Berikut Bukti Dugaan Media Siber Delikhukrim Tidak Berbadan Hukum, dan Pencantuman Nama Perusahaan Pers dan Menkumhamnya Diduga Hoax/Bohong

- Team

Sabtu, 27 Juli 2024 - 12:48

40190 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU —– Nama Perusahaan Pers mengelola media online (siber) www.delikhukrim.com, dengan PT RPM dan nomor SK Menkumham RI : AHU-037481.AH.01.30. Tahun 2023 sebagaimana yang tercantum dalam box redaksi diduga bohong atau hoax.

Hal tersebut disampaikan Ismail Sarlata Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP-AMI), dalam pres rilisnya kepada media.Jum’at (26/07/2024)

” Diduga media online www.delikhukrim.com tidak berbadan hukum, dan pencantuman nama PT RPM dan SK Menkumham dengan nomor : AHU-037481.AH. 01.30.Tahun 2023 juga diduga hoax sehingga patut dipertanyakan keabsahan yang sesungguhnya.” ucap Ismail Sarlata

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ternyata setelah dilakukan kroschek di situs resmi menkumham RI : https://ahu.go.id/pencarian/profil-pt dan https://ptp.ahu.go.id/profil, untuk mengecek nama PT RPM dan SK Menkumham RI sebagaimana yang dibuat dalam box redaksi www.delikhukrim.com tidak ada dan/atau terdata secara onlne di situs resmi menkumham. beber Ismail Sarlata

Akan hal tersebut diatas saya mencoba lakukan konfirmasi ke Windy Prayitno, via WhatsApp pribadinya 0895262149 dengan konfirmasi sebagai berikut :

Assalamualaikum W.W

YTH Pak Windy Prayitno
Pemimpin Redaksi delikhukrim.com

Bersama ini saya mohon izin terkait nama perusahaan pers bapak atas nama PT RPM, dan dengan AHU-037481.AH. 01.30.Tahun 2023 sebagai berikut :

1. Apakah benar nama perusahaan bapak atas nama dan nomor SK kementrian Hukum Ham sebagaimana tersebut diatas sesuai yang tercantum didalam box redaksi bapak?
2. Apakah nama perusahaan bapak yang mengelola domain dan atau website www.delikhukrim.com, benar nama PT RPM, apakah nama singkat dari nama perusahaan bapak tersebut RPM atau nama singkatan perusahaan?
3. Jika nama singkat,kepanjangan dari RPM Apa?
4. Dan perusahaan bapak apakah perusahaan PT Perseroan atau PT Perorangan?
5. Jika atas nama PT Perorangan, apakah menurut bapak PT Perorangan dapat dijadikan sebuah perusahaan yang dapat menerbitkan berita atau dijadikan sebuah perusahaan Penerbit dibidang Pers ?
6. Jika boleh,apa dasar hukum yang menyatakan diperbolehkan?
Atas jawaban yang bapak berikan kita ucapkan terimakasih

Hingga berita ini diturunkan,Windy Prayitno Pemimpin Redaksi belum memberikan jawaban apapun, dan saat dihubungi panggilan telp WhatsApp juga tidak mengangkat.

Jika benar, dugaan media online www.delikhukrim.com tidak berbadan hukum,dan/atau nama PT RPM dan SK Menkumham RI yang dicantumkan didalam box redaksinya itu tidak benar.maka amat disesalkan dirinya lakukan pembohongan publik, dan produk jurnalis yang dihasilkannya tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dan dirinya maupun wartawan yang tercantum didalam box redaksinya, saat melakukan kegiatan jurnalis berhak untuk ditolak oleh narasumber yang ingin dijumpainya dengan alasan badan hukum perusahaan persnya diragukan, serta produk jurnalis yang dapat merugikan nama seseorang dapat dilaporkan kepada pihak berwajib

Sebagaimana yang dicantumkan dalam pasal 9 ayat (2) Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia, dan dapat dikenakan sanksi pidana pada pasal 18 ayat (3) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan
Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak
Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara produk jurnalis yang dihasilkan, yang dapat merugikan nama baik seseorang atas berita yang dihasilkan oleh perusahaan pers yang diduga tidak berbadan hukum dapat dijerat dengan Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016
Tentanf
Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Untuk menjaga nama baik Pers Indonesia, AMI siap mendampingi masyarakat dan/atau pemerintah maupun siapa saja yang merasa dirugikan akan produk jurnalis yang dihasilkan oleh media online (siber) www.delikhukrim.com. Agar menjadi pelajaran bagi oknum yang menyalahgunakan profesi dan produk jurnalis yang dihasilkannya. tutup Ismail Sarlata dengan tegas….Bersambung

Sumber : DPP AMI

Berita Terkait

Tokoh Pulau Merbau Dukung Kapolda Riau Tertibkan Panglong Arang Ilegal, Selamatkan Manggrove
Jadi Contoh Pemanfaatan Lahan, Jagung Polsek Kampar Kiri di Gunung Mulya Tumbuh Optimal
Polda Riau Beri Pendampingan Psikologis Untuk Keluarga Korban Curas di Rumbai
GPA Sultra Desak Mabes Polri Turun Tangan Berantas Tambang Ilegal di Konawe
Mantan Warga Binaan Bongkar Fakta: Tuduhan “Napi Jadi Raja Kecil” di Rutan Tanjung Pura Dinilai Hoaks dan Fitnah Sensasional
LAMR Kepulauan Meranti dan Balai Bahasa Provinsi Riau Laksanakan Bimtek Penulisan Buku Cerita Anak
Dugaan Pemerasan dan Pengancaman oleh Oknum Wartawan Terhadap Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru Berujung Proses Hukum
Isu Lama Digoreng Tanpa Data Dinilai Tidak Pakai Otak, Sementara Dugaan Pemalsuan dan Narkoba Oknum Lain Tak Pernah Dibahas

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:31

Unit Lingkaber Polres Karo Bubarkan Kelompok Remaja, Potensi Tawuran dan Balap Liar Berhasil Dicegah

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:29

Seorang Pria Lansia Diamankan Polsek Berastagi, Tanam Ganja 14 Batang di Ladangan

Senin, 25 Mei 2026 - 19:02

Kapolres Karo Bentuk Tim Lingkaber, “Kelelawar” Demi Keamanan Malam untuk Upaya Cegah Kejahatan

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:19

Polsek Munte Gelar Fasilitasi Mediasi – Pelajar Dua Desa Berdamai

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:19

8 Batang Pohon Ganja ditemukan di ladang Warga, Polres Karo Amankan Tersangka HSG

Rabu, 15 April 2026 - 16:48

Seorang Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Karo di Pinggir Jalan Merek–Siantar

Sabtu, 28 Maret 2026 - 13:46

Polsek Simpang Empat Gelar Pengamanan Pesta Tahunan di Desa Ndeskati

Jumat, 27 Maret 2026 - 17:33

Bupati Karo Buka Musrenbang RKPD 2027 : Fokus pada Ketahanan Pangan, Kemandirian Fiskal, dan Sinergi Kawasan

Berita Terbaru