T.M.Raja Jurnalis Pasee Angkat Bicara, Terkait Kepsek Diduga Lakukan Diskriminasi Pada Wartawan di Meulaboh Aceh Barat

- Team

Rabu, 20 Maret 2024 - 11:20

40189 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh-, Kembali Mencuat di media sosial, pelecehan profesi wartawan terulang kembali, kiniterjadi dilingkungan Lembaga Pendidikan, dimna salah seorang Jurnalis/wartawan Meulaboh Aceh Barat, di ancam kohtakoe (Potong leher) saat hendak mencari informasi terkait adanya dugaan pungli dilingkungan lembaga pendidikan tersebut. Rabu (20/3/2024)

Oknum Pejabat lembaga pendidikan dimaksud, diketahaui adalah Kepala SMKN 2 Meulaboh Aceh Barat yang berinisial (TR), ketika Wartawan datang kesekolahnya, ingin melakun konfirmasi tentang dugaan pungli, malah Bukan mendapatkan konfirmasi terkait permasalahan tersebut, justru wartawan itu, mendapatkan diskriminasi oleh Oknum kepala sekolah dimaksud.

Oknum Kepala sekolah tersebut bertindak dengan arogansinya “membentak, mengancam dan menuduh bahwa informasi pungli tersebut merupakan hanya buat-buatan/rekayasa pihak wartawan saja, bahkan juga melontarkan ucapan bahwa dirinya tidak pernah takut kepada siapa pun dan akan mempersoalkan wartawan itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus pelecehan profesi terhadap wartawan Meulaboh Aceh barat itu, membuat T.Muhammad Raja Wartawan Pasee yang juga Pimpinan Redaksi Tumpasaceh.com dan Pengurus Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI-Aceh Utara) angkat bicara dan menegaskan siapapun tak bisa menghalang-halangi tugas Insan PERS, apalagi melecehkannya.

Karena Hal itu, telah tertuang pada Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalang-halangi Tugas Jurnalis/Wartawan, dan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.

“Bunyi pasal diatas sangat jelas,” ujar T.Muhammad Raja yang sering di Sapa T.M.Raja, sambil menambahkan bahwa Pasal 4 disebut Kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, Terhadap Insan Pers secara Nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

Tujuannya Untuk menjamin kemerdekaan Insan Pers, ujar T.M.Raja, tambahnya Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

“Sedangkan dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak,” tegas T.M.Raja kembali.

Kasus pelecehan profesi wartawan ini terjadi dengan seketika, saat wartawan Mencoba komfirmasi terkait dugaan pungli kepada wali Siswa dengan dalih Uang Praktek lapangan.

T.M.Raja Meminta Kepala dinas Pendidikan Aceh, mencopot Kepsek tersebut dan pihak penegak hukum (APH) di wilah Provinsi Aceh, agar Mengaudit Angaran BOS di SMKN 2 meulaboh Aceh Barat mencapai 1 Milyar dalam setahun, Namun Masih saja terjadi Pungutan Liar di SMKN itu.

Seperti yang telah di akui oleh kepsek itu sendiri, “Memang ada biaya yang dikutipnya untuk biaya praktek kerja lapangan dengan jumlah bervariasi tergantung jaraknya seperti di Aceh Barat Rp.600.000,- , diluar Aceh Barat (Kabupaten Nagan Raya) sebesar Rp.650.000,- dan luar provinsi Aceh (Medan) sebesar Rp.3.000.000,-.”

Dan itu, sangat memberatkan bagi wali siswa, terlalu mahal biaya pendidikan di Negeri yang kaya dengan Dana (OTSUS) “Apalagi masuk bulan ramadhan kebutuhan dapur masyarakat tentu meningkat, malah dibebani lagi dengan biaya praktek anaknya, yang besar jumlah uangnya sangat membebankan orang tua siswa, apalagi bagi siswa yang pedapatan orang tuanya kecil itu terlalu mahal.” Tutup T.M.Raja

Berita Terkait

ASDP Prioritaskan Pemulihan Korban dan Evaluasi Menyeluruh Pascainsiden KMP Aceh Hebat 2
Syahbudin Padang Soroti Pemahaman Keliru Tentang Legalitas Media di Indonesia
Kekompakan Forkopimda Aceh Kunci Pemulihan dan Pembangunan
Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh mengerahkan 70 Relawan untuk membersihkan SMPN 5 Karang Baru Aceh Tamiang
Ketua IWOI Aceh Rombak Total Kepengurusan di Awal Tahun 2026
Pengawasan Pemerintah Temukan Banyak Pelanggaran, Dua Pabrik Gondorukem di Aceh Diperintahkan Tanggung Jawab
Operasi Gabungan Bea Cukai dan Satpol PP WH Berhasil Ungkap Peredaran Rokok Ilegal di Kabupaten Aceh Besar
LIRA Desak APH Tak Jadi Alat Kekuasaan, Usut Dugaan Dana Desa Bukan Bungkam Pers

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 00:41

Kisah Musdalifa: Gagal Masuk SMP Negeri Terdekat Indralaya Kini Terancam Putus Sekolah, Orang Tua Mohon Solusi Pemerintah

Selasa, 23 Juni 2026 - 23:45

Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke-80, Polda Riau Gelar 14 Layanan Medis

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:04

Kalapas Labuhan Ruku Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Lewat Podcast YouTube ke Polres Batu Bara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 22:32

5 Kg Bibit Jagung Ditanam Polri Petani Lubuk Sakai

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:56

Rakyat Dan Insan Pers Kecewa! Pejabat Yang Selama Ini Terlihat Tegas Ternyata Diduga Tak Bersih

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:08

Tokoh Pulau Merbau Dukung Kapolda Riau Tertibkan Panglong Arang Ilegal, Selamatkan Manggrove

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:21

Jadi Contoh Pemanfaatan Lahan, Jagung Polsek Kampar Kiri di Gunung Mulya Tumbuh Optimal

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:49

Polda Riau Beri Pendampingan Psikologis Untuk Keluarga Korban Curas di Rumbai

Berita Terbaru