Kasus PT AJB Cermin Sistem Izin Tambang Retak: Saatnya Hukum Pihak yang Salah, Bukan Korban

KRIMINAL 24

- Team

Kamis, 24 September 2026 - 01:37

4032 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NAGAN RAYA – Sengketa lahan antara masyarakat Geunang dan PT Agrabudi Jasa Bersama di Kabupaten Nagan Raya, Aceh, membongkar praktik lama di sektor pertambangan: perusahaan bertahan di balik izin, sementara hak masyarakat atas tanah dipinggirkan. Aksi damai yang digelar sekitar 15 warga Geunang, Selasa (22/9), di areal tambang Desa Krueng Mangko, menuntut penghentian aktivitas tambang sampai status hukum dan sejarah hak atas tanah tersebut benar-benar tuntas—bukan sekadar di atas kertas yang mudah diklaim.

Warga Geunang tak hanya bicara kepemilikan. Mereka menyerahkan dokumen dan riwayat penguasaan tanah kepada perwakilan PT AJB. Warga menuntut perusahaan dan pihak-pihak yang diduga telah memperjualbelikan lahan secara sewenang-wenang untuk diusut tuntas. Sikap perusahaan yang bertahan dengan “kesiapan menyerahkan dokumen ke kepolisian” tidak lebih dari pengalihan isu: publik berhak tahu—atas dokumen apa, dengan proses seperti apa, dan siapa yang menandatangani transaksi tanah tersebut.

Perusahaan berlindung di bawah dalih punya IUP (Izin Usaha Pertambangan) dan tetap memaksakan aktivitas produksi, meski status lahan terus disengketakan. Padahal, secara hukum, izin pertambangan bukan sertifikat kepemilikan tanah. Rezim Undang-Undang Minerba terbaru, bahkan pada perubahan 2025, menegaskan bahwa hak atas tanah harus diselesaikan terlebih dulu sebelum operasi produksi dijalankan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalih lain yang terus dipropagandakan PT AJB seolah-olah seluruh proses sudah sah secara administrasi. Fakta di lapangan bicara lain: dokumen jual beli tanah milik perusahaan belum pernah diuji transparansinya siapa pihak yang menjual, kapan transaksi terjadi, serta bagaimana status alas hak dan riwayat peralihan tanah tersebut. Ada lubang besar yang belum terjawab mulai kebenaran data fisik lahan, batas terukur, hingga siapa sebenarnya pemilik sah bidang yang kini dikeruk perusahaan.

Klaim IUP bukan alasan untuk menginjakkan alat berat di tanah rakyat. Legalitas perusahaan mesti diuji hingga ke akarnya: peta koordinat, dasar transaksi, siapa pemilik sebelumnya, bahkan keabsahan dokumen administrasi. Dalam kasus seperti Geunang, yang sering terjadi di banyak wilayah tambang Indonesia, IUP yang dijadikan senjata oleh perusahaan tak otomatis melucuti hak rakyat yang punya sejarah penguasaan puluhan tahun, diperkuat riwayat alas hak dan penguasaan fisik.

Kepolisian di satu sisi hanya bertindak sebagai penengah, siap menerima laporan pidana jika ditemukan unsur pemalsuan atau manipulasi dokumen. Namun, masalah keperdataan, soal siapa pemilik lahan sah, harus diselesaikan secara komprehensif di meja pengadilan. Kenyataan ini yang sering digunakan perusahaan untuk terus menambang di tengah proses konflik yang terbuka, menambah luka masyarakat yang merasa hak mereka dilecehkan.

Masyarakat Geunang tidak menolak hukum, tetapi mempertanyakan kemauan negara hadir membela yang benar. Bukti yang dibawa warga bukan sekadar klaim, melainkan riwayat penguasaan tanah turun-temurun yang pantas diuji secara terbuka. Setiap dokumen jual beli yang dibawa perusahaan harus dicocokkan dengan data Badan Pertanahan Nasional, riwayat hak, dan siapa sebenarnya yang menandatangani transaksi. Jika benar ada pihak yang menjual tanah milik orang lain, berarti ada perbuatan melawan hukum yang bahkan patut menjadi pintu masuk tindakan pidana.

Pernyataan perusahaan yang tetap memaksa operasi berjalan dengan alasan “belum ada putusan pengadilan” adalah bentuk pembiaran konflik dan pembangkangan terhadap asas kehati-hatian. Bukankah dalam hukum, hak atas tanah harus jelas sebelum alat berat diperbolehkan menggali? Setiap aktivitas di atas tanah yang statusnya belum beres sama saja membangun bisnis di atas sengketa, dan, lebih buruk, menambah pengabaian hak rakyat yang secara sah dan moral harus dilindungi.

Fakta lain, pemerintah daerah pernah menyatakan tidak ada legalitas izin tambang yang sah di Nagan Raya untuk PT AJB pada 2025. Klarifikasi terhadap status perizinan dan hubungan hukum antara lokasi tambang, WIUP, dan bidang tanah rakyat wajib dipublikasikan secara terbuka. Publik butuh transparansi riil, bukan argumentasi kaku di balik meja perusahaan dan birokrasi yang selalu memihak pemodal.

Dinamika sengketa Geunang–PT AJB patut dicermati menjadi cermin nasional: izin usaha pertambangan yang dikeluarkan negara tidak boleh menjadi alat legalisasi perampasan tanah masyarakat. Ke depan, seluruh operasi tambang yang berdiri di atas lahan warga sebelum proses pembebasan hak selesai harus dihentikan. Penegak hukum dan pemerintah mesti turun tangan maksimal, membuka semua dokumen agar terang siapa perampas, siapa yang benar-benar berhak, dan siapa yang selama ini berlindung di balik “izin” untuk merampas ruang hidup rakyat.

Masyarakat Geunang jelas sudah lelah dengan janji dan retorika. Mereka ingin keadilan restoratif, bukan basa-basi mediasi yang mengulur waktu. Bola kini di tangan aparat dan lembaga negara, untuk membuktikan siapa yang mereka layani: perusahaan, atau rakyat yang haknya selalu jadi korban investasi tambang yang abai kemanusiaan dan hukum. (*)

Berita Terkait

Baru Seumur Jagung, Aroma Tak Sedap Tercium di RS SIM Nagan Raya: Rapat Tertutup dan Dana Pending Miliaran Dipertanyakan
PETI Nagan Raya Disorot, Dokumen Laporan Ungkap Dugaan Setoran Rp30 Juta per Excavator dan Keterlibatan Oknum Aparat
Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Keuchik Krung Seumayam Nagan Raya
The Aceh Institute Gelar Briefing dengan Wartawan Terkait Kawasan Tanpa Rokok di Nagan Raya
Para Ketua DPD Golkar Se-Aceh Sepakat HTM Nurlif untuk Maju Pilkada Aceh
Dalam Sehari, Satreskrim Polres Nagan Raya Tangkap Dua Pemain Judi Online
Polres Nagan Raya Gelar Patroli Gabungan untuk Tertibkan Tambang Ilegal
Sebagai Bentuk Rasa Syukur, Caleg Terpilih Nasdem di Aceh ini Bukber Relawan dan Santuni Anak Yatim

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 04:05

Lubuk Anas Dikepung Alat Berat, Tambang Emas Ilegal dan Dugaan Beking Oknum Kian Menjadi Sorotan Publik

Kamis, 12 September 2024 - 12:45

Hadi Surya : Oknum ASN yang Terlibat dalam Pemenangan Pilkada adalah Sosok Penjilat Sejati

Rabu, 14 Agustus 2024 - 16:30

IWO Aceh Selatan Dampingi Komunitas IMPI, Kunjungi Berbagai Wisata di Tapaktuan

Sabtu, 27 Juli 2024 - 08:04

SEMMI Aceh Selatan : Usut Tuntas Kasus Pencurian Dan Perusakan Jembatan di Gp Baroe Kecamatan Pasie Raja Kabupaten Aceh Selatan

Rabu, 5 Juni 2024 - 18:16

Terkait Pabrik Semen, Hasbar Kuba Sebut Pemkab Aceh Selatan Hanya Bawa Angin Surga

Rabu, 29 Mei 2024 - 19:28

DPRK Aceh Selatan: Nota Kesepakatan Kesiapan Menghidupkan Dunia Investasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 17:56

Ozy Rizky : Pengutipan Uang Pada Siswa SMPN 2 Labuhanhaji Barat Memberatkan Orangtua dan Tak Sesuai Aturan

Minggu, 14 April 2024 - 17:09

Suasana Idul Fitri, PLN Gerak Cepat Atasi Gangguan Jaringan Listrik di Aceh Selatan

Berita Terbaru