Polsek Patumbak Lepaskan Seorang Pemuda Diduga Penipu Honda PCX

- Team

Kamis, 15 Februari 2024 - 11:56

40260 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan
Seorang pemuda berinisial T, yang ditangkap dan diserahkan warga ke Polsek Patumbak atas dugaan kasus penipuan sepeda motor Honda PCX BK 5506 AJY, dilepaskan tanpa proses peradilan.

Sumber media, Kamis (15/02/2024) menyebutkan, kabar dibebebaskannya pemuda T tersebut sontak menimbulkan pertanyaan besar bagi korban dan masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bagaimana tidak, soalnya korban dan warga telah yang bersusah payah selama 5 bulan mencari pemuda T, begitu berhasil ditangkap dan diserahkan ke Polsek Patumbak, malah dibebaskan tanpa ada perdamaian dengan korban.

Dugaan kasus penipuan itu sendiri tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : LP/B/603/ IX/ 2023/ SPKT/ Polsek Patumbak/ Polrestabes Medan/ Polda Sumatera Utara Tanggal 6 September 2023 yang ditandatangani Aiptu Bambang Kusdarmanto.

Dalam STPL tersebut, korban Andy Pratomo (27) warga Dusun V Asmil Yon Armed 2/105, Biru Biru, Deli Serdang, mengadukan dirinya menjadi korban penipuan yang dilakukan pemuda T.

Tindak pidana penipuan yang dijerat dengan Pasal 378 KUHP itu, terjadi di Jalan Kebon Kopi Gang Sumber Amal, Harjosari II, Medan Amplas, pada hari Jumat (1/9/2023) lalu, ketika Pemuda T meminjam sepeda motor kepada korban Andy Pratomo dengan alasan mau menjumpai kawannya bernama Din di Kampung Baru.

Namun, sejak saat itu, pemuda T langsung menghilang, tanpa pernah kembali lagi bersama sepeda motor Honda PCX yang dipinjamnya.

” Merasa ditipu, 5 hari kemudian korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Patumbak, sambil melakukan pencarian bersama keluarga dan warga,” sebut sumber.

Setelah 5 bulan dilakukan pencarian, beberapa hari lalu pemuda T akhirnya berhasil ditangkap oleh warga yang selanjutnya diserahkan ke Mapolsek Patumbak.

Namun kini, tersangka telah terlihat bebas berkeliaran tanpa diketahui alasannya.

Kapolsek Patumbak Kompol Faidir S.H.,M.H ketika dikonfirmasikan mengatakan, yang dilaporkan masalah sepeda motor, tetapi setelah si terlapor Tio diserahkan ke Polsek Patumbak keterangannya berbeda.

“Saya gak berani menyebut status si Tio itu tersangka, karena sepeda motor itu digadaikan si pelapor Andi dan si terlapor Tio sebanyak Rp 7 juta,” terangnya.

Penggadaian sepeda motor itu pun, akhirnya ketahuan oleh orang tua Andi, sehingga mereka diminta untuk menebusnya.

Karena Honda PCX yang digadaikain sudah tak ditemukan lagi, terlapor Tio akhirnya melarikan diri ke luar Kota yang akhirnya dijemput kembali oleh 4 orang dari Bagan Batu.

“Sewaktu dalam perjalanan ke Medan, si Tio mengaku dipukul dengan tangan terikat. Setelah yang membuat pengaduan kita konfrontir dengan terlapor, memang benar tidak ada penggelapan sepeda motor. Karena tidak singkron, dan tak bisa membuktikan adanya penggelapan, makanya pemuda Tio dipulangkan,” tandasnya.(red)

Berita Terkait

Langkah Nyata Pemasyarakatan: Gabungkan Razia Ketat dan Penyuluhan Bahaya Narkoba demi Transformasi Pembinaan
KOMITMEN TEGAS! Rutan Perempuan Medan Laksanakan Ikrar Pemasyarakatan Bersih
Polda Sumut Resmi Pecat Kompol DK Melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri
Lapas Kelas I Medan Hadirkan Layanan Administrasi Kependudukan bagi 604 WBP, Wujud Nyata Pelayanan Prima HBP ke-62
Semarak HBP Ke-62, Bazar Ditjenpas Sumut Diserbu Warga dan Tampilkan Karya Warga Binaan
Dugaan Penipuan dan Penggelapan oleh PT Mandiri Ekspres Sejahtera Gadai, Nasabah Desak Polisi Segera Bertindak
Masa Akan Aksi Demo ke Polrestabes Medan Meminta Kapolresatbes Medan Menghentikan Kasus Korban Maling Menjadi Tersangka
Bupati Karo Hadiri Pelantikan Rektor USU Periode 2026–2031

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:57

Gerakan Kebangsaan: Survei Sanksi Adalah Perintah Negara, Bukan Sekedar Ritual Administrasi untuk PT Rosin

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:35

Dari Limbah Hingga BBM Pabrik, PT Rosin Kian Dipersepsikan Seolah Kebal Hukum

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:49

Wujud Apresiasi dan Motivasi, Kapolres Gayo Lues Berikan Penghargaan kepada Personel Terbaik, Terima Apresiasi dari IDI

Selasa, 28 April 2026 - 20:55

Masalah Izin yang Belum Tuntas Membuat PT Rosin Trading Internasional Terus Didesak Untuk Diperiksa

Minggu, 26 April 2026 - 15:40

PT Rosin Internasional dan Pertanyaan Besar soal Pengelolaan Limbah di Gayo Lues

Kamis, 23 April 2026 - 12:48

Satreskrim Polres Gayo Lues Gelar Rekonstruksi Kasus Curat Dokter Wanita, 25 Adegan Diperagakan Tersangka

Rabu, 22 April 2026 - 17:27

Antisipasi Karhutla, Polres Gayo Lues Sebar Imbauan di Titik Rawan

Selasa, 14 April 2026 - 12:48

Pengadilan Negeri Blangkejeren Menjadi Panggung Uji Keadilan, Rabusin Soroti Penegakan Hukum Agraria

Berita Terbaru