Kalapas Kutacane Ungkap Penjemputan Ical Berawal dari Info Intelkam, Sempat Bawa Ambulans Karena Tahu Kondisi Sakit

KRIMINAL 24

- Team

Rabu, 28 Oktober 2026 - 01:21

4058 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE – Pernyataan Kepala Lapas Kelas IIB Kutacane, Reinhards Indra Pitoy, justru membuka tabir baru di balik kematian kilat seorang warga binaan yang baru sehari ditangkap dari pelariannya. Kalapas mengakui timnya sudah mengetahui kondisi buron itu sakit sebelum penjemputan, bahkan sampai menyiapkan ambulans.

Hal itu disampaikan Pitoy saat diwawancarai pada Rabu, 27 Oktober 2026. Ia menyebut warga binaan yang meninggal tersebut adalah salah seorang warga binaan yang kabur saat kejadian lebaran tahun lalu, tepatnya di bulan Maret 2025. Dari 52 narapidana yang kabur, sudah tertangkap 46 orang, sehingga tersisa enam orang lagi.

“Kemarin pada hari Jumat kami mendapat informasi dari Intelkam Polres bahwasanya salah satu warga kami berada di rumahnya. Kami sangat senang dengan kabar itu sehingga kami membentuk tim yang terdiri dari staf KPLP, KPR, dan juga medis perawatan menjemput. Namun dalam koordinasi kami dengan Intel itu dinyatakan bahwa yang bersangkutan dalam keadaan sakit sehingga perlu membawa ambulans,” kata Pitoy.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengakuan itu yang kemudian menjadi krusial. Jika informasi sakit sudah diterima sejak awal dan ambulans sudah disiapkan, logikanya, penanganan medis seharusnya menjadi prioritas utama, bukan sekadar penjemputan untuk kembali dijebloskan ke dalam sel.

Fakta di lapangan berkata lain. Warga binaan bernama Ishak alias Ical itu diketahui meninggal dunia di RSUD Sahudin Kutacane pada Sabtu, 24 Oktober 2026, atau belum genap 24 jam setelah dijemput pada Jumat, 23 Oktober 2026 di rumahnya di Desa Simpang Semadam, Kecamatan Semadam. Saat dijemput, Ical diduga dalam kondisi lemah, berada di antara obat-obatan medis dan memegang inhaler. Pihak Lapas sendiri menyebut almarhum memiliki riwayat penyakit paru-paru dan lambung.

Di sinilah kritik tajam harus dilayangkan. Diduga ada kelalaian dalam penerapan regulasi pemasyarakatan. Permenkumham Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan bagi Tahanan, Anak, dan Warga Binaan Pemasyarakatan serta Permenkumham Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permenkumham Nomor 32 Tahun 2017 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan Berupa Pelayanan Kesehatan dan Makanan, secara tegas mengatur bahwa setiap warga binaan berhak atas pelayanan kesehatan yang layak dan asesmen medis segera saat masuk kembali ke Lapas. Begitu pula UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menekankan prinsip perlindungan dan perawatan.

Pertanyaannya, apakah SOP itu dijalankan? Jika tim medis perawatan memang ikut menjemput karena sudah tahu sakit, mengapa Ical diduga tidak langsung mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit sejak detik pertama, melainkan baru dibawa ke RSUD setelah kondisinya memburuk dan akhirnya meninggal. Logika kesehatan sederhana, orang dengan riwayat paru yang sudah memegang inhaler dan dikelilingi obat-obatan tidak bisa diperlakukan dengan prosedur administrasi biasa berupa asesmen di dalam Lapas.

Kalapas menyebut tim sangat senang mendapat kabar buron ditemukan. Euforia penangkapan diduga mengalahkan kehati-hatian medis. Padahal, keberhasilan pemasyarakatan bukan hanya soal menangkap kembali buron, tetapi memastikan warga binaan tetap hidup dan mendapatkan hak kesehatannya. Jika sudah tahu sakit dan sudah membawa ambulans, seharusnya ambulans itu yang bekerja lebih dulu, bukan mobil pengangkut tahanan.

Kematian Ical yang diduga akibat penyakit yang dideritanya kini memang menunggu keterangan medis resmi yang berwenang. Namun publik berhak mempertanyakan, apakah kematian ini adalah murni sakit menahun selama pelarian, atau diduga diperparah oleh penanganan yang terlambat dan tidak sesuai dengan prinsip pelayanan kesehatan bagi warga binaan yang telah diatur negara. (TIM)

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Amankan Dua Pria di Ketambe, 10 Paket Sabu Disita
Ketegangan Sosial Meningkat, Pemerintah Diminta Bertindak Tegas Atas Penambangan Galian C di Kali Alas
Tak Hanya Menindak, Polres Aceh Tenggara Dorong Pemulihan 19 Penyalahguna Narkotika
Menyapa Harapan di Ruang Operasi, Kapolres Aceh Tenggara Tinjau Langsung Operasi Bibir Sumbing dan Celah Langit-Langit
Wujud Kepedulian Polri, Kapolres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Kapolda Aceh kepada Warga Desa Mendabe
Sentuhan Kasih untuk Sesama, Bantuan Kapolda Aceh Tiba di Tangan Warga yang Membutuhkan
Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara Jadi Sorotan atas Dugaan Penyimpangan Dana Desa Bukit Meriah
Samsudin Tajmal Desak Polda Aceh Tangkap Pelaku dan Aktor Intelektual Spanduk Provokatif yang Rusak Demokrasi Lokal

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 21:19

Delapan Kasus Pencurian Terungkap, Polsek Ujung Tanah Beberkan Modus Pelaku

Selasa, 27 Oktober 2026 - 12:59

Respons Cepat Kericuhan Mapolda Ketum AKPERSI Apresiasi Kapolrestabes Palembang

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:11

HOAX! Kalapas Labuhan Ruku Tegaskan Isu RZ Kelola Narkoba di Dalam Lapas Tidak Benar, Lapas Labuhan Ruku Zero Narkoba

Minggu, 25 Oktober 2026 - 15:50

DPW KJNI Sejumlah Provinsi Sampaikan Apresiasi, Arul Tekankan Persatuan dan Integritas

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:39

LPM Kota Pekanbaru Bagikan 5000 Masker untuk Warga Terdampak Asap

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:35

Kantor Hukum Togar Albert dan Rekan, Berikan Penjelasan Resmi Terkait Kepemilikan Lahan Kliennya di Meranti Pandak Rumbai

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:13

PPWI Ogan Ilir Resmi Laporkan Dugaan Setoran Kepala Sekolah Ke Polda Sumsel

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:05

PPWI Ogan Ilir Sambangi Polda Sumsel, Fidiel Castro: Kebenaran Harus Diungkap, Jangan Biarkan Fitnah Berlarut!

Berita Terbaru