, Gubernur Kaltara Imbau Waspadai Penipuan Siber Lintas Wilayah

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 19:17

Polres Simalungun Gencar Tebar Stiker Nomor Darurat hingga Pelosok Wisata Parapat, Antisipasi Cuaca Ekstrem Danau Toba

Rabu, 7 Oktober 2026 - 01:08

KAKI Jatim Puji Langkah Kapolri Hadir di Tengah Aksi dan Dengarkan Aspirasi Buruh

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:11

Rahmawati Zainal: Komisi VII DPR Targetkan Kuota Tenaga Kerja Lokal Minimum 90 Persen dalam RUU Kawasan Industri

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:09

HUT ke-27 Kabupaten Nunukan: Gubernur Zainal Paliwang Tekankan Pentingnya Identitas Bangsa di Perbatasan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:25

KAKI Jatim: Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tunjuk Irjenpol Dekananto Eko Purnomo Sebagai Kapolda Jawa Timur

Berita Terbaru