Pada Saat Demo, Wartawan Tidak di Perkenankan Meliput

KRIMINAL 24

- Team

Senin, 1 Januari 2024 - 04:27

40264 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUBULUSSALAM – Sejumlah awak media tidak di perkenankan untuk melakukan peliputan sebagai tugas Jurnalistik terkait kegiatan para Tenaga Penunjang Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang mendatangi Pendopo Walikota Subulussalam, Minggu, (31/12/23).

Bermula, para Tenaga Penunjang Rumah sakit Umum Daerah (RSUD) Subulussalam, menuntut agar Gaji mereka selama 4 (Empat) Bulan di Tahun 2023, agar dibayarkan pada malam ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, kesanggupan pihak Manajemen RSUD setempat, mengatakan hanya mampu membayar selama 2 (Dua) Bulan, dan menyisakan pembayaran 2 (Dua) Bulan di Tahun 2024 mendatang.

Para Tenaga Penunjang di RSUD Subulussalam itu, merupakan keseluruhan dari Tenaga Gizi, Loundri, Oksigen, Keamanan, Perawat, Tukang Lampu, Tenaga Medis, Non Medis dan lainnya, meminta agar pembayaran di Tahun 2023 lunas selama 4 (Empat) Bulan.

Mendapati kesanggupan pihak RSUD yang hanya mampu membayar 2 (Dua) Bulan saja, para Tenaga Penunjang secara spontan langsung menuju ke Pendopo Walikota Subulussalam, untuk mengadukan nasib mereka.

Tepatnya di Pendopo Walikota Subulussalam, para Tenaga Penunjang Rumah Sakit yang menuntut Gajinya tersebut di perkenankan untuk masuk.

Mirisnya wartawan yang hendak melakukan tuga peliputan, tidak di perkenankan untuk masuk ke Pendopo Walikota Subulussalam.

Dikutip, tertuang dalam Pasal 28-F UUD 1945 menjamin sepenuhnya hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.

Sementara itu, dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, jelas mengatakan sebagai berikut.

Didalam Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tegas menyatakan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Bahkan Pasal 6 huruf a UU Pers menegaskan bahwa peranan pers adalah memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui. (*)

~84r84r~

Berita Terkait

SP2HP Terbit, Kasus Dugaan Pengeroyokan Suriati Naik Penyidikan; Keluarga Desak Polisi Usut Tuntas dan Tangkap Seluruh Pelaku
Fakta Terungkap! Mantan Kades Anwar Serahkan Mobil BUMDes Secara Terbuka di Hadapan Masyarakat
“Tanda Tangan Disiasati, Uang Rakyat Diduga Dikorup! Skandal JADUP Siperkas Kian Membara
Kaca Mobil Wartawan Pecah Dilempar OTK, Penegakan Hukum Diperkuat
Surat Terbuka tentang Lae Mbetar yang Tak Lagi Tenang: Sebuah Seruan untuk Menegakkan Kedisiplinan dan Kemanusiaan
Dari Warung ke Ruang Sunyi: Fitnah Abdul Malik Membunuh Nafkah Pelan-Pelan
Fitnah Tempat Maksiat Berujung Pelaporan, Bu Suriani Subulussalam Tempuh Jalur Polisi
Perubahan Nyata di Subulussalam: Rumah Warga Miskin Dibedah, Harapan Baru Tumbuh Bersama Kodim 0118

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:13

PPWI Ogan Ilir Resmi Laporkan Dugaan Setoran Kepala Sekolah Ke Polda Sumsel

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:05

PPWI Ogan Ilir Sambangi Polda Sumsel, Fidiel Castro: Kebenaran Harus Diungkap, Jangan Biarkan Fitnah Berlarut!

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:15

Modus Suara Mirip dan Foto WhatsApp, Gubernur Kaltara Imbau Waspadai Penipuan Siber Lintas Wilayah

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 19:17

Polres Simalungun Gencar Tebar Stiker Nomor Darurat hingga Pelosok Wisata Parapat, Antisipasi Cuaca Ekstrem Danau Toba

Rabu, 7 Oktober 2026 - 01:08

KAKI Jatim Puji Langkah Kapolri Hadir di Tengah Aksi dan Dengarkan Aspirasi Buruh

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:11

Rahmawati Zainal: Komisi VII DPR Targetkan Kuota Tenaga Kerja Lokal Minimum 90 Persen dalam RUU Kawasan Industri

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:09

HUT ke-27 Kabupaten Nunukan: Gubernur Zainal Paliwang Tekankan Pentingnya Identitas Bangsa di Perbatasan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:25

KAKI Jatim: Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tunjuk Irjenpol Dekananto Eko Purnomo Sebagai Kapolda Jawa Timur

Berita Terbaru