Gawat !! Oknum Hakim PN Balige Diduga Ada Something, Perkara 62/Pdt.G/2024/PN Blg Dimenangkan Penggugat ” Dr (c) Rian Mangapul Sirait, SH., M.Kn & Rekan Lakukan Perlawanan

KRIMINAL 24

- Team

Kamis, 6 Februari 2025 - 16:30

40158 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan – Profesi Hakim adalah Officium Nobile yang berarti profesi mulia dan julukan ini diberikan karena profesi Hakim dijalankan dengan panggilan jiwa, bukan hanya sekadar pekerjaan namun sangat jauh berbeda dengan oknum Hakim yang memutuskan Perkara 62/Pdt.G/2024/PN Blg di Pengadilan Negeri Balige yang sampai detik ini pun masih diperjuangkan oleh Dr (c) Rian Mangapul Sirait, SH., M.Kn & Timnya Boturan Simatupang, SH., MH, Binka Simatupang, SH., MH serta Bayu Nanda, SH.,M.Kn
karena dalam memutus perkara ini Hakim diduga tidak menggunakan hati nurani nya dan cenderung memihak kepada Penggugat.

Kekecewaan ini diucapkan oleh Dr (c) Rian Mangapul Sirait, SH., M.Kn dan Timnya Boturan Simatupang, SH., MH, Binka Simatupang, SH., yang merupakan Kuasa Hukum Oloan Sirait, Hotbin Sirait, Ramot Sirait, terkait Perkara 62/Pdt.G/2024/PN Blg kemarin
dengan tegas akan melakukan perlawanan dan dikabarkan akan melakukan aksi damai di pengadilan Negeri Balige dalam waktu dekat.

Kepada awak media Dr (c) Rian Mangapul Sirait, SH., M.Kn sebagai Ketua dari Tim Hukum bahwa Oloan Sirait, Hotbin Sirait, Ramot Sirait, yang membela warga Huta Sosor Marnaek, Ajibata, Toba, Hakim memenangkan gugatan penggugat yang sama sekali tidak memiliki bukti kepemilikan, sementara klien kami memiliki bukti kepemilikan yang diakuin oleh pemerintah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Banyak hal hal yang aneh dan lucu dalam putusan itu, adapula orang yang masih hidup dibilang meninggal dan Hakim tidak mendengarkan keberatan kami selaku tergugat, tempat tinggal klien kami yang terletak di Huta Sosor Marnaek tetap digugat tanpa dasar hak yang jelas, padahal tergugat sudah tinggal sejak tahun 1930 sampe sekarang tapi digugat oleh orang yang mengaku-ngaku tanahnya tanpa dasar yang jelas, ” Tegas Dr (c) Rian Mangapul Sirait, SH., M.Kn , Kamis 6 Februari 2025 sore tadi.

Tidak sampai disitu situ saja
Dr (c) Rian Mangapul Sirait, SH., M.Kn & Rekan nya mengatakan bahwa dirinya membela hak rakyat kaum marginal yang tempat tinggalnya di gugat oleh para mafia tanah dan dirinya selaku penerima Kuasa akan melakukan upaya banding terhadap putusan tersebut dan akan segera mengirimkan surat keberatan ke Komisi Yudisial, walaupun tidak akan mempengaruhi putusan tetapi setidaknya kami meminta kepada Komisi Yudisial memeriksa hakim dalam perkara 62/Pdt.G/2024/PN Blg karena diduga ada pelanggaran Etika yang dilakukan Hakim sebelum memutus perkara itu dan buktinya akan kami lampirkan.

“Komisi Yudisial bisa memeriksa tindakan pelanggaran etika yang dilakukan hakim, tapi tidak memiliki otoritas memeriksa substansi putusan,” Tegas Dr (c) Rian Mangapul Sirait, SH., M.Kn.

Sebelum menutup konfirmasinya Dr (c) Rian Mangapul Sirait, SH., M.Kn & Rekan juga telah melakukan pelaporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan RI terkait adanya dugaan makelar kasus dalam perkara ini, dan menurut nya ada atau tidak adanya dugaan tersebut, tentunya harus tetap diteliti kebenarannya, karena dirinya juga punya beberapa bocoran terkait hal tersebut dari informan kita disana.

” Ini sangat janggal, apalagi Pengacara penggugat merupakan Pengacara Posbakum di Pengadilan Negeri Balige , sehingga kami menduga sangat berpeluang besar untuk bertemu dengan Hakim perkara, untuk itu ini harus menjadi konsumsi publik, Para Penggiat Anti Korupsi serta LSM yang mempunyai peran penting sebagai Lembaga Sosial Control dan pihak berwenang yang meneliti atas temuan ini ” Bebernya

Pasalnya, Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) juga melanggar hal tersebut sehingga maraknya makelar kasus untuk itu Mahkamah Agung (MA), juga diminta menjadi perhatian serius. MA, dinilai mesti sungguh-sungguh melakukan pembersihan instansi, sehingga tak ada lagi praktik culas itu.

“Kondisi pengadilan kita sudah sangat kritis, diperlukan sosok ketua MA yang tegas, rajin sidak ke daerah, mengecek kembali hakim hakim yang buruk reputasinya karena sering menerima suap dan gratifikasi,” kata Boturan Simatupang, SH, MH selalu kuasa hukum sekaligus Dosen Fakultas Hukum di Universitas Audi Indonesia. (*)

Berita Terkait

Langkah Nyata Pemasyarakatan: Gabungkan Razia Ketat dan Penyuluhan Bahaya Narkoba demi Transformasi Pembinaan
KOMITMEN TEGAS! Rutan Perempuan Medan Laksanakan Ikrar Pemasyarakatan Bersih
Polda Sumut Resmi Pecat Kompol DK Melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri
Lapas Kelas I Medan Hadirkan Layanan Administrasi Kependudukan bagi 604 WBP, Wujud Nyata Pelayanan Prima HBP ke-62
Semarak HBP Ke-62, Bazar Ditjenpas Sumut Diserbu Warga dan Tampilkan Karya Warga Binaan
Dugaan Penipuan dan Penggelapan oleh PT Mandiri Ekspres Sejahtera Gadai, Nasabah Desak Polisi Segera Bertindak
Masa Akan Aksi Demo ke Polrestabes Medan Meminta Kapolresatbes Medan Menghentikan Kasus Korban Maling Menjadi Tersangka
Bupati Karo Hadiri Pelantikan Rektor USU Periode 2026–2031

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:57

Gerakan Kebangsaan: Survei Sanksi Adalah Perintah Negara, Bukan Sekedar Ritual Administrasi untuk PT Rosin

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:35

Dari Limbah Hingga BBM Pabrik, PT Rosin Kian Dipersepsikan Seolah Kebal Hukum

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:49

Wujud Apresiasi dan Motivasi, Kapolres Gayo Lues Berikan Penghargaan kepada Personel Terbaik, Terima Apresiasi dari IDI

Selasa, 28 April 2026 - 20:55

Masalah Izin yang Belum Tuntas Membuat PT Rosin Trading Internasional Terus Didesak Untuk Diperiksa

Minggu, 26 April 2026 - 15:40

PT Rosin Internasional dan Pertanyaan Besar soal Pengelolaan Limbah di Gayo Lues

Kamis, 23 April 2026 - 12:48

Satreskrim Polres Gayo Lues Gelar Rekonstruksi Kasus Curat Dokter Wanita, 25 Adegan Diperagakan Tersangka

Rabu, 22 April 2026 - 17:27

Antisipasi Karhutla, Polres Gayo Lues Sebar Imbauan di Titik Rawan

Selasa, 14 April 2026 - 12:48

Pengadilan Negeri Blangkejeren Menjadi Panggung Uji Keadilan, Rabusin Soroti Penegakan Hukum Agraria

Berita Terbaru