APH Diminta Periksa Satker BSPS, Atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

- Team

Minggu, 17 November 2024 - 15:01

40235 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES – Penggiat LSM Forum Masyarakat Pembela Kebenaran (L-FMPK) Kabupaten Gayo Lues Syafaruddin Telpie minta agar Komisi Pemberantasan Korupsi dan pihak penegak hukum provinsi Aceh segera melakukan supervisi pada Satker Direktorat Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sumatera I di Banda Aceh.

Hal itu terjadi karena diduga kuat telah terjadi penyalahgunaan wewenang dalam merealisasikan penyaluran Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Gayo Lues.

Dikatakannya, program bantuan perumahan tersebut tidak tepat sasaran karena banyak unsur perangkat desa yang ekonominya berkecukupan menikmati program yang seharusnya ditujukan kepada masyarakat yang kurang mampu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hasil penelusuran kami di lapangan banyak terdapat unsur perangkat desa yang ekonominya berkecukupan menikmati program BSPS tersebut. Kemudian ada juga terjadi kejanggalan lain karena munculnya catatan daftar penerima BSPS sebagai penerima manfaat, tanpa dibarengi perencanaan dan surat perintah kerja dari instansi berwenang” ujarnya, Minggu (17/11/2024) kepada kru-Insetgalus.co.

Hingga berita ini terbit, kru-Insetgalus.co belum berhasil menghubungi Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Aceh Deni Arditya di Banda Aceh.

Berikut syarat penerima manfaat program BSPS, yang dikutif dari wikipedia.

Warga Negara Indonesia (WNI)
Sudah berkeluarga
Memiliki dan menempati rumah tidak layak huni (RTLH) yang merupakan satu-satunya rumah
Rumah telah dihuni minimal 3 tahun
Penghasilan keluarga maksimal UMK/UMP
Memiliki atau menguasai tanah
Belum pernah menerima BSPS atau bantuan sejenis dalam 10 tahun, kecuali terdampak bencana
Bersedia mengikuti ketentuan program BSPS
Bersedia membentuk Kelompok Penerima Bantuan (KPB)
Bertanggung jawab secara gotong royong.
Dokumen yang perlu disiapkan untuk mengajukan BSPS adalah:
KTP
Kartu Keluarga
Surat Permohonan Bantuan Rumah Swadaya
Surat Keterangan Berpenghasilan Rendah dari Lurah/Kepala Desa
Sertifikat Tanah/Surat Keterangan Kepemilikan Tanah
RAB (tingkat kerusakan rumah)
Surat Pernyataan Penerimaan Bantuan Rumah Swadaya

Tim media

Berita Terkait

Kapolres Gayo Lues Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama, Tekankan Peningkatan Pelayanan kepada Masyarakat
Produksi Ilegal PT Hopson Berulang Kali Terjadi di Gayo Lues, Di Mana Pengawasan yang Dijanjikan?
Warga Putri Betung Diterkam Harimau Saat Bekerja di Kebun, Kapolsek Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan
LIRA Desak Penegakan Hukum atas PT Rosin: Tidak Ada Negara di Atas Negara
Gerakan Kebangsaan: Survei Sanksi Adalah Perintah Negara, Bukan Sekedar Ritual Administrasi untuk PT Rosin
Perubahan Nama Tidak Menghapus Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Polda Aceh Diminta Turun Tangan
Dari Limbah Hingga BBM Pabrik, PT Rosin Kian Dipersepsikan Seolah Kebal Hukum
Wujud Apresiasi dan Motivasi, Kapolres Gayo Lues Berikan Penghargaan kepada Personel Terbaik, Terima Apresiasi dari IDI

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:59

Ribuan Peserta Lari Lawan Karhutla di ROAD TO Bhayangkara RUN 2026 Pekanbaru

Sabtu, 13 Juni 2026 - 22:32

5 Kg Bibit Jagung Ditanam Polri Petani Lubuk Sakai

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:56

Rakyat Dan Insan Pers Kecewa! Pejabat Yang Selama Ini Terlihat Tegas Ternyata Diduga Tak Bersih

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:08

Tokoh Pulau Merbau Dukung Kapolda Riau Tertibkan Panglong Arang Ilegal, Selamatkan Manggrove

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:21

Jadi Contoh Pemanfaatan Lahan, Jagung Polsek Kampar Kiri di Gunung Mulya Tumbuh Optimal

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:49

Polda Riau Beri Pendampingan Psikologis Untuk Keluarga Korban Curas di Rumbai

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:37

GPA Sultra Desak Mabes Polri Turun Tangan Berantas Tambang Ilegal di Konawe

Selasa, 7 April 2026 - 10:28

Mantan Warga Binaan Bongkar Fakta: Tuduhan “Napi Jadi Raja Kecil” di Rutan Tanjung Pura Dinilai Hoaks dan Fitnah Sensasional

Berita Terbaru