T.M.Raja Jurnalis Pasee Angkat Bicara, Terkait Kepsek Diduga Lakukan Diskriminasi Pada Wartawan di Meulaboh Aceh Barat

KRIMINAL 24

- Team

Rabu, 20 Maret 2024 - 11:20

40183 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh-, Kembali Mencuat di media sosial, pelecehan profesi wartawan terulang kembali, kiniterjadi dilingkungan Lembaga Pendidikan, dimna salah seorang Jurnalis/wartawan Meulaboh Aceh Barat, di ancam kohtakoe (Potong leher) saat hendak mencari informasi terkait adanya dugaan pungli dilingkungan lembaga pendidikan tersebut. Rabu (20/3/2024)

Oknum Pejabat lembaga pendidikan dimaksud, diketahaui adalah Kepala SMKN 2 Meulaboh Aceh Barat yang berinisial (TR), ketika Wartawan datang kesekolahnya, ingin melakun konfirmasi tentang dugaan pungli, malah Bukan mendapatkan konfirmasi terkait permasalahan tersebut, justru wartawan itu, mendapatkan diskriminasi oleh Oknum kepala sekolah dimaksud.

Oknum Kepala sekolah tersebut bertindak dengan arogansinya “membentak, mengancam dan menuduh bahwa informasi pungli tersebut merupakan hanya buat-buatan/rekayasa pihak wartawan saja, bahkan juga melontarkan ucapan bahwa dirinya tidak pernah takut kepada siapa pun dan akan mempersoalkan wartawan itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus pelecehan profesi terhadap wartawan Meulaboh Aceh barat itu, membuat T.Muhammad Raja Wartawan Pasee yang juga Pimpinan Redaksi Tumpasaceh.com dan Pengurus Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI-Aceh Utara) angkat bicara dan menegaskan siapapun tak bisa menghalang-halangi tugas Insan PERS, apalagi melecehkannya.

Karena Hal itu, telah tertuang pada Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalang-halangi Tugas Jurnalis/Wartawan, dan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.

“Bunyi pasal diatas sangat jelas,” ujar T.Muhammad Raja yang sering di Sapa T.M.Raja, sambil menambahkan bahwa Pasal 4 disebut Kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, Terhadap Insan Pers secara Nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

Tujuannya Untuk menjamin kemerdekaan Insan Pers, ujar T.M.Raja, tambahnya Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

“Sedangkan dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak,” tegas T.M.Raja kembali.

Kasus pelecehan profesi wartawan ini terjadi dengan seketika, saat wartawan Mencoba komfirmasi terkait dugaan pungli kepada wali Siswa dengan dalih Uang Praktek lapangan.

T.M.Raja Meminta Kepala dinas Pendidikan Aceh, mencopot Kepsek tersebut dan pihak penegak hukum (APH) di wilah Provinsi Aceh, agar Mengaudit Angaran BOS di SMKN 2 meulaboh Aceh Barat mencapai 1 Milyar dalam setahun, Namun Masih saja terjadi Pungutan Liar di SMKN itu.

Seperti yang telah di akui oleh kepsek itu sendiri, “Memang ada biaya yang dikutipnya untuk biaya praktek kerja lapangan dengan jumlah bervariasi tergantung jaraknya seperti di Aceh Barat Rp.600.000,- , diluar Aceh Barat (Kabupaten Nagan Raya) sebesar Rp.650.000,- dan luar provinsi Aceh (Medan) sebesar Rp.3.000.000,-.”

Dan itu, sangat memberatkan bagi wali siswa, terlalu mahal biaya pendidikan di Negeri yang kaya dengan Dana (OTSUS) “Apalagi masuk bulan ramadhan kebutuhan dapur masyarakat tentu meningkat, malah dibebani lagi dengan biaya praktek anaknya, yang besar jumlah uangnya sangat membebankan orang tua siswa, apalagi bagi siswa yang pedapatan orang tuanya kecil itu terlalu mahal.” Tutup T.M.Raja

Berita Terkait

Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh mengerahkan 70 Relawan untuk membersihkan SMPN 5 Karang Baru Aceh Tamiang
Ketua IWOI Aceh Rombak Total Kepengurusan di Awal Tahun 2026
Pengawasan Pemerintah Temukan Banyak Pelanggaran, Dua Pabrik Gondorukem di Aceh Diperintahkan Tanggung Jawab
Operasi Gabungan Bea Cukai dan Satpol PP WH Berhasil Ungkap Peredaran Rokok Ilegal di Kabupaten Aceh Besar
LIRA Desak APH Tak Jadi Alat Kekuasaan, Usut Dugaan Dana Desa Bukan Bungkam Pers
SAPA Desak Hukuman Mati untuk Oknum TNI Pelaku Pembunuhan di Aceh Utara
Bea Cukai Aceh Musnahkan Barang Impor Ilegal Berupa Bawang Merah dan Pakaian Bekas
Perkuat Sinergi Pengawasan Lapas, Kanwil Ditjenpas Silaturrahmi ke BIN Daerah Aceh

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 04:55

Babinsa Koramil 1426-06/Mapsu Bersama Warga Bersihkan 100 Meter Drainase di Pa’batangan, Cegah Banjir Jelang Musim Hujan

Selasa, 21 April 2026 - 04:46

*Haji Matu Minta Maaf: Rekaman yang Viral Itu Candaan Keluarga, Bukan Urusan Proyek KDKMP*

Selasa, 21 April 2026 - 04:46

Camat Mangarabombang Ucapkan Selamat Kepada Kasat Reskrim Polres Takalar

Selasa, 21 April 2026 - 02:09

Bina Kedekatan dengan Warga, Babinsa Koramil 1426-04/Galesong Gelar Sholat Subuh Berjamaah di Tiga Masjid

Senin, 20 April 2026 - 02:12

Peduli Lingkungan, TNI dan Warga Laikang Gotong Royong Bersihkan Jalan Desa Punaga

Minggu, 19 April 2026 - 05:07

Piket Koramil Pantau Stok Beras di Gudang Bulog Malewang, Pastikan Ketahanan Pangan Aman

Minggu, 19 April 2026 - 00:02

Koramil 1426-02/Polsel Gelar Sholat Subuh Berjama’ah Keliling Bersama Warga Di Tiga Masjid

Sabtu, 18 April 2026 - 03:13

Babinsa Kelurahan Palleko Pantau Skrining Faktor Risiko Penyakit Tidak Menular

Berita Terbaru