Demi Loloskan Abang Ipar ke DPRK, Ketua KIP Aceh Timur Diduga Lakukan Pengaturan Suara dan Abaikan Temuan Panwaslih

KRIMINAL 24

- Team

Minggu, 10 Maret 2024 - 14:10

40288 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IDI – Aroma skandal konspirasi kecurangan tercium semakin kuat setelah pihak Komisioner Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur secara nyata mengabaikan rekomendasi saran perbaikan Panwaslih Provinsi Aceh melalui surat yang ditujukan kepada KIP Aceh Timur nomor :38/ PM.00.01/K.AC/03/2024. tanggal 7 maret 2024 perihal : Saran Perbaikan Rekapitulasi.

Di dalam salah satu lampiran surat Bawaslu/Panwaslih Aceh itu secara tegas meminta agar KIP Aceh Timur juga melakukan koreksi / perbaikan terhadap suara badan caleg DPRK Partai Gerindra Nomor Urut 5 atas nama Ibrahim yang telah dipindahkan secara non prosedural ke suara partai. Dan Bawaslu juga menyatakan hal itu tidak sesuai dengan D Hasil pleno kecamatan Idi tunong, sehingga harus dikembalikan ke D Hasil Kecamatan.

Pengabaian atas surat rekomendasi Panwaslih Provinsi Aceh ini diduga sangat erat kaitannya dengan keberpihakan Ketua KIP Aceh Timur yang belakangan setelah ditelusuri diketahui merupakan bentuk keberpihakannya kepada caleg partai Gerindra nomor urut 1 atas nama MZK yang ternyata adalah abang Ipar sang ketua KIP. Bahkan, diduga yang bersangkutan juga ikut terlibat mengatur agar saksi Partai Gerindra menandatangani surat pencabutan keberatan atas rekomendasi Panwaslih sebagai dasar untuk berkelit dari saran perbaikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pun demikian, kendatipun sudah ada saksi dari pihak MZK yang menolak rekomendasi Panwaslih, temuan kecurangan dan pergeseran suara badan caleg Gerindra sebagaimana temuan Panwaslih, semestinya tetap harus ditindaklanjuti serta dikembalikan sebagaimana mestinya sesuai data D Hasil Kecamatan.

Tindakan ini patut diduga telah mencedrai rasa keadilan dan melanggar kode etik penyelengara pemilu, apalagi belakangan ini berbagai isu negatif atas praktek culas ketua KIP Aceh timur semakin heboh terdengar di ruang publik Aceh Timur. Tindakan oknum penyelengara pemilu merubah perolehan suara caleg seperti ini sangat merugikan para caleg peserta pemilu di Aceh Timur.

Lalu, apakah ada ancaman pidana Pemilu jika terjadi tindakan manipulasi atau merubah hasil suara seperti persoalan yang kini terjadi di KIP Aceh Timur ini?

Jika kita lihat, berdasarkan pasal 551 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, anggota KPU, KPU tingkat provinsi, kabupaten/kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan atau panitia pemungutan suara (PPS) yang dengan sengaja mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, akan dikenakan sanksi pidana dua tahun dan denda Rp 24 juta.

Kemudian, di dalam pasal 505 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga secara tegas dinyatakan bahwa anggota KPU tingkat provinsi, kota dan kabupaten, PPK hingga PPS yang melakukan kelalaian hingga berdampak hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara juga dapat dikenakan sanksi pidana kurungan satu tahun dan denda Rp 12 juta.

(REL)

Berita Terkait

– Ada Apa dengan Dana Desa Alue Kul? Warga Desak Audit dan Keterbukaan Anggaran
Sapi Meugang Rp7,5 Miliar Jadi Sorotan: Nana Thama dan Tim Investigasi AWPI Tegas Minta Aparat Hukum Bongkar Pengadaan
Sebulan Lebih Pasca Banjir Bandang Aceh Timur, Ketua PW FRN Aceh Soroti Masih Banyak Warga Bertahan Tanpa Peralatan Dapur Jelang Bulan Suci Ramadhan
Gaji Tidak Dibayar, PPS Aceh Timur Duga Ada Korupsi Anggaran Pilkada di Tubuh KIP
Badan Advokasi Indonesia Desak Penegak Hukum Tindak Tegas Kasus Pupuk Bersubsidi dan Dana PNPM di Darul Aman Aceh Timur
Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia Minta PJ Bupati Aceh Timur Normalkan Kantor Keuchik
Ormas LAKI Soroti Dugaan Penyimpangan Distribusi Pupuk Subsidi di Aceh Timur
Warga Matang Bungong Laporkan Dugaan Ketidaktransparanan Dana Desa ke Camat Idi Timur dan Ormas LAKI Aceh Timur

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:13

PPWI Ogan Ilir Resmi Laporkan Dugaan Setoran Kepala Sekolah Ke Polda Sumsel

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:05

PPWI Ogan Ilir Sambangi Polda Sumsel, Fidiel Castro: Kebenaran Harus Diungkap, Jangan Biarkan Fitnah Berlarut!

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:15

Modus Suara Mirip dan Foto WhatsApp, Gubernur Kaltara Imbau Waspadai Penipuan Siber Lintas Wilayah

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 19:17

Polres Simalungun Gencar Tebar Stiker Nomor Darurat hingga Pelosok Wisata Parapat, Antisipasi Cuaca Ekstrem Danau Toba

Rabu, 7 Oktober 2026 - 01:08

KAKI Jatim Puji Langkah Kapolri Hadir di Tengah Aksi dan Dengarkan Aspirasi Buruh

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:11

Rahmawati Zainal: Komisi VII DPR Targetkan Kuota Tenaga Kerja Lokal Minimum 90 Persen dalam RUU Kawasan Industri

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:09

HUT ke-27 Kabupaten Nunukan: Gubernur Zainal Paliwang Tekankan Pentingnya Identitas Bangsa di Perbatasan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:25

KAKI Jatim: Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tunjuk Irjenpol Dekananto Eko Purnomo Sebagai Kapolda Jawa Timur

Berita Terbaru