Lambatnya Proses Pencarian Alokasi Dana Desa (ADD) Diduga Ulah Tim Verifikasi Kecamatan Mappakasunggu kabupaten Takalar Di Wilayahnya

- Team

Selasa, 15 Oktober 2024 - 12:15

40426 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takalar – kriminal24.com | Proses pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kecamatan Mappakasunggu, Kabupaten Takalar, terkendala akibat permintaan yang dinilai tidak sesuai prosedur oleh tim verifikasi kecamatan. Informasi yang dihimpun, tim verifikasi meminta Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang seharusnya menjadi ranah pemeriksaan inspektorat.

Permintaan tersebut menuai kritik dari berbagai pihak, mengingat Peraturan Bupati (Perbup) tentang ADD dan BHPRD Nomor 07 Tahun 2024 telah mengatur secara jelas persyaratan pencairan dana desa. Dalam Perbup tersebut.

Persyaratan Pengajuan BHPR TAHAP 1
1. Surat Permintaan Pencairan, Rekomendasi Kecamatan, Ceklist Verifikasi
2. Laporan Realisasi BHPR Tr.IV + SPTJM asli Cap ttd basah
3. Fc. Rekening Desa
4. Realisasi Pajak diatas 50%

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Persyaratan ADD tr. 2
1. Surat Permintaan Pencairan, Rekomendasi Kecamatan, Ceklist verifikasi
2. LPPD Tahun 2023
3. Data Dasar Keluarga Ta.2023 Melalui SIPD
4. Realisasi ADD tr.1 + SPTJM Asli ttd cap basah
5. Foto Baliho Transparansi

Catatan : untuk point 3. Data Dasar Keluarga TA. 2023 Melalui SIPD jika belum selesai diganti dengan surat Pernyataan.

Terhambatnya pencairan ADD ini berpotensi mengganggu pelaksanaan berbagai program pembangunan dan pelayanan publik di Desa.Alokasi Dana Desa ADD yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat menjadi tertunda akibat permasalahan administratif.

Kepala kecamatan mappakasunggu ( nama ) yang sebelumnya dikonfirmasi Tim ( Elhan-Ri ) pada hari senin 07 Oktober 2024. terkait persoalan ini mengatakan bahwa persoalan ini akan terselesaikan secepatnya. Pak camat pun telah memberikan tenggang waktu untuk penyelesaian persoalan ini yaitu sampai hari Rabu 09 Oktober 2024. Namun sampai hari ini belum ada kejelasan dari janji waktu yang diberikan oleh pak camat.

“Kami berharap pemerintah daerah segera turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini. Proses verifikasi harus sesuai dengan aturan yang berlaku agar tidak menghambat pembangunan di desa,” ujar Adi Silele Ketua Investigasi DPP ( Tim )

 

Bersambung……

Berita Terkait

Ribuan Peserta Lari Lawan Karhutla di ROAD TO Bhayangkara RUN 2026 Pekanbaru
Kalapas Labuhan Ruku Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Lewat Podcast YouTube ke Polres Batu Bara
5 Kg Bibit Jagung Ditanam Polri Petani Lubuk Sakai
Rakyat Dan Insan Pers Kecewa! Pejabat Yang Selama Ini Terlihat Tegas Ternyata Diduga Tak Bersih
Tokoh Pulau Merbau Dukung Kapolda Riau Tertibkan Panglong Arang Ilegal, Selamatkan Manggrove
Jadi Contoh Pemanfaatan Lahan, Jagung Polsek Kampar Kiri di Gunung Mulya Tumbuh Optimal
Polda Riau Beri Pendampingan Psikologis Untuk Keluarga Korban Curas di Rumbai
GPA Sultra Desak Mabes Polri Turun Tangan Berantas Tambang Ilegal di Konawe

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:59

Ribuan Peserta Lari Lawan Karhutla di ROAD TO Bhayangkara RUN 2026 Pekanbaru

Sabtu, 13 Juni 2026 - 22:32

5 Kg Bibit Jagung Ditanam Polri Petani Lubuk Sakai

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:56

Rakyat Dan Insan Pers Kecewa! Pejabat Yang Selama Ini Terlihat Tegas Ternyata Diduga Tak Bersih

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:08

Tokoh Pulau Merbau Dukung Kapolda Riau Tertibkan Panglong Arang Ilegal, Selamatkan Manggrove

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:21

Jadi Contoh Pemanfaatan Lahan, Jagung Polsek Kampar Kiri di Gunung Mulya Tumbuh Optimal

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:49

Polda Riau Beri Pendampingan Psikologis Untuk Keluarga Korban Curas di Rumbai

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:37

GPA Sultra Desak Mabes Polri Turun Tangan Berantas Tambang Ilegal di Konawe

Selasa, 7 April 2026 - 10:28

Mantan Warga Binaan Bongkar Fakta: Tuduhan “Napi Jadi Raja Kecil” di Rutan Tanjung Pura Dinilai Hoaks dan Fitnah Sensasional

Berita Terbaru