Personil Polsek Berastagi Gerebek Gedung Kosong, Seorang Pria Diamankan dengan Barang Bukti Sabu 0,81 Gram

KRIMINAL 24

- Team

Selasa, 24 Februari 2026 - 13:10

4084 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo – KRIMINAL 24 COM. – Personel Polsek Berastagi, Polres Tanah Karo, berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam penggerebekan yang dilakukan pada Rabu, 18 Februari 2026, sekira pukul 15.30 WIB.

Operasi penggerebekan dilakukan personil Polsek Berastagi tersebut berlangsung di sebuah gedung kosong yang berada di Jalan Perwira, Kelurahan Gundaling I, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.

Dalam operasi pengrebekan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MIL(39), warga Kecamatan Berastagi yang berprofesi sebagai sopir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Tanah Karo, Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Berastagi Henry Tobing, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Personil langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan satu orang laki-laki dewasa di dalam gedung kosong tersebut. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan di sekitar lokasi,” ujar AKP Henry Tobing, Senin, 23 Febuari 2026 siang, di Mapolres Tanah Karo.

Dari hasil penggeledahan dilakukan personil tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa tiga paket plastik klip masing-masing berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan netto 0,81 gram.

Selain itu, sebagai barang bukti turut diamankan satu ball plastik klip kosong, satu buah pipet dengan ujung runcing yang diduga digunakan sebagai sekop, satu unit handphone merek Redmi warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp85.000 (Delapan puluh lima ribu) rupiah.

Saat diinterogasi awal dilakukan oleh personil tersebut, tersangka MIL, mengakui bahwa seluruh barang bukti adalah miliknya. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka MIL dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selanjutnya, Kapolsek Berastagi menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Karo, khususnya Polsek Berastagi serta mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

(Bangunta Sembiring).

(Humas Polres Tanah Karo).

Berita Terkait

Kaperwil Media Online Penuhi Panggilan Klarifikasi Polda Riau Sebagai Saksi
Cekcok Gara-gara Asap Rokok, Pria di Aceh Tengah Diamankan Polisi
Buronan Sabu 98 Kilogram Ditangkap BNN Saat Jalani Sedot Lemak di Salon Kecantikan
Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional Beromzet Rp890 Miliar
Joni Sitepu: Jangan Biarkan Korporasi Besar Menguasai Tanah Rakyat Tanpa Dasar Hukum yang Jelas
Dua Pria Terduga Pelaku Pungli Amankan Polsek Berastagi, di Jalur Wisata Air Panas Doulu
Tim Lingkaber Polres Karo Gencarkan Patroli Malam, berupaya Antisipasi Kejahatan
Bupati Karo Sambangi Kejati Sumut, Perkuat Sinergi dengan Adhyaksa

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 04:01

Buronan Sabu 98 Kilogram Ditangkap BNN Saat Jalani Sedot Lemak di Salon Kecantikan

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:25

Respons Narasi Provokatif terhadap Presiden Prabowo, PP GP Al Washliyah Rilis 4 Pernyataan Sikap

Senin, 15 Juni 2026 - 04:59

Profesor Sutan Nasomal Acungi Jempol Atas Upaya Presiden Prabowo Menekan Berkembangbiak Tikus Ekonomi Grogoti Jalur Eksport Import !!

Senin, 15 Juni 2026 - 04:49

Prof Dr Sutan Nasomal Meminta Presiden RI Tetapkan Hukuman Mati Bagi LGBT

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:49

AHY Tak Pernah Minta Bantuan Sony Sonjaya, DPP LPPI Minta Publik Tidak Terprovokasi

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:53

Samsuri Calon Presiden RI 2029, Idola Rakyat Indonesia

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:19

Himlab Raya Jakarta: Bupati Labusel Layak Diakui sebagai Pemimpin yang Dekat dengan Masyarakat

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:01

Seminggu Tanpa Respon, DPP IWO Indonesia Desak Kasatpol PP DKI Jakarta Buka Ruang Dialog Terkait Sengketa Lahan Gudang Cakung

Berita Terbaru

DAERAH

Camat Kresek Jemput Aspirasi, Sapa Warga Sondol

Sabtu, 22 Agu 2026 - 23:00