Diduga Rekayasa Surat Perpanjangan Penahanan, Warga Tempuh Jalur Hukum ke Polda Sumut

- Team

Senin, 8 Desember 2025 - 08:13

40166 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjung Morawa — Dugaan praktik penyalahgunaan wewenang dalam proses penahanan kembali mencuat. Seorang warga Sumatera Utara, Alamsyah (41), resmi melaporkan dugaan pemalsuan administrasi dan rekayasa perpanjangan penahanan terhadap tiga orang korban ke SPKT Polda Sumatera Utara, Jumat (6/12/2025).

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/1988/XII/2025/SPKT/ Polda Sumatera Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kronologi Berawal dari Dugaan Kejanggalan Surat Perpanjangan Penahanan

Berdasarkan dokumen laporan polisi, peristiwa bermula dari proses hukum yang menjerat tiga tersangka, masing-masing Wahyu Deni, Supiandi alias Andi Sirup, dan Agus Setiawan, SH. Ketiganya sebelumnya ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 263 KUHP.

Menurut pelapor, pada 1 Desember 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, pihak korban mendatangi Pengadilan Negeri Lubuk Pakam untuk memastikan perpanjangan masa penahanan yang disebut-sebut telah disetujui.

Namun, di sinilah dugaan kejanggalan muncul. Pelapor menyebut bahwa surat permohonan perpanjangan penahanan yang diajukan penyidik diduga tidak sesuai fakta administrasi hukum. Salah satu poin krusial yang disoroti adalah perubahan pasal sangkaan secara sepihak, dari Pasal 170 Ayat (1) ke Pasal 170 Ayat (2) KUHP, yang berdampak langsung pada lamanya masa penahanan.

Diduga Surat Tidak Otentik, Pasal Diubah, Masa Tahanan Bertambah

Dalam laporan itu dijelaskan, perubahan pasal tersebut menyebabkan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam mengabulkan perpanjangan penahanan selama 60 hari, terhitung sejak 12 Oktober 2025 hingga 10 Desember 2025, sehingga ketiga korban tetap berada dalam status tahanan di Rutan Polresta Deli Serdang.

Pelapor menilai, keadaan tersebut tidak sesuai dengan fakta hukum awal, sebab berkas perkara disebut belum dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum, namun perpanjangan penahanan tetap diajukan dan dikabulkan.

“Menurut para korban, surat-surat tersebut diduga dibuat seolah-olah sah dan autentik, padahal isinya tidak mencerminkan kondisi hukum yang sebenarnya,” demikian tertulis dalam laporan tersebut.

Korban Merasa Dirugikan, Laporan Resmi Ditempuh

Merasa dirugikan secara serius dan berpotensi melanggar hak-hak hukum warga negara, ketiga korban kemudian memberikan kuasa kepada Alamsyah untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan ke Polda Sumatera Utara.

Laporan ini secara tegas meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan pembuatan dan penggunaan surat administrasi hukum yang dinilai tidak sesuai prosedur.

Asas Praduga Tak Bersalah Tetap Dikedepankan

Hingga berita ini diterbitkan, seluruh pihak yang disebut dalam laporan masih berstatus terlapor dan belum dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Proses hukum selanjutnya sepenuhnya berada di bawah kewenangan penyidik Polda Sumatera Utara.

Kasus ini menambah daftar panjang sorotan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas proses penahanan, khususnya pada tahap administrasi yang berdampak langsung terhadap kebebasan seseorang.

Publik kini menanti, apakah laporan ini akan menjadi uji nyali penegakan hukum bersih, atau justru kembali tenggelam di tengah birokrasi penanganan perkara.(red)

 

Berita Terkait

Langkah Nyata Pemasyarakatan: Gabungkan Razia Ketat dan Penyuluhan Bahaya Narkoba demi Transformasi Pembinaan
KOMITMEN TEGAS! Rutan Perempuan Medan Laksanakan Ikrar Pemasyarakatan Bersih
Polda Sumut Resmi Pecat Kompol DK Melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri
Lapas Kelas I Medan Hadirkan Layanan Administrasi Kependudukan bagi 604 WBP, Wujud Nyata Pelayanan Prima HBP ke-62
Semarak HBP Ke-62, Bazar Ditjenpas Sumut Diserbu Warga dan Tampilkan Karya Warga Binaan
Dugaan Penipuan dan Penggelapan oleh PT Mandiri Ekspres Sejahtera Gadai, Nasabah Desak Polisi Segera Bertindak
Masa Akan Aksi Demo ke Polrestabes Medan Meminta Kapolresatbes Medan Menghentikan Kasus Korban Maling Menjadi Tersangka
Bupati Karo Hadiri Pelantikan Rektor USU Periode 2026–2031

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:57

Gerakan Kebangsaan: Survei Sanksi Adalah Perintah Negara, Bukan Sekedar Ritual Administrasi untuk PT Rosin

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:35

Dari Limbah Hingga BBM Pabrik, PT Rosin Kian Dipersepsikan Seolah Kebal Hukum

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:49

Wujud Apresiasi dan Motivasi, Kapolres Gayo Lues Berikan Penghargaan kepada Personel Terbaik, Terima Apresiasi dari IDI

Selasa, 28 April 2026 - 20:55

Masalah Izin yang Belum Tuntas Membuat PT Rosin Trading Internasional Terus Didesak Untuk Diperiksa

Minggu, 26 April 2026 - 15:40

PT Rosin Internasional dan Pertanyaan Besar soal Pengelolaan Limbah di Gayo Lues

Kamis, 23 April 2026 - 12:48

Satreskrim Polres Gayo Lues Gelar Rekonstruksi Kasus Curat Dokter Wanita, 25 Adegan Diperagakan Tersangka

Rabu, 22 April 2026 - 17:27

Antisipasi Karhutla, Polres Gayo Lues Sebar Imbauan di Titik Rawan

Selasa, 14 April 2026 - 12:48

Pengadilan Negeri Blangkejeren Menjadi Panggung Uji Keadilan, Rabusin Soroti Penegakan Hukum Agraria

Berita Terbaru