Mengejutkan Fakta Dugaan Mafia Hukum Yang Berakibat Dokter Tunggul Dikorbankan

KRIMINAL 24

- Team

Jumat, 3 Mei 2024 - 17:25

40225 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta-Temuan Fakta Dugaan Kesalahan Nyata Yang Dilakukan Mafia Hukum Menetapkan Unsur Seseorang Untuk dr. Tunggul P. Sihombing MHA

“Dengan Menyatakan Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) TA 2008-2011. Berdasarkan Perintah Pasal 197 Ayat (1) Juncto Ayat (2) Juncto Pasal 143 Ayat (2) Butir (a Dan b) Juncto Ayat (3) UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP, Seharusnya Sejak Dini Persidangan Tidak Boleh Dilanjutkan Atau Putusan Pengadilan DI Semua Tingkatan Harus Batal Demi Hukum Dan Korban Harus Lepas Bebas Demi Hukum. Penjelasan Berikut, Secara Singkat Menggambarkan Kesembronoan Pekerjaan :Mafia Hukum, ” jelas Jalaluddin kepada awak media di Jakarta, Jumat (3/5/2024)

Berikut kronologinya:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kesalahan Nyata Menetapkan dr. Tunggul P. Sihombing MHA Untuk Unsur Seseorang Vs Peran, Fungsi Vs Peraturan

Menimbang, bahwa Terdakwa Selaku PPK Bertanggung Jawab Dari Segi Administrasi, Fisik, Keuangan, Dan Fungsional Atas Pengadaan Barang/jasa Yang Dilaksanakannya Sebagaimana Tertuang DalamPasal 9 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman PelaksanaanPengadaan Barang/Jasa Pemerintah). Hal Ini Mengabaikan:

1.NDP Adalah PPKI TA 2008 & DSM PPK III TA 2011

Berdasarkan Fakta Persidangan (Fakta Hukum Sebenarnya), Nandi Pinta Adalah PPK I DI TA 2008 Dan Desak Made Wismarini Sebagai PPK TA 2011.

2.Keberadaan Pengelola Proyek & Pejabat KPA

Panitia Pengadaan (Administrasi), Panitia Penerima (Fisik), Pejabat Penguji, Pejabat Yang Menetapkan Surat Perintah Membayar, Bendahara Pengeluaran (Keuangan), Tim Teknis / Ahli (Fungsional) Ditetapkan Dan Bertanggung Jawab Kepada Prof dr. Tjandra Yoga Aditama Sp P (K) Mars Dirjen P2PI Depkes RI Sebagai Pejabat KPA. Berdasarkan Keppres No 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat KPA Bertanggung Jawab Dari Segi Administrasi, Fisik, Keuangan, Dan Fungsional Atas Pengadaan Barang/Jasa Yang Dilaksanakannya.

3.Peran, Fungsi & Pertanggung Jawaban Menteri Pelaku Kejahatan

Merujuk Pasal 4 UU Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, Menyatakan Bahwa: “Menteri/Pimpinan Lembaga Adalah Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang Bagi Kementerian Negara/Lembaga Yang Dipimpinnya”, Termasuk Untuk Menetapkan Pengelola Proyek Yang Bertanggung Jawab Untuk Segi Administrasi, Fisik, Keuangan, Dan Fungsional Atas Pengadaan Barang/Jasa. Terlebih Lagi Bila Menteri Pelaku, Memerintahkan Mengetahui, Tidak Mengendalikan Berbagai Perbuatan Melawan Hukum, Adalah Mustahil Membuang Tanggung Jawab Atas Perbuatannya.

4.Penanggung Jawab Untuk Unsur Kerugian Keuangan Negara

Terdakwa Telah Terbukti Menyalahgunakan Kewenangan Yang Ada Padanya Karena Jabatan Atau Kedudukannya Sebagai PPK Dalam Proyek Pengadaan Peralatan Pembangunan Fasilitas Produksi, Riset dan Alih Teknologi Vaksin Flu Burung TA 2008 Sampai Dengan 2011. Telah Mengakibatkan Kerugian Negara sebesar Rp.770.077.582.590,-

5.Melindungi Pelaku Kejahatan Dengan Mengabaikan Indonesia Negara Hukum

Berbagai Perbuatan Melawan Hukum Yang Dilakukan SFS Menkes, AS Setjen Depkes RI, TYA Dirjen P2PL Depkes RI, Irjen Depkes RI Termasuk Pemilik / Pimpinan / Staf PT. AN DKK Sebagai Penyedia Barang / Jasa, Menjadi Dakwaan Dan Dasar Hukuman Untuk dr. Tunggul P. Sihombing MHA. Sedangkan Para Pihak Luput Dari Beban Pertanggung Jawaban Pidana Tanpa Ada Unsur Pemaaf.

Lipsus: JL

Berita Terkait

Ribuan Jiwa Terselamatkan, Pengamat Puji Gebrakan Polres Cimahi Bongkar Produksi Tembakau Sintetis
Polres Kuantan Singingi Tangkap Konten Kreator TikTok Polda Sitanggang Terkait Dugaan Penghinaan Tokoh Masyarakat
Kaperwil Media Online Penuhi Panggilan Klarifikasi Polda Riau Sebagai Saksi
Meritokrasi dan Netralitas TNI Jadi Sorotan, Ketua KAKI Jatim Dukung Gatot Nurmantyo
Cekcok Gara-gara Asap Rokok, Pria di Aceh Tengah Diamankan Polisi
Buronan Sabu 98 Kilogram Ditangkap BNN Saat Jalani Sedot Lemak di Salon Kecantikan
Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional Beromzet Rp890 Miliar
Joni Sitepu: Jangan Biarkan Korporasi Besar Menguasai Tanah Rakyat Tanpa Dasar Hukum yang Jelas

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 13:06

Baru Seumur Jagung, Aroma Tak Sedap Tercium di RS SIM Nagan Raya: Rapat Tertutup dan Dana Pending Miliaran Dipertanyakan

Jumat, 14 Juni 2024 - 21:52

Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Keuchik Krung Seumayam Nagan Raya

Jumat, 17 Mei 2024 - 12:00

The Aceh Institute Gelar Briefing dengan Wartawan Terkait Kawasan Tanpa Rokok di Nagan Raya

Selasa, 14 Mei 2024 - 07:37

Para Ketua DPD Golkar Se-Aceh Sepakat HTM Nurlif untuk Maju Pilkada Aceh

Sabtu, 27 April 2024 - 16:42

Dalam Sehari, Satreskrim Polres Nagan Raya Tangkap Dua Pemain Judi Online

Kamis, 18 April 2024 - 18:33

Polres Nagan Raya Gelar Patroli Gabungan untuk Tertibkan Tambang Ilegal

Rabu, 3 April 2024 - 17:29

Sebagai Bentuk Rasa Syukur, Caleg Terpilih Nasdem di Aceh ini Bukber Relawan dan Santuni Anak Yatim

Kamis, 21 Maret 2024 - 16:02

Berkas Kasus Oknum Timses Caleg Coblos 2 Kali di Nagan Raya di Serahkan ke Jaksa

Berita Terbaru