Unit Satresnarkoba Polres Tanah Karo, Amankan Pria Diduga Edarkan Sabu di Berastagi

KRIMINAL 24

- Team

Kamis, 14 Agustus 2025 - 19:38

40203 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo – KRIMINAL 24 COM. Tim Personel Satresnarkoba Polres Tanah Kar, berhasil mengamankan seorang pria berinisial BS (50), warga Kelurahan Karang Sari, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Ketika Penangkapan dilakukan pada hari Sabtu(9/8) sekira pukul 19.20 WIB. di pinggir jalan Simpang Korpri, Desa Gurusinga, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara.

Menurut dari Penjelasan Kapolres Tanah Karo, AKBP. Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla., melalui keterangan resminya menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Lalu, langsung tim Petugas opsnal Satresnarkoba yang melakukan penyelidikan kemudian menemukan seorang pria dengan gerak gerik mencurigakan yang sesuai dengan berdasarkan informasi dari masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat dilakukan penggeledahan Badan kepada tersangka BS yang dilakukan oleh personil Satresnarkoba, ditemukan tiga paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, dengan berat netto 2,57 gram, satu kotak rokok merk Club, serta satu unit handphone android merk Vivo,” ujar Kapolres, Rabu(13/08/2025) pagi di Mapolres.

Sementara, dari hasil interogasi dilakukan oleh Tim Satresnarkoba di lapangan terhadap BS, dia telah mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan rencananya akan dijual kepada orang lain.

Kemudian, saat itu juga tersangka BS bersama barang bukti yang ditemukan personil Satresnarkoba Polres Tanah Karo, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Tanah Karo, untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas segala perbuatan kejahatannya yang diperbuat oleh nya, BS dijerat Pasal 112, ayat (1) dan Pasal 114, qayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

( Bangunta Sembiring).

Berita Terkait

Kaperwil Media Online Penuhi Panggilan Klarifikasi Polda Riau Sebagai Saksi
Cekcok Gara-gara Asap Rokok, Pria di Aceh Tengah Diamankan Polisi
Buronan Sabu 98 Kilogram Ditangkap BNN Saat Jalani Sedot Lemak di Salon Kecantikan
Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional Beromzet Rp890 Miliar
Joni Sitepu: Jangan Biarkan Korporasi Besar Menguasai Tanah Rakyat Tanpa Dasar Hukum yang Jelas
Dua Pria Terduga Pelaku Pungli Amankan Polsek Berastagi, di Jalur Wisata Air Panas Doulu
Tim Lingkaber Polres Karo Gencarkan Patroli Malam, berupaya Antisipasi Kejahatan
Bupati Karo Sambangi Kejati Sumut, Perkuat Sinergi dengan Adhyaksa

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 04:01

Buronan Sabu 98 Kilogram Ditangkap BNN Saat Jalani Sedot Lemak di Salon Kecantikan

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:25

Respons Narasi Provokatif terhadap Presiden Prabowo, PP GP Al Washliyah Rilis 4 Pernyataan Sikap

Senin, 15 Juni 2026 - 04:59

Profesor Sutan Nasomal Acungi Jempol Atas Upaya Presiden Prabowo Menekan Berkembangbiak Tikus Ekonomi Grogoti Jalur Eksport Import !!

Senin, 15 Juni 2026 - 04:49

Prof Dr Sutan Nasomal Meminta Presiden RI Tetapkan Hukuman Mati Bagi LGBT

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:49

AHY Tak Pernah Minta Bantuan Sony Sonjaya, DPP LPPI Minta Publik Tidak Terprovokasi

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:53

Samsuri Calon Presiden RI 2029, Idola Rakyat Indonesia

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:19

Himlab Raya Jakarta: Bupati Labusel Layak Diakui sebagai Pemimpin yang Dekat dengan Masyarakat

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:01

Seminggu Tanpa Respon, DPP IWO Indonesia Desak Kasatpol PP DKI Jakarta Buka Ruang Dialog Terkait Sengketa Lahan Gudang Cakung

Berita Terbaru

DAERAH

Camat Kresek Jemput Aspirasi, Sapa Warga Sondol

Sabtu, 22 Agu 2026 - 23:00