Personil Polsek Berastagi Gerebek Gedung Kosong, Seorang Pria Diamankan dengan Barang Bukti Sabu 0,81 Gram

- Team

Selasa, 24 Februari 2026 - 13:10

4051 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo – KRIMINAL 24 COM. – Personel Polsek Berastagi, Polres Tanah Karo, berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam penggerebekan yang dilakukan pada Rabu, 18 Februari 2026, sekira pukul 15.30 WIB.

Operasi penggerebekan dilakukan personil Polsek Berastagi tersebut berlangsung di sebuah gedung kosong yang berada di Jalan Perwira, Kelurahan Gundaling I, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.

Dalam operasi pengrebekan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MIL(39), warga Kecamatan Berastagi yang berprofesi sebagai sopir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Tanah Karo, Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Berastagi Henry Tobing, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Personil langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan satu orang laki-laki dewasa di dalam gedung kosong tersebut. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan di sekitar lokasi,” ujar AKP Henry Tobing, Senin, 23 Febuari 2026 siang, di Mapolres Tanah Karo.

Dari hasil penggeledahan dilakukan personil tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa tiga paket plastik klip masing-masing berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan netto 0,81 gram.

Selain itu, sebagai barang bukti turut diamankan satu ball plastik klip kosong, satu buah pipet dengan ujung runcing yang diduga digunakan sebagai sekop, satu unit handphone merek Redmi warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp85.000 (Delapan puluh lima ribu) rupiah.

Saat diinterogasi awal dilakukan oleh personil tersebut, tersangka MIL, mengakui bahwa seluruh barang bukti adalah miliknya. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka MIL dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selanjutnya, Kapolsek Berastagi menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Karo, khususnya Polsek Berastagi serta mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

(Bangunta Sembiring).

(Humas Polres Tanah Karo).

Berita Terkait

Tim Lingkaber Polres Karo Gencarkan Patroli Malam, berupaya Antisipasi Kejahatan
Bupati Karo Sambangi Kejati Sumut, Perkuat Sinergi dengan Adhyaksa
Tiga Pria Diduga Pengedar Shabu Diciduk Kepolisian di Lapangan Bola Kaki Tigapanah, Lima Paket Narkotika Diamankan
Tanaman Ganja Ditemukan di Perladangan Juhar, Satresnarkoba Polsek Juhar Amankan Tiga Warga
Polres Karo Ungkap Dua Kasus Pembunuhan Berencana dan Tegaskan Maksimalkan Berantas Kejahatan
Pria Asal Pematang Siantar Diciduk Unit Satresnarkoba Polres Karo, Ditemukan Simpan Sabu di Kamar Mandi Ladang
Bupati Karo Antonius Ginting Hadiri Pesta Pembangunan Gedung Gereja GKPS Syaloom Kabanjahe
Polres Karo, Laksanakan Pengamanan Aksi Unjuk Rasa Warga di Dua Desa, Situasi Tetap Kondusif

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 22:32

5 Kg Bibit Jagung Ditanam Polri Petani Lubuk Sakai

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:08

Tokoh Pulau Merbau Dukung Kapolda Riau Tertibkan Panglong Arang Ilegal, Selamatkan Manggrove

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:21

Jadi Contoh Pemanfaatan Lahan, Jagung Polsek Kampar Kiri di Gunung Mulya Tumbuh Optimal

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:49

Polda Riau Beri Pendampingan Psikologis Untuk Keluarga Korban Curas di Rumbai

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:37

GPA Sultra Desak Mabes Polri Turun Tangan Berantas Tambang Ilegal di Konawe

Selasa, 7 April 2026 - 10:28

Mantan Warga Binaan Bongkar Fakta: Tuduhan “Napi Jadi Raja Kecil” di Rutan Tanjung Pura Dinilai Hoaks dan Fitnah Sensasional

Kamis, 2 April 2026 - 18:18

LAMR Kepulauan Meranti dan Balai Bahasa Provinsi Riau Laksanakan Bimtek Penulisan Buku Cerita Anak

Sabtu, 28 Maret 2026 - 09:32

Dugaan Pemerasan dan Pengancaman oleh Oknum Wartawan Terhadap Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru Berujung Proses Hukum

Berita Terbaru

DAERAH

5 Kg Bibit Jagung Ditanam Polri Petani Lubuk Sakai

Sabtu, 13 Jun 2026 - 22:32