Warga Gang Adil Menang di Pengadilan Melawan Pemko Medan Dan Halomoan Silitonga

- Team

Selasa, 23 Januari 2024 - 12:50

40176 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan

Gugatan warga Komplek Safa Marwa atas penutupan GG Adil di Jalan Pasar 1, Kelurahan Tanjung Sari, Kec Medan Selayang, Kota Medan akhirnya dikabulkan oleh majelis hakim PN. Medan pada 22 Januari 2024.

Putusan bernomor 204/Pdt.G/2023/PN.Mdn itu telah mengandaskan arogansi pensiunan TNI berpangkat Kolonel, yakni Halomoan Silitonga yang sejak berbulan-bulan menutup GG Adil meski berulangkali diprotes oleh warga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penutupan jalan dengan tembok itu membuat akses keluar masuk warga melalui GG Adil menjadi tertutup. Bahkan kelakukan Halomoan sempat viral di media sosial beberapa waktu, namun tak membuatnya malu.

Adalah pengacara Dongan N Siagian, SH bersama rekannya Haris Dermawan, SH, Bayu Subronto,SH dan Satria Adiguna SH yang memperjuangkan hak warga di pengadilan.

Begitu diberi kuasa hukum oleh warga, Dongan dkk langsung mengajukan gugatan perdata atas tindakan Halomoan yang dinilai tak paham hukum.

Pasalnya, badan jalan Gg. Adil berukuran 4×132 M itu sudah sejak lama  merupakan fasilitas umum alias fasum, sesuai dengan Rencana Teknis Bangunan dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Medan 2015-2035.

“Dengan demikian jalan tersebut bukanlah milik pribadi Halomoan Silitonga meskipun Halomoan Silitonga ngotot bahwa tanah tersebut milik orang tuanya dan dia adalah ahli warisnya,” ucap Dongan Siagian, SH.

Lebih lanjut Siagian menjelaskan bahwa dalam putusan perkara nomor 204/Pdt.G/2023/PN.Mdn yang dikeluarkan tanggal 20 Januari 2024 pada pokoknya menyatakan bahwa Gang Adil di Jalan Pasar 1, Kel Tanjung Sari, Kec Medan Selayang Kota Medan dengan lebar 4 x 132,1 M sesuai dengan Rencana Kota, Rencana Teknis Bangunan dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Medan 2015 – 2035 yang merupakan Fasilitas Umum (Fasum).

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan agar Halomoan membongkar penembokan yang dilakukan di Gg. Adil serta meminta maaf kepada warga melalui media televisi dan media cetak.

Kemenangan ini sebagai bentuk kemenangan warga atas perlawanan terhadap arogansi Halomoan Silitonga yang sengaja menutup GG Adil seenak udelnya.

Anehnya, Pemko Medan yang dalam gugatannya juga dicantumkan sebagai Tergugat 1 seolah-olah takut terhadap Halomoan Silitonga karena tak menggubris pengaduan warga.

Menurut Siagian, putusan ini harus menjadi pelajaran bagi Pemko Medan agar merespon pengaduan warga. Begitu juga dengan Halomoan agar ke depan tidak lagi melakukan hal-hal yang merugikan kepentingan umum.

“Sebagai kuasa hukum, saya dan warga mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara yang dilakukan oleh Halomoan Silitonga,” ujar pendiri kantor hukum Pelita Konstitusi itu.

“Keberhasilan kita membuktikan fakta-fakta di persidangan semakin memperjelas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pemko Medan dan Kolonel TNI (Purn) Halomoan Silitonga,” tambahnya.

Siagian mengaku prihatin karena Pemko Medan tidak berani bertindak atas perbuatan Halomoan sehingga berujung ke Pengadilan. (Frank_01).

Berita Terkait

Langkah Nyata Pemasyarakatan: Gabungkan Razia Ketat dan Penyuluhan Bahaya Narkoba demi Transformasi Pembinaan
KOMITMEN TEGAS! Rutan Perempuan Medan Laksanakan Ikrar Pemasyarakatan Bersih
Polda Sumut Resmi Pecat Kompol DK Melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri
Lapas Kelas I Medan Hadirkan Layanan Administrasi Kependudukan bagi 604 WBP, Wujud Nyata Pelayanan Prima HBP ke-62
Semarak HBP Ke-62, Bazar Ditjenpas Sumut Diserbu Warga dan Tampilkan Karya Warga Binaan
Dugaan Penipuan dan Penggelapan oleh PT Mandiri Ekspres Sejahtera Gadai, Nasabah Desak Polisi Segera Bertindak
Masa Akan Aksi Demo ke Polrestabes Medan Meminta Kapolresatbes Medan Menghentikan Kasus Korban Maling Menjadi Tersangka
Bupati Karo Hadiri Pelantikan Rektor USU Periode 2026–2031

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:31

Unit Lingkaber Polres Karo Bubarkan Kelompok Remaja, Potensi Tawuran dan Balap Liar Berhasil Dicegah

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:29

Seorang Pria Lansia Diamankan Polsek Berastagi, Tanam Ganja 14 Batang di Ladangan

Senin, 25 Mei 2026 - 19:02

Kapolres Karo Bentuk Tim Lingkaber, “Kelelawar” Demi Keamanan Malam untuk Upaya Cegah Kejahatan

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:19

Polsek Munte Gelar Fasilitasi Mediasi – Pelajar Dua Desa Berdamai

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:19

8 Batang Pohon Ganja ditemukan di ladang Warga, Polres Karo Amankan Tersangka HSG

Rabu, 15 April 2026 - 16:48

Seorang Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Karo di Pinggir Jalan Merek–Siantar

Sabtu, 28 Maret 2026 - 13:46

Polsek Simpang Empat Gelar Pengamanan Pesta Tahunan di Desa Ndeskati

Jumat, 27 Maret 2026 - 17:33

Bupati Karo Buka Musrenbang RKPD 2027 : Fokus pada Ketahanan Pangan, Kemandirian Fiskal, dan Sinergi Kawasan

Berita Terbaru