Personil Polsek Berastagi Gerebek Gedung Kosong, Seorang Pria Diamankan dengan Barang Bukti Sabu 0,81 Gram

- Team

Selasa, 24 Februari 2026 - 13:10

4050 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo – KRIMINAL 24 COM. – Personel Polsek Berastagi, Polres Tanah Karo, berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam penggerebekan yang dilakukan pada Rabu, 18 Februari 2026, sekira pukul 15.30 WIB.

Operasi penggerebekan dilakukan personil Polsek Berastagi tersebut berlangsung di sebuah gedung kosong yang berada di Jalan Perwira, Kelurahan Gundaling I, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.

Dalam operasi pengrebekan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MIL(39), warga Kecamatan Berastagi yang berprofesi sebagai sopir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Tanah Karo, Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Berastagi Henry Tobing, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Personil langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan satu orang laki-laki dewasa di dalam gedung kosong tersebut. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan di sekitar lokasi,” ujar AKP Henry Tobing, Senin, 23 Febuari 2026 siang, di Mapolres Tanah Karo.

Dari hasil penggeledahan dilakukan personil tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa tiga paket plastik klip masing-masing berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan netto 0,81 gram.

Selain itu, sebagai barang bukti turut diamankan satu ball plastik klip kosong, satu buah pipet dengan ujung runcing yang diduga digunakan sebagai sekop, satu unit handphone merek Redmi warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp85.000 (Delapan puluh lima ribu) rupiah.

Saat diinterogasi awal dilakukan oleh personil tersebut, tersangka MIL, mengakui bahwa seluruh barang bukti adalah miliknya. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka MIL dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selanjutnya, Kapolsek Berastagi menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Karo, khususnya Polsek Berastagi serta mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

(Bangunta Sembiring).

(Humas Polres Tanah Karo).

Berita Terkait

Bupati Karo Sambangi Kejati Sumut, Perkuat Sinergi dengan Adhyaksa
Tiga Pria Diduga Pengedar Shabu Diciduk Kepolisian di Lapangan Bola Kaki Tigapanah, Lima Paket Narkotika Diamankan
Tanaman Ganja Ditemukan di Perladangan Juhar, Satresnarkoba Polsek Juhar Amankan Tiga Warga
Polres Karo Ungkap Dua Kasus Pembunuhan Berencana dan Tegaskan Maksimalkan Berantas Kejahatan
Pria Asal Pematang Siantar Diciduk Unit Satresnarkoba Polres Karo, Ditemukan Simpan Sabu di Kamar Mandi Ladang
Bupati Karo Antonius Ginting Hadiri Pesta Pembangunan Gedung Gereja GKPS Syaloom Kabanjahe
Polres Karo, Laksanakan Pengamanan Aksi Unjuk Rasa Warga di Dua Desa, Situasi Tetap Kondusif
Unit Lingkaber Polres Karo Bubarkan Kelompok Remaja, Potensi Tawuran dan Balap Liar Berhasil Dicegah

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:45

Sentuhan Kasih untuk Sesama, Bantuan Kapolda Aceh Tiba di Tangan Warga yang Membutuhkan

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:58

Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara Jadi Sorotan atas Dugaan Penyimpangan Dana Desa Bukit Meriah

Kamis, 23 April 2026 - 21:09

Samsudin Tajmal Desak Polda Aceh Tangkap Pelaku dan Aktor Intelektual Spanduk Provokatif yang Rusak Demokrasi Lokal

Rabu, 22 April 2026 - 19:06

Saat Spanduk Fitnah Menjadi Senjata, Runtuhkah Demokrasi dan Nama Baik Aceh Tenggara?

Selasa, 21 April 2026 - 14:53

PeTA Aceh Tenggara Temukan Dugaan Skenario Politik Terselubung di Balik Penyebaran Spanduk Fitnah Bupati

Sabtu, 28 Maret 2026 - 05:03

Sat Narkoba Polres Agara Amankan 11 Paket Ganja Seberat 17,8 Kilogram di Kecamatan Ketambe

Senin, 16 Maret 2026 - 17:06

LSM KOMPAK Aceh Tenggara Desak Media Online Segera Ralat Berita Tendensius yang Menghakimi Bupati HM Salim Fakhry

Senin, 16 Februari 2026 - 12:24

Dari Duka Menuju Ceria: Aksi Trauma Healing Polres Aceh Tenggara Bersama STIK 83/WPS di Tengah Dampak Banjir Aceh Tenggara

Berita Terbaru

JAKARTA

Samsuri Calon Presiden RI 2029, Idola Rakyat Indonesia

Selasa, 9 Jun 2026 - 19:53