Pemerintah Aceh Tegaskan Pemberhentian Sulaimi Sebagai Sekda Aceh Besar Sudah Sesuai Aturan

KRIMINAL 24

- Team

Jumat, 21 Februari 2025 - 07:34

40198 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Pemerintah Aceh melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Dr. Ir. Zulkifli, M.Si, menegaskan bahwa pemberhentian Sulaimi , M.Si sebagai Sekdakab Aceh Besar sudah memenuhi mekanisme dan prosedur yang berlaku serta sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Melalui surat nomor : 100.3/1891 perihal tanggapan keberatan atas Keputusan Gubernur Aceh nomor PEG 821.22/66/2024 tentang pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh Besar tahun 2022 s/d 2024 dan ditandatangani oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Dr. Ir. Zulkifli, M.Si.

Pada poin pertama disebutkan bahwa Pj Bupati Aceh Besar telah mengusulkan pemberhentian Drs. Sulaimi, M.Si sebagai Jabatan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Besar berdasarkan hasil evaluasi kerja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian, usulan tersebut telah mendapat rekomendasi dari Ketua KASN melalui Surat nomor B-4505-/JP.0001.01/11/2023 tanggal 29 November 2023 dan persetujuan Menteri Dalam Negeri Repubrik Indonesia melalui Surat Nomor 100.2.2.6/45/80/SJ tanggal 20 September 2024 serta pertimbangan teknis dari Kepala Kepegawaian Negara melalui Surat Nomor 21970/R-AK.02.02.SD/K/2024 tanggal 15 November 2024.

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2009 tentang pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh dan Sekretaris Daerah Kabupaten/ Kota di Aceh dan sesuai dengan Pasal 25 Peraturan Presiden nomor 116 Tahun 2022 tentang pengawasan dan pengendalian pelaksana norma,standar dan kriteria manajemen aparatur sipil negara.

“Berkenaan dengan perihak tersebut diatas, dapat disampaikan bahwa proses pemberhentian Saudara drs. Sulaimi,M.Si sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Besar telah memenuhi mekanisme dan prosedur yang berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tulis Zulkifli, membalas surat Advokat/Kuasa Hukum pada Kantor Hukum ERA LAW Firm, tertanggal 17 Februari 2025. (RED)

Berita Terkait

Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh mengerahkan 70 Relawan untuk membersihkan SMPN 5 Karang Baru Aceh Tamiang
Ketua IWOI Aceh Rombak Total Kepengurusan di Awal Tahun 2026
Pengawasan Pemerintah Temukan Banyak Pelanggaran, Dua Pabrik Gondorukem di Aceh Diperintahkan Tanggung Jawab
Operasi Gabungan Bea Cukai dan Satpol PP WH Berhasil Ungkap Peredaran Rokok Ilegal di Kabupaten Aceh Besar
LIRA Desak APH Tak Jadi Alat Kekuasaan, Usut Dugaan Dana Desa Bukan Bungkam Pers
SAPA Desak Hukuman Mati untuk Oknum TNI Pelaku Pembunuhan di Aceh Utara
Bea Cukai Aceh Musnahkan Barang Impor Ilegal Berupa Bawang Merah dan Pakaian Bekas
Perkuat Sinergi Pengawasan Lapas, Kanwil Ditjenpas Silaturrahmi ke BIN Daerah Aceh

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 05:07

Piket Koramil Pantau Stok Beras di Gudang Bulog Malewang, Pastikan Ketahanan Pangan Aman

Minggu, 19 April 2026 - 00:02

Koramil 1426-02/Polsel Gelar Sholat Subuh Berjama’ah Keliling Bersama Warga Di Tiga Masjid

Sabtu, 18 April 2026 - 03:13

Babinsa Kelurahan Palleko Pantau Skrining Faktor Risiko Penyakit Tidak Menular

Jumat, 17 April 2026 - 23:59

Shalat Subuh Berjamaah Media Komsos Koramil 1426-01/Polut Dengan Tokoh Masyarakat

Jumat, 17 April 2026 - 07:10

Wujudkan Lingkungan Asri dan Sehat, Dandim 1426/Takalar Pimpin Karya Bakti di Kecamatan Pattallassang

Jumat, 17 April 2026 - 01:59

Wujudkan Lingkungan Bersih, Personel Koramil 1426-04/Galesong Kerja Bakti Bersama Siswa SMU dan SMP

Jumat, 17 April 2026 - 00:46

Personel Koramil 1426-07/Pattalassang, Sholat Subuh Berjamaah Di Masjid Wilayah Binaan

Kamis, 16 April 2026 - 11:00

KLARIFIKASI: Dandim 1426/Takalar Bantah Keras Isu Potongan Fee 20% Proyek Koperasi Merah Putih

Berita Terbaru