Sangat Mengejutkan, Korban Tidak Mengenali Kelima Tersangka Yang Di Sidangkan PN Lubuk Pakam

Redaksi Medan

- Team

Jumat, 5 Juli 2024 - 03:39

40277 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG

Pengadilan lubuk PAKAM yang dipimpin majelis hakim Simon Sitorus menyidangkan 5 terdakwa DS ,,MS,,AS,,BT,, serta EG atas tuduhan penganiayaan dan pengrusakan Dumptruk PT KEY KEY di pancur batu Deli Serdang (04/07).

Di duga pemilik dari PT. KEY KEY BJ guru singa yang mempunyai usaha galian c dan memiliki banyak truk pengangkut tanah. Dan di sinyalir memiliki berbagai usaha milyaran rupiah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Agenda persidangan hari ini mengambil 3 keterangan saksi korban . DS salah satu ketua organisasi kepemudaan (OKP) di kecamatan pancur batu beserta 5 orang anggotanya di hadapkan dengan saksi korban Simon  Tarigan  untuk membuktikan bahwa DS dan teman teman adalah pelaku dari penganiayaan dan pengrusakan .

Sangat mengejutkan dalam fakta persidangan majelis hakim Simon Charles SH menanyakan isi berita acara (BAP) kepada saksi korban Simon Tarigan ” Apakah saksi mengenal dengan ke lima orang terdakwa” jawaban dari saksi korban ” beliau tidak mengenal sama sekali dengan kelima terdakwa”.

Kemudian majelis hakim menanyakan kembali “apakah saudara saksi melihat atau menyaksikan kalau kelima terdakwa melakukan pengrusakan dan penganiayaan atau ada di lokasi pada saat kerusuhan atau  pengrusakan terjadi “.

Jawaban dari saksi korban mengatakan bahwa” saya tidak melihat sama sekali dan tidak mengetahui kalau kelima saksi ada di lokasi kerusuhan dan yang melakukan penganiayaan serta pengrusakan “.

Demikian pertanyaan yang sama di lontarkan oleh Jaksa penuntut umum kepada saksi korban yaitu Simon Tarigan.

Tentu nya jawaban dari pada saksi korban membingungkan jaksa penuntut,, majelis hakim serta kuasa hukum terdakwa.
Majelis hakim juga mengatakan kepada saksi korban Simon Tarigan bahwa pernyataan dari saksi yang di tanda tangani di BAP ( Berita acara pemeriksaan) la yang di tulis oleh penyidik pada saat pemeriksaan Hinga bisa sampai di proses ke pengadilan.

Kenapa pada saat di BAP (Berita acara pemeriksaan) saksi mengaku mengenal dan melihat,,serta pada saat persidangan saksi Simon Tarigan memberikan jawaban yang berbeda.
Hal ini tentunya menjadi tanda tanya besar dari pihak kuasa hukum terdakwa Daniel Simbolon SH CS

Dalam fakta persidangan yang lebih anehnya lagi bukti rekaman kamera CCTV yang tertuang di dalam berita acara dan di tanda tangani oleh korban Simon Tarigan.
pada saat majelis hakim mempertanyakan terhadap korban tentang rekaman korban sama sekali belum pernah melihat rekaman CCTV nya.

Kuasa hukum dari terdakwa Daniel Simbolon SH dan Bahota Silaban SH  mengaku kecewa kepada pihak penyidik yang terkesan memaksa kan upaya hukum buat 5 terdakwa.
Hal ini di buktikan dari pernyataan saksi korban Simon Tarigan.
Yang tidak mengenal serta tidak mengetahui bahwa kelima terdakwa yang melakukan atau ada di lokasi pada saat penganiayaan ataupun pengrusakan terjadi.

Kuasa hukum terdakwa Daniel Simbolon CS meminta kepada majelis hakim untuk mencatat keterangan dari saksi korban tersebut.

Dan meminta ketua majelis hakim untuk bisa lebih bijak melihat kasus ini dimana temuan fakta di persidangan korban tidak mengenali sama sekali kelima terdakwa yang di dakwakan dalam persidangan.(mar)

Berita Terkait

Profesor Sutan Nasomal Pakar Hukum Internasional, Ekonom Bangga Mendukung Davina Kirana Bintang Kapolri Wanita Kedepan!!
Langkah Nyata Pemasyarakatan: Gabungkan Razia Ketat dan Penyuluhan Bahaya Narkoba demi Transformasi Pembinaan
KOMITMEN TEGAS! Rutan Perempuan Medan Laksanakan Ikrar Pemasyarakatan Bersih
Polda Sumut Resmi Pecat Kompol DK Melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri
Lapas Kelas I Medan Hadirkan Layanan Administrasi Kependudukan bagi 604 WBP, Wujud Nyata Pelayanan Prima HBP ke-62
Semarak HBP Ke-62, Bazar Ditjenpas Sumut Diserbu Warga dan Tampilkan Karya Warga Binaan
Dugaan Penipuan dan Penggelapan oleh PT Mandiri Ekspres Sejahtera Gadai, Nasabah Desak Polisi Segera Bertindak
Masa Akan Aksi Demo ke Polrestabes Medan Meminta Kapolresatbes Medan Menghentikan Kasus Korban Maling Menjadi Tersangka

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:13

PPWI Ogan Ilir Resmi Laporkan Dugaan Setoran Kepala Sekolah Ke Polda Sumsel

Senin, 19 Oktober 2026 - 08:06

Dugaan Pembagian Wilayah Korlap Narkoba Langkat Mencuat, Stabat Hingga Secanggang Harus Diusut!

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:15

Modus Suara Mirip dan Foto WhatsApp, Gubernur Kaltara Imbau Waspadai Penipuan Siber Lintas Wilayah

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 19:17

Polres Simalungun Gencar Tebar Stiker Nomor Darurat hingga Pelosok Wisata Parapat, Antisipasi Cuaca Ekstrem Danau Toba

Rabu, 7 Oktober 2026 - 01:08

KAKI Jatim Puji Langkah Kapolri Hadir di Tengah Aksi dan Dengarkan Aspirasi Buruh

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:11

Rahmawati Zainal: Komisi VII DPR Targetkan Kuota Tenaga Kerja Lokal Minimum 90 Persen dalam RUU Kawasan Industri

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:09

HUT ke-27 Kabupaten Nunukan: Gubernur Zainal Paliwang Tekankan Pentingnya Identitas Bangsa di Perbatasan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:25

KAKI Jatim: Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tunjuk Irjenpol Dekananto Eko Purnomo Sebagai Kapolda Jawa Timur

Berita Terbaru