Miris! Patut Diduga Ada Kesalahan Nyata Dalam Vonis Terhadap Dokter TunggulMiris! Patut Diduga Ada Kesalahan Nyata Dalam Vonis Terhadap Dokter Tunggul

- Team

Selasa, 14 November 2023 - 18:11

40177 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta–Miris! Patut diduga ada kesalahan nyata dalam vonis terhadap dr. Tunggul P. Sihombing, MHA

Berikut hasil investigasi data yang didapatkan tim, Senin (13/11)

Penjelasan Gambaran Umum Produk Mafia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melakukan Kriminilisasi Hukum Melanggar Hak Azasi Manusia (HAM) dr. Tunggul P. Sihombing MHA Dengan Hukuman Pemidanaan 26 Tahun Penjara

1.Mengabaikan Amanat UUD 1945 Dan UU

1. Pasal 1 Ayat (3) UUD Tahun 1945 :” Indonesia Adalah Negara Hukum”.

Dalam Perkara dr. Tunggulm Semua Aparat Penegak Hukum, Mengabaikan Peraturan Hukum Tidak Diterapkan Atau Diterapkan Tidak Sebagaimana Mestinya; Pengadilan Tidak Dilaksanakan Sebagaimana Mestinya; Pengadilan Kasasi Menjatuhkan Pemidanaan Melebihi Kewenangan Hakim

(Fide Pasal 1 Ayat 3 Jo UUD 1945 Jo Pasal 253 Ayat 1 Butir a, b Dan C UU nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP)

2. Pasal 24A Ayat (2) UUD 1945

Dalam Perkara A Quo, Proses Hukum Dan Pengadilan Disemua Tingkatan Khususnya Kasasi Dan Peninjauan Kembali, Putusan Hakim Yang Dipercaya Sebagai MAHKOTA Kemuliaan Seharusnya Memberikan Azas Kepastian Hukum, Azas Keadilan Dan Azas Manfaat Bagi Bangsa Dan Negara Termasuk Bagi Terpidana Seperti Hak Untuk Mendapat Remisi.

Sehingga Berbagai Kesalahan Yang Sangat Prinsip Dalam Petikan Dan Salinan Putusan Yang Ada, Maka Dapat Dikatakan: “Pasti Bukan Putusan Hakim”.

3. Merujuk Pasal 27 (1) Juncto Pasal 28 D Ayat (1) UUD Tahun 1945, Menyatakan: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya; Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum (Equality Before The Law)

Dalam Perkara A Quo, dr. Tunggul Dihadapkan Dengan Perkara Tipikor Dengan Hukuman Pemidanaan 24 Tahun Penjara Dan Perkara TPPU Dengan Hukuman 2 Tahun Penjara Ditambah Seluruh Asetnya Disita Yang Sudah Dilaporkan Di LHPKN KPK RI Dan Diumumkan Di Lembaran Negara.

Lipsus: Bkn

Berita Terkait

Program Makan Bergizi Gratis Sudah Tepat Dilanjutkan, Narasi “Hentikan MBG” Dinilai Menghambat Kemajuan Anak Bangsa
Ibu Muda Berjuang 12 Tahun Mencari Keadilan Atas Lelang Fiktif Bank Mega, Indikasi Diduga Pemalsuan Tanda Tangan Pada APHT
DPP LIPPI: Stop Framing Menyesatkan Terhadap Zulkifli Hasan, Narasi Negatif Itu adalah Hoaks
ALL STAR, Memiliki Peran Sosial Dalam Mencegah Konflik & Tawuran Remaja
Kiamat Bagi Faisal Amsir, Buru Sang Predator Seksual yang Licin bagai Belut
Refleksi Satu Tahun Bupati Labusel, HIMLAB Raya Jakarta Tegaskan Komitmen Dukungan Pembangunan
Ken I. Pramendra: PWI LS Siap Bersinergi dengan Polri Ciptakan Situasi Kondusif Saat Lebaran
PW GPA DKI Jakarta Ingatkan KPF Profesional dan Tak Bangun Opini Negatif ke TNI

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:05

LIRA Desak Penegakan Hukum atas PT Rosin: Tidak Ada Negara di Atas Negara

Kamis, 7 Mei 2026 - 01:48

Perubahan Nama Tidak Menghapus Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Polda Aceh Diminta Turun Tangan

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:35

Dari Limbah Hingga BBM Pabrik, PT Rosin Kian Dipersepsikan Seolah Kebal Hukum

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:49

Wujud Apresiasi dan Motivasi, Kapolres Gayo Lues Berikan Penghargaan kepada Personel Terbaik, Terima Apresiasi dari IDI

Selasa, 28 April 2026 - 20:55

Masalah Izin yang Belum Tuntas Membuat PT Rosin Trading Internasional Terus Didesak Untuk Diperiksa

Minggu, 26 April 2026 - 15:40

PT Rosin Internasional dan Pertanyaan Besar soal Pengelolaan Limbah di Gayo Lues

Kamis, 23 April 2026 - 12:48

Satreskrim Polres Gayo Lues Gelar Rekonstruksi Kasus Curat Dokter Wanita, 25 Adegan Diperagakan Tersangka

Rabu, 22 April 2026 - 17:27

Antisipasi Karhutla, Polres Gayo Lues Sebar Imbauan di Titik Rawan

Berita Terbaru