Polda Sumut Tangkap Pengusaha Nakal Bermodal Dokumen Palsu Dapatkan 2.000 Ton Beras

KRIMINAL 24

- Team

Selasa, 5 Maret 2024 - 19:54

40129 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN – Penyidik Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut mengungkap mafia beras komersil Bulog dengan mengamankan seorang pria turunan Tionghoa.

Adapun tersangka berinisial AKL. Dia ditangkap pada 20 Februari 2024. Dari tersangka penyidik menyita barang bukti 1 ton beras dari 2000 ton yang sudah sempat dijual ke daerah pulau Jawa dan Riau.

Kabid Humas Poldasu Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, adapun modus tersangka memperoleh beras dari Bulog dengan memalsukan dokumen UD.Kilang Padi Jasa Tani milik Parino yang beralamat di Dusun III Desa Punden Tejo, Kec Tanjung Morawa, Kab Deli Serdang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka AKL memalsukan dokumen UD Kilang Padi Jasa Tani tanpa sepengetahuan pemiliknya Parino,” jelas Kombes Hadi didampingi Dirreskrimsus Kombes Andre Setyawan dan Kepala Perum Bulog Divre Sumut Arif Mandu.

“Upaya tersangka AKL memperoleh beras dari Bulog berhasil sebanyak 2000 ton yang diangkut dalam 4 tahap. Sebagian besar beras tersebut sudah dijual AKL ke daerah Jawa dan Riau dan yang dapat disita sebanyak 1 ton,” ujarnya.

Hadi mengatakan, Parino yang merupakan rekanan Bulog sudah diperiksa. “Namun dalam pemeriksaan Parino mengaku tidak kenal dengan tersangka,” ujarnya.

Penyidik sendiri masih menyelidiki darimana dokumen UD Kilang Padi Jasa Tani (UD KPJT) diperoleh tersangka AKL. Penyidik juga masih menyelidiki dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Terhadap tersangka AKL dipersangkakan Pasal 6 UU Darurat No 7 tahun 1955 tentang pengusutan, peradilan, penuntutan tindak pidana ekonomi dan atau pasal 141, 143,144 UU RI No 18 tahun 2012 tentang pangan dan atau pasal 62 (1) UU RI no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau pasal 263 pasal 266 Jo pasal 55, pasal 56 KUHPidana.

Sementara Kepala Perum Bulog Divre Sumut Arif Mandu mengatakan, adapun rekanan Bulog untuk penyaluran beras komersil harus dengan perusahaan yang memiliki kilang padi.

“Sebelumnya, distributor bisa membeli beras dari Bulog namun sejak tahun 2024 ada peraturan baru perusahaan yang bisa menjadi rekanan dalam mendistribusikan beras komersil Bulog harus yang memiliki kilang padi,” jelasnya.

Karena harus perusahaan kilang padi, sambung Arif Mandu, sehingga tersangka AKL tidak bisa lagi membeli beras dari Bulog lalu memalsukan dokumen UD KPJT.(Leodepari)

Berita Terkait

Langkah Nyata Pemasyarakatan: Gabungkan Razia Ketat dan Penyuluhan Bahaya Narkoba demi Transformasi Pembinaan
KOMITMEN TEGAS! Rutan Perempuan Medan Laksanakan Ikrar Pemasyarakatan Bersih
Polda Sumut Resmi Pecat Kompol DK Melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri
Lapas Kelas I Medan Hadirkan Layanan Administrasi Kependudukan bagi 604 WBP, Wujud Nyata Pelayanan Prima HBP ke-62
Semarak HBP Ke-62, Bazar Ditjenpas Sumut Diserbu Warga dan Tampilkan Karya Warga Binaan
Dugaan Penipuan dan Penggelapan oleh PT Mandiri Ekspres Sejahtera Gadai, Nasabah Desak Polisi Segera Bertindak
Masa Akan Aksi Demo ke Polrestabes Medan Meminta Kapolresatbes Medan Menghentikan Kasus Korban Maling Menjadi Tersangka
Bupati Karo Hadiri Pelantikan Rektor USU Periode 2026–2031

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:57

Gerakan Kebangsaan: Survei Sanksi Adalah Perintah Negara, Bukan Sekedar Ritual Administrasi untuk PT Rosin

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:35

Dari Limbah Hingga BBM Pabrik, PT Rosin Kian Dipersepsikan Seolah Kebal Hukum

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:49

Wujud Apresiasi dan Motivasi, Kapolres Gayo Lues Berikan Penghargaan kepada Personel Terbaik, Terima Apresiasi dari IDI

Selasa, 28 April 2026 - 20:55

Masalah Izin yang Belum Tuntas Membuat PT Rosin Trading Internasional Terus Didesak Untuk Diperiksa

Minggu, 26 April 2026 - 15:40

PT Rosin Internasional dan Pertanyaan Besar soal Pengelolaan Limbah di Gayo Lues

Kamis, 23 April 2026 - 12:48

Satreskrim Polres Gayo Lues Gelar Rekonstruksi Kasus Curat Dokter Wanita, 25 Adegan Diperagakan Tersangka

Rabu, 22 April 2026 - 17:27

Antisipasi Karhutla, Polres Gayo Lues Sebar Imbauan di Titik Rawan

Selasa, 14 April 2026 - 12:48

Pengadilan Negeri Blangkejeren Menjadi Panggung Uji Keadilan, Rabusin Soroti Penegakan Hukum Agraria

Berita Terbaru