Seorang Residivis Narkoba Ditangkap, Tim Satresnarkoba Polres Tanah Karo

KRIMINAL 24

- Team

Sabtu, 15 November 2025 - 19:32

40132 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo – KRIMINAL 24 COM.  Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo, mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial KDS alias A, 41 tahun, warga Kinangkong, penangkapan terhadap tersangka pada hari Senin, 10 November 2025, diamankan oleh tim personil Satresnarkoba Polres Tanah Karo, dengan bersamaan Barang Bukti, narkotika diduga jenis sabu seberat 8,38 gram, di Desa Kinangkung, Kecamatan Lau Baleng, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 14.30 WIB di dalam rumah tersangka KDS, yang berlokasi di Desa Kinangkong. Dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh tim personel Satresnarkoba tersebut, bahwa petugas menemukan enam paket plastik berisi kristal putih yang diduga sabu, dengan berat total netto 8,38 gram, serta beberapa barang lainnya seperti plastik bening, kertas tisu, dan potongan plastik assoy yang digunakan untuk membungkus barang haram tersebut.

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla., juga menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota Satresnarkoba dalam menindak lanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari hasil interogasi awal yang dilakukan oleh tim personil Satresnarkoba, tersangka KDS alias A yang merupakan residivis kasus narkotika, telah mengakui bahwa : seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya sendiri.

Untuk Sementara Saat ini, tersangka KDS beserta barang bukti sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Tanah Karo. untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres, Kamis(13/11) pagi di Mapolres.

Lebih lanjutnya, Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, juga menegaskan bahwa pihak Kepolisian akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya, tanpa pandang bulu.

Atas perbuatannya, tersangka KDS, dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres Tanah Karo, tetap selalu mengimbau masyarakat agar tidak segan memberikan informasi, apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkoba, guna bersama-sama menjaga generasi muda dari bahaya narkotika, supaya kalangan muda terhindar darinya dan bermanfaat bagi nusa dan Bangsa.

(Bangunta Sembiring).

Berita Terkait

Aksi Pencurian di Magetan Digagalkan Warga, Pelaku Berhasil Diamankan
Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja 10,8 Kilogram di Dalam Vespa
Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Pasir Timah
Polres Bondowoso Ungkap Dua Kasus Kekerasan Seksual, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara
Polresta Kendari Ungkap Enam Kasus Kriminal, Komitmen Jaga Kondusivitas Wilayah Dipertanyakan
Sindikat Penipuan Investasi Kripto Pig Butchering Rp 41 Miliar Terbongkar, 38 Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan
Dua Warga Banyumas Ditangkap Terkait Kasus ITE, Pernikahan Dilangsungkan di Kantor Polisi
Polres Bondowoso Bongkar Praktik Penipuan Penggandaan Uang dan Pencurian di Kalangan Keluarga

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:13

PPWI Ogan Ilir Resmi Laporkan Dugaan Setoran Kepala Sekolah Ke Polda Sumsel

Senin, 19 Oktober 2026 - 08:06

Dugaan Pembagian Wilayah Korlap Narkoba Langkat Mencuat, Stabat Hingga Secanggang Harus Diusut!

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:15

Modus Suara Mirip dan Foto WhatsApp, Gubernur Kaltara Imbau Waspadai Penipuan Siber Lintas Wilayah

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 19:17

Polres Simalungun Gencar Tebar Stiker Nomor Darurat hingga Pelosok Wisata Parapat, Antisipasi Cuaca Ekstrem Danau Toba

Rabu, 7 Oktober 2026 - 01:08

KAKI Jatim Puji Langkah Kapolri Hadir di Tengah Aksi dan Dengarkan Aspirasi Buruh

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:11

Rahmawati Zainal: Komisi VII DPR Targetkan Kuota Tenaga Kerja Lokal Minimum 90 Persen dalam RUU Kawasan Industri

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:09

HUT ke-27 Kabupaten Nunukan: Gubernur Zainal Paliwang Tekankan Pentingnya Identitas Bangsa di Perbatasan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:25

KAKI Jatim: Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tunjuk Irjenpol Dekananto Eko Purnomo Sebagai Kapolda Jawa Timur

Berita Terbaru