JAKARTA | Polisi mengungkap motif pembunuhan tukang sate di Jalan Raya Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, oleh anaknya sendiri berinisial DR (22).
Kapolsek Medan Satria, Kompol Nur Aqsha Ferdianto mengatakan DR tega membunuh ayahnya sendiri lantaran tak diberikan uang sebesar Rp8 juta.
“Pelaku meminta uang kepada korban namun tidak diberikan, sehingga pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban,” ujar Nur Aqsha Ferdianto kepada wartawan, Jumat (30/6/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan keterangan pelaku, lanjut Aqsha, uang itu rencananya digunakan untuk kebutuhan pribadi pelaku. Namun, tidak dijelaskan secara detail apa kebutuhan yang dimaksud.
“Untuk keperluan sehari-hari. Belum berkeluarga untuk pelaku. Pelaku pada saat kejadian memang tinggal dengan korban,” tukasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku DR akan dikenakan dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Adapun ancamannya berupa hukuman penjara paling lama lima belas tahun. (PMJ)