JAKARTA | Polisi menangkap seorang pria lansia berinisial SH alias UWAK (68), pelaku pencabulan anak tetangganya yang masih berusia sembilan tahun di Cipayung, Jakarta Timur.
Wakapolres Metro Jakarta Timur, AKBP Ahmad Fanani mengatakan pelaku mengaku telah melakukan aksi pencabulan tersebut sebanyak lima kali.
“Lima kali, lokasinya di gudang rumah pelaku,” ujar Ahmad Fanani kepada wartawan, Jumat (16/6/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun modus pelaku dalam menjalankan aksi bejatnya, lanjut Fanani, mengiming-imingi korban berinisial S dengan uang sebesar Rp2.000. Selain itu, korban juga diancam untuk tidak memberitahukan perbuatannya.
“Iming-iming uang Rp 2.000. Selesai melakukan perbuatan tindakannya, (pelaku) melakukan pengancaman terhadap korban,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan dengan Pasal 76 juncto Pasal 81 atau 76B juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun. (PMJ)