Pabrik PKS Mini Diduga Milik Oknum DPRK Aceh Tenggara Tidak Mengantongi Surat Izin Lingkungan Hidup

KRIMINAL24.COM

- Team

Rabu, 23 Agustus 2023 - 04:26

40303 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane,kriminal24.com-Pabrik pengolahan sawit milik oknum anggota dewan perwakilan rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara dari partai Gerindra wilayah pemilihan dapil IV di Desa Lawe Desky Kecamatan Babul Makmur tidak mengantongi izin lingkungan hidup, hal itu di sebutkan oleh Demina Kabid Lingkungan Hidup (LH) kepada realitas pada Selasa,22/08/23.

Diijelaskannya, kemaren sudah saya baca beritanya, terus kami bongkar berkas kami, “kalau izin lingkungan tidak ada kami mengeluarkan dan tidak ada dokumen apapun atas nama UD tersebut singkatnya.

Ditempat terpisah. Idhamni, S.T, HSE, Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Yogyakarta Raya dan sekaligus aktivis Lingkungan Hidup mengatakan, pabrik pengolahan sawit itu harus ada izin lingkungan hidup.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun beroperasi pabrik pengolahan sawit di Desa Lawe Desky Kecamatan Babul Makmur terdapat kejanggalan,” diduga sudah ada setoran sehingga pabrik pengolahan sawit tersebut bebas beroperasi. Karena setelah saya perhatikan, izin usaha mikro atas nama Luhut Simajuntak yang dikeluarkan oleh Dinas Perizinan itu tidak sesuai dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang ditetapkan oleh undang-undang, selanjutnya kenapa bisa dikeluarkannya izin dari Dinas Perizinan tanpa ada lampiran dokumen dari lingkungan hidup sebutnya.

Dijelaskannya, berdasarkan UUD Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tentang Daftar Usaha dan atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki AMDAL, UKL-UPL dan SPPL, ini yang mereka belum lengkapi, maka pabrik pengolahan sawit itu wajib ditutup, karena terkesan tidak mengantongi izin lingkungan hidup,” pabrik pengolahan sawit itu tidak bisa dioperasikan, untuk itu kita minta kepada Kapolda Aceh untuk segera turun dan menutup pabrik pengolahan sawit milik anggota DPRK Aceh Tenggara yang ada di wilayah Kecamatan Babul Makmur.

Karena dampak lingkungan yang di timbulkan pabrik pengolahan sawit di Lawe Desky Kecamatan Babul Makmur sangat berbahaya,”jangan asal menerbitkan izin, dalam hal ini sangat perlu pengkajian dan analisa yang sangat matang, kita hawatir jika berdampak buruk dan membahayakan bagi masyarakat nantinya, keberadaan PKS mini itu harus secepatnya ditutup, seraya berharap kepada Kapolda Aceh agar permasalahan ini menjadi atensi khusus untuk menangani kasus PKS mini,” jangan mentang-mentang anggota DPRK terus seenaknya saja membuka usaha tanpa ada kelengkapan administrasi jelasnya(M jeni)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

KIP Agara Tetapkan Salim Fakhri – Heri Al Hilal Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih periode 2025-2030
LSM Tipikor Agara Tuding Tes Baca Alqur’an Calon Pengulu Kute Desa Tanjung Lama Diduga Batal Tidak Memenuhi Prosudur
Minta PJ Bupati Agara Tindak prilaku APDESI Terkait Pengadaan Baju Limas dari Dana Desa tahun 2024
Sempat Berhasil, Warga RW 02 Kelurahan Pasar Minggu Amankan dan ‘Poles’ Pelaku Curanmor
Proyek Siluman Pemasangan Pipa Air Bersih beroperasi Di Agara Hingga Merusak Fasilitas Negara
Pemukulan terhadap Siswa, Pihak Pondok Pesantren di Agara Enggan Memberi Keterangan
Polisi Limpahkan Ke Jaksa Berkas Ayah Tiri Lecehkan 3 Orang Kakak Beradik Dibawah Umur, Keluarga Korban Minta Pelaku Dihukum Berat
Hotmix Disiram Atas Air, Pitching Aspal Jalan Nasional di Agara Diduga Asal-Asalan

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 16:58

Bupati Karo Hadiri Acara Market Sounding Proyek KPBU, Sistem Penyediaan Air Minum di Kabupaten Karo

Selasa, 21 Januari 2025 - 09:52

SatLantas Polres Tanah Karo, Lakukan Pengamanan dan Pengaturan di Lokasi Rawan Kemacetan

Senin, 20 Januari 2025 - 16:59

Jelang Memasuki Masa Purna Bakti, Sekdakab Karo Pimpin Apel Pagi.

Senin, 20 Januari 2025 - 16:56

Bupati Karo Buka Acara Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Kabupaten Karo Tahun 2026

Senin, 20 Januari 2025 - 14:08

Kapolres Tanah Karo Dukung Program Nasional Makanan Bergizi untuk Anak-anak

Minggu, 19 Januari 2025 - 11:43

Polres Tanah Karo Laksanakan Program Minggu Kasih di Gereja HKBP

Minggu, 19 Januari 2025 - 06:31

Satlantas Polres Tanah Karo, Laksanakan Siaga Pengamanan Jalur Wisata Kota Berastagi

Kamis, 16 Januari 2025 - 11:23

Babinsa Koramil 05/Payung Kodim 0205/Tanah Karo, Hadiri Kegiatan Gelar Rapat Koordinasi Tingkat Kecamatan.

Berita Terbaru