Kades Desa Durian Diduga Intimidasi Warga Arahkan Ke Paslon”Ketua Bawaslu : Kades Terlibat Dukung Dipilkada Terancam Pidana

- Team

Minggu, 3 November 2024 - 17:54

40219 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara – Ketua Bawaslu Kabupaten Batu Bara, Muhammad Amen, mengingatkan ancaman pidana bagi pejabat negara, termasuk kepala desa atau lurah, yang terbukti melanggar aturan dengan mengarahkan dukungan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Pernyataan ini disampaikan Amen menyusul laporan dugaan intimidasi oleh oknum Kepala Desa Durian, Kecamatan Sei Balai, terhadap warga penerima bantuan Dana Desa.

Menurut Amen, aturan ini tertuang dalam Pasal 71 dan Pasal 188 Undang-undang no 10/2016.

, yang menyatakan bahwa pejabat negara yang terbukti melanggar dapat dipidana dengan hukuman penjara 1-6 bulan atau denda antara Rp600 ribu hingga Rp6 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mengimbau masyarakat untuk membuat laporan awal dengan melampirkan bukti dan saksi terkait dugaan pengaruh kepala desa dalam mengarahkan warga untuk mendukung salah satu pasangan calon di Pilkada 2024,” ungkap Amen pada Sabtu, 2 November 2024.

Amen juga menekankan pentingnya proses pelaporan yang jelas dan lengkap, yang melibatkan identitas pelapor dan terlapor, bukti, serta saksi. Setelah laporan diterima oleh Bawaslu, pihak terkait akan dipanggil untuk tahap klarifikasi awal guna mempercepat penanganan sebelum Pemilu dimulai.

“Jika terbukti, Bawaslu akan memberikan rekomendasi kepada pembina kepegawaian, yakni Bupati, untuk memberikan sanksi administratif. Apabila terdapat bukti kuat terkait penggunaan atribut atau administrasi resmi desa yang mengarahkan dukungan ke pasangan calon, maka kasus ini bisa diserahkan ke Sentra Gakumdu untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Amen melalui sambungan telepon.

Kasus ini mencuat saat sejumlah warga Desa Durian, penerima bantuan Dana Desa sebesar Rp900 ribu per tiga bulan, melaporkan adanya dugaan pengaruh oknum kepala desa dalam proses pencairan bantuan.

Penulis :Taufiq
Editor : Rahmat Hidayat

Berita Terkait

Pererat Sinergi dengan Insan Pers, Lapas Labuhan Ruku Tegaskan Komitmen Transparansi Informasi
Pererat Sinergi dengan Insan Pers, Lapas Labuhan Ruku Tegaskan Komitmen Transparansi Informasi
Perawat Khairunnisah Laporkan Dugaan Penipuan Senilai Rp46 Juta ke Polres Batu Bara – Diduga Dijanjikan Kerja di PTPN IV
Peringati HBP Ke-62, Lapas Labuhan Ruku Ikuti Tasyakuran Virtual Via Zoom Bersama Pusat Dan Beri Penghargaan Kepada Mitra Strategis
Peringati HBP Ke-62, Lapas Labuhan Ruku Ikuti Tasyakuran Virtual Via Zoom Bersama Pusat dan Beri Penghargaan Kepada Mitra Strategis
Dari Lahan Air Joman untuk Negeri: Jajaran Pemasyarakatan Sumut dan Pemda Asahan Tancap Gas Tanam Jagung, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional!
Kalapas Labuhan Ruku Tegas Bantah Isu Negatif soal Lodes dan Narkoba dari Media Online
di Hadiri Prof. Dr Seto Mulyadi, M.Si S.Psi Lembaga Perlindungan Anak Indonesia DPD Batubara Resmi di Lantik

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:59

Ribuan Peserta Lari Lawan Karhutla di ROAD TO Bhayangkara RUN 2026 Pekanbaru

Sabtu, 13 Juni 2026 - 22:32

5 Kg Bibit Jagung Ditanam Polri Petani Lubuk Sakai

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:56

Rakyat Dan Insan Pers Kecewa! Pejabat Yang Selama Ini Terlihat Tegas Ternyata Diduga Tak Bersih

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:08

Tokoh Pulau Merbau Dukung Kapolda Riau Tertibkan Panglong Arang Ilegal, Selamatkan Manggrove

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:21

Jadi Contoh Pemanfaatan Lahan, Jagung Polsek Kampar Kiri di Gunung Mulya Tumbuh Optimal

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:49

Polda Riau Beri Pendampingan Psikologis Untuk Keluarga Korban Curas di Rumbai

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:37

GPA Sultra Desak Mabes Polri Turun Tangan Berantas Tambang Ilegal di Konawe

Selasa, 7 April 2026 - 10:28

Mantan Warga Binaan Bongkar Fakta: Tuduhan “Napi Jadi Raja Kecil” di Rutan Tanjung Pura Dinilai Hoaks dan Fitnah Sensasional

Berita Terbaru