Hakim PN Medan Merasa Prihatin. Kakek Tumirin Ditangkap dan Ditahan Seperti Buronan

- Team

Selasa, 21 Mei 2024 - 13:03

40166 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan– : Tumirin (62) warga Jalan Kapten Sumarsono Medan yang dijadikan terdakwa tetap membantah memalsukan dan menggunakan surat palsu.

” Saya tidak ada memalsukan dan menggunakan surat yang menyangkut hak kepemilikan orang lain,” ujar terdakwa Tumirin dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan diketuai Efrata Tarigan beranggotakan Khamozaro Waruwu dan Arfan Yani serta Jaksa Penuntut Umum( JPU) Randi Tambunan serta Penasihat Hukum terdakwa Rahmat Junjungan Sianturi, Selasa (21/5/2024)

Terdakwa Tumirin didengar keterangannya sebagai terdakwa, setelah seluruh saksi dari JPU sudah didengar keterangannya di pengadilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Tumirin, apa yang didakwa JPU tentang pemalsuan dan menggunakan seluruhnya tidak benar.

” Tidak ada yang dipalsukan, saya cuma memperlihatkan Kartu Tanda Pendaftaran Penduduk Tanah ( KTPPT) yang diterbitkan 1955,” katanya

Menurut dia, tanah seluas 1 hektar lebih diatas KTPPT itu milik ayahnya Harjo tahun 1988.
Namun sebelum meninggal dunia, ayahnya menyerahkan surat tersebut kepada terdakwa Tumirin.

Dijelaskannya, dirinya pernah memberi kuasa menjual tanah di Helvetia kepada Darwis Lubis untuk mengajukan gugatan ke PTUN Medan.Tapi karena dianggap Surat Kuasa tal beres akhirnya gugatan dicabut sebelum ada pembuktian.

” Kepada Darwis saya serahkan surat-surat yang asli.Tapi sampai kini saya tidak tahu dimana keberadaan KTPPT asli yang diterbitkan Kementerian Agraria itu,” ujar Tumirin sambil meneteskan air mata.

Tapi belakangan Tumirin ditangkap karena dituduh memalsukan surat-surat.” Saya ditangkap mirip buronan.Saya minta ganti baju saja pun tidak dibolehkan,” ujar ayah tiga anak itu.

Menjawab pertanyaan Penasihat Hukumnya Rahmat Junjungan Sianturi tentang dasar penyidik menetapkannya jadi tersangka, Tumirin mengatakan dasar penyidik hanya bermodalkan foto kopi KTPPT tanpa menyertakan aslinya.

” Hanya modal foto kopi KTPPT saya dijadikan tersangka dan kini jadi terdakwa,” ujar kakek berusia 62 tahun itu.

Menurut dia, banyak orang yang ingin membantunya. Tapi semua itu hanya isapan jempol saja.Bahkan surat asli KTPPT pun sampai sekarang raib entah kemana.

Hakim Prihatin

Hakim Anggota Khamozaro Waruwu merasa prihatin yang menimpa terdakwa Tumirin.

“Terdakwa sudah tua ditahan lagi.Saya prihatin,” kata Khamozaro berulangkali.

Namun begitu, kata hakim Khamozaro terdakwa Tumirin harus bisa membuktikan bahwa tanah dari ayahnya bisa beralih kepada terdakwa.

” Kapan terdakwa memperoleh tanah tersebut.Mana duluan HGU milik PT Nusaland atau tanah tersebut diperoleh dari terdakwa,” ujar hakim kepada terdakwa

Sejenak terdakwa Tumirin termenung lantas bilang tanah tersebut diperoleh dari ayahnya tahun 2016.Namun tanah tidak dikuasai secara fisik.” Saya pernah pasang plang tapi dicabut,” ujar terdakwa

Karena itu, terdakwa berharap Majelis hakim membebaskan dirinya.” Saya dizolimi dan minta dibebaskan,” ujar terdakwa Tumirin

Persidangan terhadap terdakwa Tumirin masih berlanjut Rabu (22/5/2024) untuk mendengar keterangan saksi adcahrge ( meringankan)

Diketahui, JPU Randi Tambunan mendakwa Tumirin melanggar pasal 266 dan 263 KUHP yakni memalsukan dan menggunakan surat palsu (AVID/r)

Berita Terkait

Langkah Nyata Pemasyarakatan: Gabungkan Razia Ketat dan Penyuluhan Bahaya Narkoba demi Transformasi Pembinaan
KOMITMEN TEGAS! Rutan Perempuan Medan Laksanakan Ikrar Pemasyarakatan Bersih
Polda Sumut Resmi Pecat Kompol DK Melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri
Lapas Kelas I Medan Hadirkan Layanan Administrasi Kependudukan bagi 604 WBP, Wujud Nyata Pelayanan Prima HBP ke-62
Semarak HBP Ke-62, Bazar Ditjenpas Sumut Diserbu Warga dan Tampilkan Karya Warga Binaan
Dugaan Penipuan dan Penggelapan oleh PT Mandiri Ekspres Sejahtera Gadai, Nasabah Desak Polisi Segera Bertindak
Masa Akan Aksi Demo ke Polrestabes Medan Meminta Kapolresatbes Medan Menghentikan Kasus Korban Maling Menjadi Tersangka
Bupati Karo Hadiri Pelantikan Rektor USU Periode 2026–2031

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:05

LIRA Desak Penegakan Hukum atas PT Rosin: Tidak Ada Negara di Atas Negara

Kamis, 7 Mei 2026 - 01:48

Perubahan Nama Tidak Menghapus Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Polda Aceh Diminta Turun Tangan

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:35

Dari Limbah Hingga BBM Pabrik, PT Rosin Kian Dipersepsikan Seolah Kebal Hukum

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:49

Wujud Apresiasi dan Motivasi, Kapolres Gayo Lues Berikan Penghargaan kepada Personel Terbaik, Terima Apresiasi dari IDI

Selasa, 28 April 2026 - 20:55

Masalah Izin yang Belum Tuntas Membuat PT Rosin Trading Internasional Terus Didesak Untuk Diperiksa

Minggu, 26 April 2026 - 15:40

PT Rosin Internasional dan Pertanyaan Besar soal Pengelolaan Limbah di Gayo Lues

Kamis, 23 April 2026 - 12:48

Satreskrim Polres Gayo Lues Gelar Rekonstruksi Kasus Curat Dokter Wanita, 25 Adegan Diperagakan Tersangka

Rabu, 22 April 2026 - 17:27

Antisipasi Karhutla, Polres Gayo Lues Sebar Imbauan di Titik Rawan

Berita Terbaru