SIMALUNGUN, KRIMINAL 24 COM – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Simalungun lakukan penyelidikan terhadap S.Sinaga alias Keus, Adanya pemberitaan tentang diduga sebagai bandar Sabu-sabu di Desa Silanduyung, Kecamatan Silau Kahean, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatra Utara.
Berikutnya Berdasarkan hasil konfirmasi media kepada Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, SH., menyampaikan bahwa berinisial S.S.(48) tahun, telah diamankan oleh Personel Sat Narkoba Polres Simalungun
“S. Sinaga Alias Keus umur 48 tahun salah satu warga Negeri Tani, Kecamatan Silau Kahean Kabupaten Simalungun telah kita tangkap bersama barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik, klip transparan ukuran sedang yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan jumlah seberat brutto 0,5 gram, 1 (satu) kotak kacamata warna abu-abu, 1 (satu) kaca pirex yg berisi sisa bakaran sabu-sabu, 1 (satu) pipet plastik, 1 (satu) unit HP android warna hitam merk Oppo, “jelas AKP Adi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut Kasat Narkoba menjelaskan bahwa* terhadap terduga bandar sabu-sabu Sakeus(48) sudah dilakukan penyelidikan sebelumnya, “Terduga bandar sabu-sabu atas nama Sakeus sebelumnya kita lakukan pengintaian, karena bersangkutan merupakan hasil dari pengembangan atas tersangka yang sebelumnya telah kita amankan.
Sedangkan terhadap tersangka berinisial S.S Alias Keus(48) tahun diamankan di sebuah rumah, di Desa Silanduyung, pada hari Kamis, 25 Mei 2023, sekitar pukul 22.30 WIB, oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun dan Polsek Dolok Silau, yang dipimpin oleh Kanit II IPDA Rudi Hartono yang melakukan pengembangan dan penyelidikan, “ujar AKP Adi.
“Berdasarkan keterangan Tersangka yang telah diamankan terlebih dahulu, menerangkan bahwa” ianya memperoleh barang diduga narkotika jenis sabu-sabu dari S. S, Alias Keus(48) tahun, adanya informasi tersebut selanjutnya pada hari Kamis, 25 Mei 2023, sekitar pukul 22.30 WIB, Time didampingi Gamot / aparat Nagori setempat, melakukan penggerebekan serta penggeledahan dan berhasil menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan didalam kotak kacamata milik dari tersangka.
Kemudian Saat dilakukan interogasi terhadap S. S, Alias Keus(48) tahun, menurut pengakuannya menjelaskan bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut, adalah miliknya, yang mana sebelumnya dibeli atau diperoleh dari seorang laki-laki dari Daerah Kampung Keling Kota Medan.
Kepada tersangka S. S, Alias Keus(48) tahun ini, kita terapkan Pasal Pasal 114 (1) subs Pasal 112 (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan untuk mempertanggung jawabkan atas apa yang diperbuat olehnya dan proses hukum selanjutnya saat ini tersangka bersama dengan barang bukti telah kita amankan di Mako Polres Simalungun, ” tegas AKP Adi.
“Kami jajaran Personel Sat Narkoba Polres Simalungun telah berkomitmen untuk memberantas Narkoba di Wilayah Kabupaten ini, dan kami berterimakasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Simalungun yang mau membantu kami dari Pihak Kepolisian Resor Simalungun untuk bersama-sama dalam memberantas peredaran Narkoba ini.
Hal ini, sesuai atas perintah Bapak Kapolri Jendral Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo MSi., dengan penekanan dari Bapak Kapolda Sumatera Utara Irjen. Pol. Drs. R. Z. Panca Putra S., M.Si., untuk memberantas segala bentuk peredaran Narkoba.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., diketahui sudah beberapa kali mengingatkan jajaran personel Polres Simalungun untuk tidak bermain-main pada tindak pidana narkoba, bahwa Kapolres telah mengultimatum dan tak segan menindak ataupun mengevaluasi, memecat anggota yang terbukti terlibat dalam kejahatan tersebut, “tandas Kasat Narkoba AKP Adi.
( Bangunta Sembiring ).