Kasihhati : “Kalo Kerja Sesuai Regulasi Tehnis, Kenapa Harus Takut Kepada Wartawan”

- Team

Rabu, 5 Juli 2023 - 19:00

40267 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia segera turun ke wilayah jateng untuk membentuk pengurus dan akan dimeriahkan ratusan ribu wartawan se- indonesia.

“Jika ada wartawan yang terkena masalah terutama intimidasi, pengancaman dan jebakan terkait dugaan suap, maka yang merasa dirinya benar dan tahu adanya prilaku menyimpang, kenapa harus takut,” ujar Kasihhati saat dikonfirmasi, Rabu (5/7/2023).

“Wartawan disuap oleh oknum dan kemudian dilaporkan ke pihak berwajib, maka kami selaku ketua Dewan Pers Independen akan menurunkan ratusan ribu wartawan seluruh indonesia untuk menegasi bahwa karya jurnalistik dilindungi undang- undang no. 40 Tahun 1999 dan kemerdekaan Pers,” tegas Kasihhati.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Disitulah, pihak berwajib harus paham undang-undang jurnalistik.” lanjut, Dra. Kasihhati

Selaku Ketua Dewan Pers Independen sekaligus Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia, pihaknya meminta penegak hukum harus bersinergi dengan awak media dan bukan justru awak media yang dintimidasi atau ditakut-takuti

Karena tugas seorang jurnalis adalah mencari dan mengolah berita sesuai temuan dilapangan dan jika ada oknum benar melakukan pekerjaannya sesuai regulasi teknis, kenapa harus takut kepada wartawan.

“Penyuapan terhadap wartawan adalah sesuatu yang tidak dibenarkan oleh kode etik jurnalistik no. 40 tahun 1999 dan bagi yang melakukan jebakan kepada awak media maka bisa diproses sesuai undang-undang berlaku”, kata Dra. Kasihhati dihadapan awak media, Rabu (5/7/23).

Wartawan melakukan peliputan mencari narasumber untuk berita memang di lindungi undang-undang dan bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Pasal 18 ayat (1) : “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).” cetus ketua Dewan Pers Independen.(Gus Kliwir/Tim)

(Eric_Presidium FPII)

Berita Terkait

Himlab Raya Jakarta: Bupati Labusel Layak Diakui sebagai Pemimpin yang Dekat dengan Masyarakat
Seminggu Tanpa Respon, DPP IWO Indonesia Desak Kasatpol PP DKI Jakarta Buka Ruang Dialog Terkait Sengketa Lahan Gudang Cakung
Program Makan Bergizi Gratis Sudah Tepat Dilanjutkan, Narasi “Hentikan MBG” Dinilai Menghambat Kemajuan Anak Bangsa
Ibu Muda Berjuang 12 Tahun Mencari Keadilan Atas Lelang Fiktif Bank Mega, Indikasi Diduga Pemalsuan Tanda Tangan Pada APHT
DPP LIPPI: Stop Framing Menyesatkan Terhadap Zulkifli Hasan, Narasi Negatif Itu adalah Hoaks
ALL STAR, Memiliki Peran Sosial Dalam Mencegah Konflik & Tawuran Remaja
Kiamat Bagi Faisal Amsir, Buru Sang Predator Seksual yang Licin bagai Belut
Refleksi Satu Tahun Bupati Labusel, HIMLAB Raya Jakarta Tegaskan Komitmen Dukungan Pembangunan

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:31

Unit Lingkaber Polres Karo Bubarkan Kelompok Remaja, Potensi Tawuran dan Balap Liar Berhasil Dicegah

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:29

Seorang Pria Lansia Diamankan Polsek Berastagi, Tanam Ganja 14 Batang di Ladangan

Senin, 25 Mei 2026 - 19:02

Kapolres Karo Bentuk Tim Lingkaber, “Kelelawar” Demi Keamanan Malam untuk Upaya Cegah Kejahatan

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:19

Polsek Munte Gelar Fasilitasi Mediasi – Pelajar Dua Desa Berdamai

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:19

8 Batang Pohon Ganja ditemukan di ladang Warga, Polres Karo Amankan Tersangka HSG

Rabu, 15 April 2026 - 16:48

Seorang Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Karo di Pinggir Jalan Merek–Siantar

Sabtu, 28 Maret 2026 - 13:46

Polsek Simpang Empat Gelar Pengamanan Pesta Tahunan di Desa Ndeskati

Jumat, 27 Maret 2026 - 17:33

Bupati Karo Buka Musrenbang RKPD 2027 : Fokus pada Ketahanan Pangan, Kemandirian Fiskal, dan Sinergi Kawasan

Berita Terbaru